Seekor hiu paus atau Rhincodon typus terjebak di kanal Pembangkit Listrik Tenaga Uap Paiton di Probolinggo, Jawa Timur. Tim gabungan sedang mengupayakan mengembalikan biota raksasa itu ke laut.
”Petugas konservasi sedang cek lapangan dan koordinasi dengan pihak PLTU Paiton,” kata Agus Dermawan, Direktur Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jumat (6/2), dihubungi di Jakarta.
Dihubungi terpisah, Manajer Humas PT Pembangkit Jawa Bali (PPJB) Devi Rachmawati membenarkan peristiwa ini. ”Sudah ditangani,” katanya. Hingga semalam, pihak Paiton tidak memberi kabar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Kami sudah berkoordinasi dengan berbagai elemen. Namun, tadi ikannya belum kelihatan. Dari informasi, diduga memang hiu paus, tapi untuk kepastiannya akan dikaji lebih lanjut,” kata Ikram Sangaji, ketua tim penanganan hiu paus dari Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Denpasar KKP, Jumat, seusai rapat koordinasi dengan pihak PLTU Paiton.
Tim penanganan hiu paus terdiri atas perwakilan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Denpasar, Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Probolinggo, dan Universitas Brawijaya Malang.
Hasil koordinasi, meski enggan menyebut lokasi keberadaan ikan, Ikram mengatakan ikan berada di lokasi yang tidak membahayakan operasional PLTU, serta tak membahayakan ikan.
Biota laut yang juga dikenal dengan sebutan geger lintang atau gorano bintang itu terjebak sejak hari Minggu. Sejak itu, sulit kembali ke laut karena di pintu kanal ada jaring pengaman.
”Probolinggo memang dikenal daerah ruaya (penyebaran) hiu paus. Bulan Januari-Maret memang bulan di mana binatang itu bermigrasi, salah satunya untuk mencari makan. Itu kebiasaan rutin setiap tahun,” ujar Ikram.
Ia menambahkan, tim saat ini sedang membuat rencana, termasuk upaya evakuasi ikan dilindungi itu. ”Sekarang akan diteliti lebih lanjut mengenai keberadaan ikan itu. Jika memang harus dievakuasi, maka harus dievakuasi sesuai prosedur, yaitu melalui pengangkatan, pelepasan, dan memastikan ikan kembali ke daerah ruayanya,” ujarnya.
Dari berbagai informasi yang dihimpun Kompas, hiu berkulit keras dengan totol-totol putih itu belum bisa keluar dari kanal yang terhubung ke Laut Jawa. Di kanal terdapat area-area pembatas dengan mesin penyedot air.
Menggiring hiu ke laut akan berisiko bagi keselamatan tim. Ini karena kondisi arus di kanal sangat deras sehingga spesies tak bisa melewati saluran semula.
Berbagai upaya dilakukan, termasuk wacana menggunakan jaring dan alat berat menarik hiu.
Hiu paus di Indonesia binatang dilindungi berdasar Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 18/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus. Perlindungan penuh juga diberikan pada hiu tikus (Alopias superciliosus dan A pelagicus) dan hiu sentani (Pristis microdon). Jenis lain, hiu martil (Sphyrna lewini, S mokarran, dan S zygaena), dan hiu koboi (Carcharhinus longimanus) dilindungi terbatas.
Data KKP, hiu paus itu muncul setiap bulan Januari–April di perairan Probolinggo. Sejak tahun 2012-2013 tercatat 15 kejadian hiu paus terdampar di Probolinggo. (ICH/DIA ) Oleh: ich
Sumber: Kompas, 7 Februari 20159
Posted from WordPress for Android