Panas bumi menjadi salah satu energi pembangkit listrik di daerah terpencil yang tidak terpengaruh faktor distribusi sumber energi. Namun, pemanfaatannya skala kecil sehingga nilai produksinya di atas patokan pemerintah. Dengan tujuan meningkatkan elektrifikasi, PT PLN (Persero) ditugaskan untuk menegosiasikan hal itu dengan pengembang.
”Bagi pengembang pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) skala kecil dan di daerah terpencil dengan harga produksi listrik di atas harga patokan tertinggi akan dilakukan negosiasi,” kata Kepala Divisi Energi Baru dan Terbarukan PT PLN Mochamad Sofyan, Selasa (22/3) di Jakarta.
Menurut Sofyan, negosiasi dilakukan dengan mempertimbangkan biaya pengembangan dan tingkat pengembalian modal yang wajar dan perbaikan biaya pokok produksi PLN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sofyan menyatakan, pengembangan panas bumi tidak ada masalah terkait harga listrik. PLN telah diwajibkan membeli listrik dari pengembangan sumber energi terbarukan ini dengan patokan maksimum 9,7 sen dollar AS per kilowattjam (kWh).
Ini berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 02 Tahun 2011 tentang Penugasan kepada PT PLN untuk Melakukan Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik oleh PLN dari PLTP.
Saat ini terdapat tiga rencana operasional PLTP dengan harga hasil lelang di atas patokan pemerintah, yaitu PLTP Sokoria di Nusa Tenggara Timur, PLTP Jailolo di Maluku Utara, dan PLTP Jaboi di Sabang.
Berdasarkan data dari Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Luluk Sumiarso, nilai produksi listrik per kWh dari PLTP Sokoria itu 13,8 sen dollar AS, PLTP Jaboi 18,9 sen dollar AS, dan PLTP Jailolo 19,1 sen dollar AS dengan kapasitas masing-masing 30 megawatt (MW), 10 MW, dan 10 MW. (NAW)
Sumber: Kompas, 23 Maret 2011