Seleksi Masuk Jangan Jadi Ajang Cari Dana
Pendanaan untuk perguruan tinggi tetap menjadi tanggung jawab negara. Kucuran dana dari pemerintah ke perguruan tinggi, baik yang berstatus badan hukum, badan layanan umum, maupun satuan kerja, memang belum mampu memenuhi kebutuhan semuanya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Ainun Naim di Jakarta, Senin (8/2), mengatakan, formula penghitungan anggaran negara untuk perguruan tinggi negeri (PTN) memang belum sempurna. Salah satunya soal insentif yang diterima PTN jika dapat meningkatkan riset yang dapat dikerjasamakan atau diproduksi massal. Cara ini dinilai menguntungkan PTN besar atau yang di Pulau Jawa karena peluang kerja sama dengan industri lebih terbuka dibandingkan dengan, misalnya, yang ada di kawasan Indonesia timur.
Ainun menyatakan perumusan ulang tengah dibahas. Selain bantuan operasional PTN (BOPTN), ada juga bantuan-bantuan lain, termasuk mendukung budaya riset hingga menghasilkan inovasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah aspek
Menurut Ainun, kontribusi masyarakat dibuka untuk mendukung perguruan tinggi lewat biaya kuliah yang dibebankan kepada mahasiswa. Namun, pendapatan dana dari mahasiswa harus diupayakan terjangkau sesuai kondisi pendapatan keluarga.
Ia mengatakan, dukungan untuk PTN berkisar 50 hingga 80 persen dari anggaran negara. Kucuran dana tersebut mempertimbangkan sejumlah aspek, tetapi diupayakan proporsional.
Pemerintah mengalokasikan BOPTN dengan mempertimbangkan jumlah mahasiswa, komposisi jenis program studi, kinerja, hingga target yang ingin dicapai. Dukungan pendanaan ke PT salah satunya dapat meningkatkan akses ke PT, yang tahun 2015 mencapai angka partisipasi kasar (APK) 33,6 persen.
Ainun menyatakan, PTN yang memiliki program studi seperti kedokteran dan teknik tentu mendapat bantuan lebih besar. Tujuannya agar beban mahasiswa bisa terkurangi.
Pagu APBN 2016 untuk Kemenristek dan Dikti Rp 40,63 triliun. Dana tersebut antara lain beasiswa mahasiswa Rp 3,7 triliun untuk 352.000 mahasiswa, BOPTN Rp 4,5 triliun (118 PTN), beasiswa untuk dosen Rp 0,9 triliun, sarana-prasarana sekitar Rp 1,8 triliun, serta pendapatan negara bukan pajak sekitar Rp 10 triliun.
“Kebutuhan dana di PTN tergantung dari target yang ingin dicapai. Kalau ingin lebih agresif dari sekarang, ya anggaran dari pemerintah memang belum cukup,” ujar Ainun.
Terkait dengan pemenuhan kebutuhan dana dari mahasiswa, lanjut Ainun, sebenarnya dibatasi. Jalur SNMPTN dan SBMPTN dibatasi dengan aturan uang kuliah tunggal. “Seleksi mandiri juga dibatasi kuotanya. Tahun ini maksimal 30 persen. Tetapi, PTN tidak boleh menolak mahasiswa miskin yang masuk di jalur mandiri,” ujar Ainun.
Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristek dan Dikti Intan Ahmad mengatakan, jika di jalur seleksi mandiri ada mahasiswa miskin, PTN tetap wajib menerima. Mereka pun bisa diusulkan untuk mendapat Beasiswa Bidikmisi, yakni beasiswa kuliah dan biaya hidup dari awal kuliah hingga lulus.
Doni Koesoema, pengamat pendidikan, mengingatkan agar seleksi masuk mahasiswa, terutama di seleksi mandiri, jangan menjadi ajang PTN untuk mencari dana. Seleksi mandiri harus dibatasi sekitar 10 persen, sesuai dengan populasi orang kaya di masyarakat.
Rektor menyambut
Secara terpisah, Rektor Universitas Airlangga Surabaya, Jawa Timur, Mohammad Nasih sangat mendukung jika negara bertanggung jawab secara penuh terhadap pendanaan perguruan tinggi negeri. Alasannya, anggaran dari negara saat ini tak cukup untuk meningkatkan mutu pengajaran sehingga biaya kuliah dari mahasiswa menjadi sumber pemasukan yang diandalkan.
“Kami fleksibel untuk mengelola aspek akademis dan keuangan. Kami leluasa menentukan langkah, tetapi dana terbatas,” kata Nasih, Jumat lalu. Fleksibilitas bisa didapat karena Unair berstatus perguruan tinggi badan hukum milik negara.
Rektor Universitas Tanjungpura, Pontianak, Thamrin Usman, pun meyakini PTN tetap pada komitmennya untuk tidak komersial. Apalagi, dewasa ini lembaga publik selalu mendapat sorotan serta diminta untuk transparan dan akuntabel.(ELN/DEN)
—————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 9 Februari 2016, di halaman 11 dengan judul “Formula Dana PTN Dirumuskan Ulang”.