Perguruan tinggi dan lembaga penelitian memiliki peran penting untuk mendorong peningkatan produktivitas kekayaan intelektual, khususnya paten di Indonesia. Selain itu, perlu pula perhatian pada para dosen dan peneliti yang menghasilkan paten.
Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Sadjuga di Jakarta, Selasa (21/8/2018), mengatakan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) terus mendorong terciptanya iklim riset yang kondusif. Dalam hal ini, termasuk pula Undang-Undang Paten yang bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM. Pengurusan paten dibantu oleh pemerintah.
Selain itu, kata Sadjuga, ada juga Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Keluaran. Untuk riset, pertanggungjawabannya berbasis output, termasuk pula hingga paten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rapat koordinasi nasional Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Asosiasi Sentra Kekayaan Intelektual Indonesia (ASKII) bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Sadjuga mengatakan pertumbuhan perlindungan paten domestik di Indonesia meningkat dalam tiga tahun terakhir. Peningkatan ini mulai dari tahun 2015 sebanyak 653 permohonan, tahun 2016 sebanyak 1.307 permohonan, dan tahun 2017 berjumlah 2.271 permohonan.
“Peran sentra kekayaan intelektual di perguruan tinggi dan lembaga penelitian dan pengembangan sangat penting dalam mendorong produktivitas kekayaan intelektual, terutama paten,” ujar Sadjuga.
DOKUMENTASI KEMRISTEKDIKTI–Direktur Kekayaan intelektual, Kemristekdikti, Sadjuga
Dalam upaya mendorong Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi, lanjut Sadjuga, perlu ada perhatian khusus kepada dosen dan peneliti terkait pemberian angka kredit. Saat ini, dosen dan peneliti hanya diberi nilai angka kredit bagi dosen dan peneliti yang patennya sudah granted (disetujui).
“Ke depan kita perjuangkan pemberian reward (penghargaan) kepada peneliti dan dosen yang sudah mendaftarkan paten, namun belum granted,” ujar Sadjuga.
Penguatan kelembagaan
Ketua ASKII Budi Riswandi mengatakan, Sentra Kekayaan Intelektual membutuhkan penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia. Karena itu, pengurus Sentra Kekayaan Intelektual harus memiliki keahlian yang spesifik yang tidak dilakukan semua oleh satu atau dua orang.
Budi yang juga merupakan Dosen Fakutas Hukum Universitas Islam Indonesia menambahkan, Sentra Kekayaan Intelektual harus memiliki ahli searching paten, ahli drafting paten, ahli valuasi Kekayaan Intelektual, ahli kontrak, dan beberapa spesifikasi lainnya. Di acara ini hadir perwakilan 100 Sentra Kekayaan Intelektual.
Rektor UMM Fauzan menyampaikan bahwa kampus harus memperhatikan lembaga pengelola Kekayaan Intelektual di kampusnya masing-masing agar produktivitas Kekayaan Intelektual-nya tinggi. Salah satunya dengan mendirikan Sentra Kekayaan Intelektual.–ESTER LINCE NAPITUPULU
Sumber: Kompas, 23 Agustus 2018