Pemahaman aparat penegak hukum terkait ketentuan standar mainan anak perlu ditingkatkan. Hal itu bertujuan untuk menghindari penindakan yang tidak tepat hingga merugikan konsumen.
Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar Badan Standardisasi Nasional (BSN) Wahyu Purbowasito menyatakan hal itu di Jakarta, Rabu (24/1). Pernyataan itu terkait kasus pelarangan masuk sebuah mainan anak di Kantor Bea dan Cukai Pabean Bengkulu, 11 Januari lalu.
Untuk itu, penegak hukum, antara lain pihak kepolisian serta Bea dan Cukai, perlu mendapat pelatihan tentang itu. Pelatihan dan pemahaman standar bagi penegak hukum dilakukan BSN bekerja sama dengan kepolisian. ”Ke depan, hal sama akan dijajaki dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” kata Wahyu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Barang impor, dalam hal ini mainan anak, apabila hanya berjumlah satu dan dibawa perseorangan tak ada ketentuan larangan masuk,” kata Wahyu. Mainan anak dari negara lain memiliki standar yang tertera di mainan itu. Ketentuan standar wajib bagi mainan anak diproduksi di suatu negara beragam.
Indonesia ketat menetapkan standar wajib bagi mainan anak. Ada sekitar 7 Standar Nasional Indonesia (SNI) mainan anak ditetapkan BSN. Sebagian SNI itu diadopsi Kementerian Perindustrian di Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan SNI Mainan secara wajib dengan perbaikan pertama di Peraturan Menteri Perindustrian No 55/2013 dan perbaikan kedua di Peraturan Menperin No 111/2015.
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO–Anak-anak menggunakan gawai untuk bermain di Desa Socokangsi, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Jumat (14/7/2017).
Pada peraturan menteri itu, mainan anak berstandar wajib ialah tiap produk atau material dirancang pemakaiannya bagi anak berusia 14 tahun ke bawah.
”Dengan aturan itu, mainan anak yang beredar di pasar Indonesia harus memenuhi SNI wajib terkait keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan hidup atau K3L,” kata Kepala Biro Humas dan Kerja sama BSN Budi Rahardjo.
SNI Mainan Anak diberlakukan wajib oleh Kemenperin meliputi SNI Keamanan mainan terkait sifat fisis dan mekanis serta mudah terbakar. Standar keamanan mainan juga diatur bagi mainan ayunan, seluncuran, serta mainan bagi aktivitas di dalam dan di luar ruang.
Selain itu, SNI wajib diberlakukan bagi mainan elektrik dan berbahan tekstil. Persyaratannya mengatur zat warna azo, kadar formaldehida, dan kadar logam terekstraksi pada kain untuk pakaian bayi dan anak, serta kandungan kimia lain.
Menurut Wahyu, pemberlakuan SNI wajib mainan anak mempertimbangkan risiko penggunaan mainan. Contohnya, aksesori yang ditempel di boneka bisa lepas dan tertelan, serta bahaya terjerat dan tercekik pada mainan tali. (YUN)
Sumber: Kompas, 25 Januari 2018