Mulai 31 Oktober 2017, pemerintah mewajibkan pengguna telepon seluler dengan kartu prabayar untuk meregistrasi kepemilikan nomor kartunya dengan nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga. Kewajiban registrasi kartu prabayar jasa telekomunikasi yang tervalidasi data kependudukan diharapkan dapat mempersempit ruang gerak kejahatan. Polisi bisa lebih mudah melacak pelaku kejahatan dari nomor yang digunakan untuk percakapan.
Kebijakan mewajibkan pendaftaran ulang kartu prabayar ini memang mengejutkan bagi pengguna telepon seluler di Indonesia. Orang Indonesia dikenal sering berganti nomor kartu telepon prabayar. Kemudahan mendapatkan nomor kartu prabayar tanpa harus melengkapi data kependudukan resmi membuat sering kali pemakaian telepon seluler ini disalahgunakan. Dari kejahatan penipuan, seperti pesan pendek atau SMS ”mama minta pulsa” hingga permintaan mentransfer uang ke rekening pemilik nomor telepon. Kejahatan serius di dunia siber, seperti penyebaran konten hoaks atau berita bohong hingga terorisme, juga mudah terjadi lantaran nomor kartu prabayar di Indonesia tidak diregistrasi secara ketat.
”Identitas kartu prabayar yang tervalidasi bisa mengurangi penyalahgunaan nomor. Gerak pelaku kejahatan jadi lebih mudah dilacak,” kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza, Rabu (1/11), di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lantas, mengapa orang Indonesia suka berganti nomor kartu telepon?
Ketua Kesatuan Niaga Celluler Indonesia Qutni Tisari mengatakan, pengguna nomor prabayar memiliki kebiasaan berganti nomor. Mereka mencari nomor cantik dan paket internet yang lebih murah. Kartu tersebut biasanya langsung dibuang dan diganti baru ketika kuota internet sudah habis. Mereka kemudian kembali mencari nomor perdana baru dengan harga lebih murah untuk paket internet yang ditawarkan.
Mereka mencari nomor cantik dan paket internet yang lebih murah.
Sebelum aturan pendaftaran diberlakukan pada 31 Oktober, konsumen hanya tinggal memasang kartu tersebut ke gawai karena sudah diregistrasi oleh pedagang. Tak jarang registrasi yang dilakukan juga asal-asalan.
Kurangnya validasi pemilik kartu dengan pengguna yang sesungguhnya berpotensi disalahgunakan untuk melakukan penipuan. Pelaku terorisme juga lebih mudah bergerak dan berkoordinasi karena tidak khawatir mudah dilacak oleh kepolisian. ”Mudahnya pelacakan komunikasi membuat pelaku kejahatan pasti berpikir ulang,” ujar Noor.
Mudahnya pelacakan komunikasi membuat pelaku kejahatan pasti berpikir ulang.
Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 Pasal 11 Ayat (1) tertulis, calon pelanggan prabayar hanya dapat melakukan registrasi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) paling banyak 3 (tiga) Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan untuk setiap NIK pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
Sementara Ayat (2) menyebutkan, jika membutuhkan lebih dari tiga nomor, pelanggan hanya bisa melakukan registrasi di gerai-gerai penyedia layanan operator seluler.
KOMPAS/IQBAL BASYARI–Deni (43) melayani pembeli kartu perdana prabayar di warung pulsa miliknya yang berada di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (1/11).
Dua tahun terakhir, sebelum mewajibkan registrasi tervalidasi dengan data kependudukan, pemerintah beberapa kali mengubah kebijakan teknis verifikasi dan validasi identitas pelanggan prabayar jasa telekomunikasi.
Pada 15 Desember 2015, pemerintah mewajibkan registrasi hanya dilakukan di gerai penjualan. Para penjual kartu prabayar mendapat nomor identitas untuk menjamin registrasi hanya bisa dilakukan di gerai, bukan oleh pelanggan sendiri.
Model itu dinilai gagal, kemudian dihentikan. Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia I Ketut Prihadi mengatakan, pihaknya telah mengevaluasi penerapan metode registrasi yang sebelumnya pernah berlaku. Hasil evaluasi menunjukkan, metode registrasi itu tidak memberi jaminan validasi identitas pelanggan. Pemerintah pun kemudian mewajibkan registrasi kartu prabayar yang tervalidasi data kependudukan mulai 31 Oktober 2017.
Ada larangan bagi operator untuk menyebarluaskan data penduduk milik pelanggan.
Ketut mengingatkan, operator harus bertanggung jawab dalam implementasi kebijakan itu. ”Pada registrasi yang berlaku mulai 31 Oktober ini ada larangan bagi operator untuk menyebarluaskan data penduduk milik pelanggan,” kata Ketut.
Deni (43), pedagang kartu perdana prabayar di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menilai aturan tersebut membuat pedagang lebih bergairah. Sebab, konsumen pasti beralih membeli pulsa, bukan kartu perdana prabayar. Pedagang pulsa makin banyak karena tidak membutuhkan modal yang besar.
”Untuk membuka warung pulsa, setidaknya butuh modal Rp 50 juta. Sebanyak 70 persen untuk membeli kartu perdana prabayar dan sisanya untuk pulsa karena pasar terbesar adalah penjualan kartu perdana,” katanya.
Dia meyakini industri pulsa seluler meningkat karena peluang berjualan lebih tinggi. Orang tidak perlu modal besar untuk berjualan pulsa. ”Kebanyakan penjual pulsa baru merasa pesimistis jika tidak ikut menjual perdana prabayar berisi kuota internet,” katanya.
Validasi pemilik
Untuk diketahui, sejak 31 Oktober 2017, pelanggan kartu perdana prabayar baru diwajibkan melakukan registrasi untuk keperluan validasi pemilik dengan mencantumkan nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga. Pendaftaran juga diwajibkan kepada pelanggan kartu prabayar lama dengan cara pendaftaran yang sama.
Seluruh pengguna kartu prabayar di Indonesia wajib melakukan pendaftaran paling lambat 28 Februari 2018. Jika tidak melakukan pendaftaran hingga batas waktu tersebut, pengguna dikenai sanksi berupa pemblokiran kartu secara bertahap.
Seluruh pengguna kartu prabayar di Indonesia wajib melakukan pendaftaran paling lambat 28 Februari 2018.
Registrasi dengan nomor NIK dan KK dilakukan setelah aktivasi awal. Operator seluler akan meminta sejumlah data, di antaranya nama, alamat, dan ID outlet untuk mengaktifkan kartu. Setelah kartu aktif, pengguna harus mengirimkan pesan menggunakan pesan singkat berisi pesan pendaftaran yang berbeda tiap operator dan dikirim ke nomor 4444.
Beberapa format pendaftaran kartu prabayar baru sebagai berikut:
1. Registrasi kartu prabayar perdana Telkomsel (Simpati dan Kartu AS): REG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK#
2. Registrasi kartu prabayar perdana XL Axiata (XL dan Axis): DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK
3. Registrasi kartu prabayar perdana Indosat (IM3 dan Mentari), Tri, dan Smartfren: 16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Adapun untuk pelanggan lama atau kartu prabayar yang sudah aktif sebelum 31 Oktober 2017:
1. Registrasi ulang kartu prabayar aktif Telkomsel (Simpati dan Kartu AS): ULANG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK#
2. Registrasi ulang kartu prabayar aktif XL Axiata (XL dan Axis) : ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK
3. Registrasi ulang kartu prabayar aktif Indosat (IM3 dan Mentari), Tri, dan Smartfren: ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Setelah mengirimkan pesan singkat pendaftaran ke 4444, pengguna akan mendapatkan pesan balasan yang memberitahukan sukses atau gagalnya pendaftaran tersebut. Pelanggan harus menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) asli karena sistem akan mencocokkan informasi yang dikirim pelanggan dengan data milik dinas kependudukan dan catatan sipil.–IQBAL BASYARI
Sumber: Kompas, 1 November 2017