Berawal dari sesaknya kota induk, kota satelit atau kota baru dibangun demi memecah kepadatan penduduk dan meratakan kesejahteraan. Dalam perkembangannya, kota satelit atau kota baru justru bisa melenceng dari tujuannya.
Rencana pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur mengungkit memori tentang kebijakan pembangunan perkotaan di Indonesia yang juga dipengaruhi dinamika perkotaan di luar negeri.
Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Indonesia sejak kemerdekaan pada tahun 1945 sekaligus pusat perekonomian, mengalami pertumbuhan penduduk yang tidak main-main. Badan Pusat Statistik mencatat pada masa kemerdekaan RI, jumlah penduduk Jakarta sekitar 600.000 orang. Pada 1950, jumlah warga Jakarta sudah menjadi 1,6 juta jiwa dan mencapai 2,9 juta orang di tahun 1961.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berbagai cara dilakukan untuk menekan pertambahan jumlah penduduk. Di era Gubernur Ali Sadikin, 1966-1977, sempat ada kebijakan kota tertutup bagi warga yang tidak ber-Kartu Tanda Penduduk DKI. Di era selanjutnya, pembangunan kawasan di sekitar DKI digenjot, seperti di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Kawasan pengembangan baru turut dibangun oleh swasta dan badan usaha milik pemerintah seperti di Bintaro dan Serpong. Tujuannya, kepadatan DKI mencair dengan terserapnya sebagian penduduk ke kawasan sekitar.
Hingga kini, migrasi dari daerah lain ke Jabodetabek tetap tinggi. Ditambah pertambahan penduduk alami dari angka kelahiran, jumlah penduduk di kawasan aglomerasi ini terus membubung. Tahun 2020, penduduk DKI Jakarta 10,56 juta jiwa dan Jabodetabek total dihuni lebih dari 30 juta jiwa.
Sejak 1970an sampai saat ini, seiring meraksasanya Jabodetabek, pertumbuhan kawasan perkotaan di Indonesia juga tergolong cepat meskipun masih kalah jauh dari DKI dan sekitarnya. Sesuai perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), sudah 54 persen lebih kawasan di Indonesia berupa perkotaan dengan konsentrasi terbesar ada di Pulau Jawa. Lima tahun ke depan, angka itu diprediksi naik menjadi 68 persen.
Meski demikian, Bank Dunia mencatat bahwa urbanisasi pesat di Indonesia belum berdampak positif bagi negeri ini. Perputaran perekonomian dan uang secara nasional juga masih terkonsentrasi di Jabodetabek. Tren dunia menunjukkan, setiap 1 persen pertumbuhan urbanisasi bisa mengungkit 6-10 persen pendapatan per kapita. Di Indonesia, hanya bisa mengungkit pendapatan per kapita kurang dari 2 persen.
Demi mengoptimalkan dampak pertumbuhan kawasan perkotaan pula, di era Presiden Joko Widodo lahirlah Kebijakan Perkotaan Nasional 2045. Kebijakan ini memiliki misi mewujudkan kota-kota di Indonesia layak huni, berkelanjutan, tangguh, menyejahterakan dan berkeadilan dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, cerdas, serta terpadu.
Pada 2019, Presiden menetapkan 15 kota di Indonesia dalam pelaksanaan Proyek Pengembangan Perkotaan Nasional (PPPN). Selain itu, ditetapkan pula pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Walaupun ada latar belakang dan alasan berbeda, termasuk alasan politik, pemindahan IKN dilatari misi yang selaras dengan PPPN.
Tren kota baru
Kembali melihat tren dunia, memang telah menjadi kebijakan umum di banyak negara untuk membangun kota-kota baru demi menumbuhkan perekonomian sekaligus meningkatkan kualitas hidup warganya. Di Asia, China kini menjadi kiblat pembangunan perkotaan karena begitu masifnya pemberitaan tentang keberhasilan negara tersebut dengan kebijakan kota barunya. Apakah memang demikian yang terjadi?
Xuewen Tan dari Chinese Academy of Social Sciences dalam hasil riset yang dipaparkan dalam artikel “New-Town Policy and Development in China” (2010) menyatakan, kota baru didefinisikan sebagai kota kecil yang terletak di dekat kota besar. Kota kecil itu dibangun untuk menyerap populasi dan industri yang sebelumnya terlalu terkonsentrasi di kota induk. Kota kecil ini ada juga untuk mempromosikan pembangunan yang terkoordinasi antara pusat kota dan daerah sekitarnya, sehingga menciptakan pemerataan kesejahteraan serta peningkatan kualitas hidup warga.
Kebijakan kota baru berarti pemerintah mengambil tindakan seperti investasi, perencanaan kota, dan pengendalian penggunaan lahan untuk membangun beberapa kota menengah atau kecil dalam jarak tertentu di luar kota-kota besar. Tujuannya adalah redistribusi penduduk dari kota induk ke kota baru yang dapat mengubah kondisi penyebaran penduduk secara spasial dan meratakan kesejahteraan publik.
Tan menyebutkan, pola pembangunan kota kecil di dekat kota utama merujuk pada kebijakan serupa di Eropa. Ketika Paris, Perancis, merumuskan perencanaan kota barunya, tujuannya murni untuk meredakan kepadatan di pusat kota dan mengembangkan pinggiran kota yang relatif terbelakang. Visinya adalah daerah yang lebih seimbang dengan pusat kota dan kota baru mendapat apa yang mereka butuhkan. Sejauh ini, Paris dan kota-kota barunya dinilai berhasil mewujudkan visinya.
Penelusuran Tan mengungkapkan, kawasan pengembangan baru yang berada di sekeliling kota induk di dalam peta maupun gambar perencanaan, seperti satelit yang mengelilingi planet. Ini menjadi alasan kota baru sempat dikenal sebagai kota satelit.
Kota-kota satelit secara fisik biasanya berukuran lebih kecil dari kota induk. Jika sudah ada kota-kota kecil eksisting dekat kota utama, tetapi kemudian mereka diubah menjadi kota yang membantu eksisten kota induk, maka mereka ditakdirkan menjadi kota satelit.
Selain Paris, kota inti yang memiliki satelit, antara lain London, Seoul, Tokyo, Singapura, Shanghai, dan Beijing, termasuk Jakarta.
Di China, Beijing dan Shanghai adalah kota paling awal yang menjalankan kebijakan kota baru. Beijing membangun kota satelit pertama pada 1953 dan Shanghai pada 1956. Mengambil contoh dari Uni Soviet (Rusia), kota-kota satelit saat itu lebih berfungsi untuk pertahanan bagi kota induk.
Yun Song, Dominic Stead dan Martin de Jong melaporkan dalam artikelnya “New Town Development and Sustainable Transition under Urban Entrepreneurialism in China” (2020) di Sustainability (MDPI), tren kota baru di era modern sekarang makin menjangkiti Negeri Panda.
Konsep pembangunan area baru berkembang mulai dari kota taman hingga yang kekinian, yaitu perkotaan yang inovatif dan berkelanjutan. Di masa sekarang, mudah menemukan konsep kota seperti financial city, eco-city, low-carbon city, smart-city, dan knowledge city yang biasa disematkan pada kota sebagai pusat pendidikan, juga sponge city atau kota spons yang merujuk pada disain maupun pembangunan serta pengelolaan kota yang membiarkan air mendapatkan tempat sebebas-bebasnya, selaras dengan alam, serta berkelanjutan.
Label-label ini dirancang untuk meningkatkan daya saing dan daya tarik perkotaan. Lebih lugasnya, pada abad ke-21 ini, kota baru adalah merek sekaligus produk dagangan menarik di kancah global.
Song, Stead, dan de Jong menggarisbawahi bahwa berbagai kota baru itu akan menjadi benar-benar menarik investor jika mereka benar-benar menerapkan konsep yang diadopsinya mulai dari perencanaan, desain, mengadopsi teknologi inovatif, cerdas menggamit investor beraliran “hijau”, dan pembangunan yang berorientasi pada hasil utama, yaitu kenyamanan dan keamanan masyarakat serta ramah lingkungan.
Ketiga peneliti melihat pemerintah daerah di China memiliki dua sumber pendapatan utama, yaitu dari pajak dan sewa lahan. Kota-kota dengan ketergantungan rendah pada pendapatan sewa lahan memiliki ketergantungan yang rendah pada pertumbuhan spasial. Proyek kota baru di kota-kota ini cenderung bertujuan untuk pertumbuhan kualitas perkotaan menuju kawasan urban yang berkelanjutan. Pada kota yang ketergantungan tinggi pada pendapatan sewa lahan, yang terjadi adalah sebaliknya.
Mereka dapat menarik kesimpulan tersebut berdasarkan hasil penelitian di empat kota di aliran Sungai Mutiara di Provinsi Guangdong, yaitu Guangzhou, Shenzhen, Foshan, dan Zhuhai.
Shenzhen disebut Song dan timnya sebagai kota besar yang mampu mengembangkan kota-kota baru di sekelilingnya dengan baik. Ketergantungan yang rendah Shenzhen pada pendapatan atas sewa tanah dan mekanisme pertumbuhan fisik perkotaan tercermin dalam strategi pengembangan kota barunya. Tidak seperti Guangzhou, yang meluncurkan sejumlah proyek kota baru tetapi tidak tercantum dalam rencana induk perkotaannya, proyek kota baru di Shenzhen umumnya sejalan dengan rencana induk perkotaannya.
Studi kasus lainnya di Zhuhai menunjukkan apa yang tertuang di rencana induk dapat pula tiba-tiba dicabut. Zhuhai pada 2013 telah mengadopsi rencana tata ruang dari Liu Thai Ker, perencana kota kawakan asal Singapura yang turut membangun Negeri Singa itu dari awal. Liu Thai Ker juga turut mengembangkan sejumlah kota baru yang berhasil baik di China.
Namun, pada 2014, rencana kota baru Ker dianulir dari rencana induk Zhuhai. Dalam media resmi di Zhuhai, program kota baru dari Liu Thai Ker masih disebut ada. “Tampaknya ini adalah teknik pencitraan merek yang dirancang untuk menjual tanah,” tulis Song.
Hasil studi kasus menunjukkan, semakin tinggi ketergantungan pada pendapatan sewa lahan untuk mendapatkan pemasukan bagi sebuah kota di China, semakin tinggi kemungkinan diadopsinya pendekatan pertumbuhan pada semua aspek yang mendongkrak pembangunan berlebihan. Tidak heran ketika ramai diberitakan adanya kawasan pengembangan di China yang penuh gedung, perumahan, dan fasilitas lain tetapi kosong melompong tanpa penghuni.
Saat ini, menurut laporan Song dan timnya, pemerintah pusat cenderung menggunakan kekuatan kontrolnya untuk membiarkan atau menghentikan pertumbuhan berlebih. Akan tetapi, kebijakan ini masih membuka peluang besar dampak negatif, ibaratnya “kontrol lalu mati, biarkan kemudian kacau”.
Meskipun para pemimpin lokal sering bangga dengan ‘kecepatan Tiongkok’ dalam pembangunan perkotaan dan menggunakannya untuk kinerja politik, risiko pembangunan yang berlebihan, alokasi sumber daya sosial yang salah, dan potensi krisis utang pada akhirnya dapat menimbulkan lebih banyak kerugian daripada kebaikan dari perspektif jangka panjang pembangunan berkelanjutan.
Melenceng
Di sisi lain, Tan dalam jurnalnya menyatakan bahwa jika kembali pada tujuan dasar pembangunan kota baru untuk mengurangi kepadatan kota induk dan pemerataan kesejahteraan, di China hal itu belum terlihat terpenuhi.
Sampai 2021, misalnya, kepadatan Beijing dengan 21,5 juta penduduk di lahan seluas 16.800 kilometer persegi belum berkurang. Padahal, kota baru di Beijing hadir bertebaran di sekelilingnya sejak lebih dari 50 tahun silam.
Beijing kini juga masih berkutat dengan masalah polusi udara parah meskipun telah berusaha merevitalisasi lingkungan di kawasan sekitarnya, termasuk membangun benteng hijau. Pengembangan kota spons di beberapa bagian Beijing memang disebut menjanjikan walau terbilang masih dalam tahap awal penerapan konsep tersebut.
Kebijakan perekonomian China yang pro-pertumbuhan, menurut Song dan kawan-kawannya, akan terus berpeluang memacu pertumbuhan penduduk dan urbanisasi. Kota-kota baru dengan segala bentuknya pun masih menjadi andalan menggerakkan perekonomian lokal maupun nasional. Pola pembangunan ini berpihak pada proses urbanisasi, tetapi membawa masalah tersembunyi dari distribusi penduduk yang tidak seimbang di masa depan. Pertumbuhan penduduk yang terus menerus di wilayah administratif kota metropolitan akan merusak sumber daya alam, terutama air dan energi.
Tantangan serupa akan dihadapi negara dan kota manapun yang menerapkan pola serupa China, seperti halnya Indonesia yang terus membangun kota. Perhitungan dampak positif dan negatif, maupun pengaruh jangka pendek hingga jangka panjang ke depan, hendaknya benar-benar dihitung dan dipertimbangkan secara matang. Iming-iming peningkatan pertumbuhan ekonomi sesaat dapat berbuah sesal di kemudian hari yang rumit dan sulit diatasi.
Oleh NELI TRIANA
Editor: GESIT ARIYANTO
Sumber: Kompas, 3 April 2021