Selama hampir 87 tahun burung cenderawasih sudah dilindungi undang-undang. Kenyataannya, keberadaan cenderawasih yang berasal dari keluarga Paradisaeidae ini justru semakin berkurang. Sesuai Undang-Undang Perlindungan Margasatwa Nomor 266 Tahun 1931, cenderawasih termasuk hewan yang dilindungi.
Rupanya keindahan bulu cenderawasih tak membuat hewan ini hidup bebas di habitatnya, terutama cenderawasih jantan. Kepak sayap cenderawasih jantan yang memperlihatkan kombinasi warna-warni bulu, seperti coklat, merah, oranye, hitam, kuning, putih, biru, dan hijau, justru membuat manusia tertarik memburunya.
Padahal, semua keindahan itu diniatkan cenderawasih jantan untuk menarik hati cenderawasih betina agar keturunan mereka tak punah. Cenderawasih betina umumnya hanya bertelur dua butir. Bulu burung cenderawasih betina tak seindah sang jantan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA–Petugas melihat cenderawasih sitaan dalam rilis penyelundupan burung langka dari Papua ke Jakarta dengan menggunakan KM Gunung Dempo oleh Kepolisian Resor Tanjung Perak dan Balai Besar Karantina Pertanian Suarabaya, Jawa Timur, Kamis (21/4/2016). Sebanyak 34 burung, delapan di antaranya mati dari jenis cenderawasih kepala biru, julang mas, cenderawasih ekor panjang, kakatua jambul kuning, kakatua hijau, dan kakatua merah, disita dari dua tersangka, yaitu CA dan SL.
World Wide Fund for Nature (WWF) pada 1980 menunjukkan ada 48 spesies cenderawasih yang tersebar di Indonesia bagian timur, seperti Papua, Ternate, Pulau Aru, dan sekitarnya, juga di Papua Niugini dan Australia. Habitat cenderawasih di Indonesia terganggu antara lain karena perambahan dan konversi hutan.
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA–Cenderawasih ekor kuning kecil (Paradisaea minor) jantan memikat pasangannya dengan ritual tarian yang memamerkan bulu disertai dengan kicauan, seperti terlihat di Taman Burung, Taman Safari Indonesia, Selasa (29/9/2009). Paradisaea minor merupakan burung poligami spesies pengicau berukuran sedang. Burung ini bisa memiliki panjang 32 sentimeter.
Harian Kompas, 12 Juli 2002, mencatat, pada 1988-1990 di Kota Jayapura dan sekitarnya, orang masih bisa melihat cenderawasih terbang setiap hari. Akan tetapi, pada 2000-an burung surgawi itu tidak tampak lagi. Cenderawasih juga sulit terlihat di Yapen Waropen yang selama ini menjadi habitatnya.
Hal serupa terjadi di Taman Nasional Laurentz. Apalagi setelah otonomi daerah berlangsung, cenderawasih semakin tak tampak karena batas-batas taman nasional yang dilindungi tidak jelas lagi sehingga perambah hutan pun masuk. Upaya sejumlah orang untuk menyelamatkan cenderawasih seakan sia-sia, kalah cepat dengan perusakan lingkungan yang terus berlangsung.
Pelanggaran
Upaya untuk menjalankan amanat UU Perlindungan Margasatwa Nomor 266 Tahun 1931 itu pun sudah sejak lama dilakukan. Kompas, 6 Juli 1967, atau tepat 51 tahun lalu mencatat, Komando Resor Kepolisian 2010 Ambon sampai mengeluarkan pengumuman melarang setiap orang berburu, menangkap, membunuh, memelihara, dan memperdagangkan hidup atau mati burung cenderawasih.
”Bila ada orang memiliki cenderawasih hidup atau mati, ia harus segera melaporkannya ke Komres 2010 Ambon untuk mendapat pengesahan. Peraturan ini mulai berlaku tanggal 29 Juni 1967.”
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA–Petugas bersama satwa dilindungi sitaan yang akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/10/2013). Satwa hidup, seperti kakatua raja dan kakatua jambul kuning, sementara yang diawetkan kepala rusa timor dan seeekor burung cenderawasih disita dari KM Gunung Dempo dari Sorong.
Ibarat pepatah ”hangat-hangat tahi ayam”, pengumuman itu membuat perburuan cenderawasih menyurut. Entah karena pengawasan mengendur atau orang sudah lupa pada pengumuman Komres 2010 Ambon tersebut, awal tahun 1970-an keberadaan cenderawasih kembali terancam.
Kompas, 22 Juli 1972, menulis, petugas bea dan cukai di Pelabuhan Ambon menyita 178 cenderawasih yang hendak dibawa ke Jakarta. Burung berbulu indah itu dimasukkan ke dalam karung goni. Selain cenderawasih, jenis burung lain yang dilindungi di kawasan Maluku antara lain kakatua hitam, kakatua putih, kakatua jambul kuning, dan burung dara mahkota.
Pada 1972 pula di Bandara Talang Betutu, Palembang, Sumatera Selatan, ditemukan 162 cenderawasih yang diawetkan. Seorang pedagang asal Jepang pun ditangkap. Menurut rencana, 162 cenderawasih itu akan diterbangkan ke Jakarta, lalu dibawa ke Jepang (Kompas, 11 September 1972).
Untuk lebih memasyarakatkan larangan mengusik cenderawasih, dengan sponsor Pertamina, dibuatlah film seri ukuran 16 mm yang menggambarkan kehidupan satwa-satwa khas Indonesia.
Upaya lain untuk melindungi cenderawasih di Papua juga dilakukan lewat Instruksi Pangdam XVII/Cenderawasih Kolonel Kisrad Soetrisno pada 1973 (Kompas, 26 September 1973). Segenap komandan satuan, kepala-kepala jawatan di lingkungan Kodam XVII dilarang melakukan perburuan liar terhadap satwa yang dilindungi di Papua. Selain cenderawasih, larangan juga berlaku antara lain untuk burung laut, burung raja udang, kakatua, dan maleo.
Untuk lebih memasyarakatkan larangan mengusik cenderawasih, dengan sponsor Pertamina, dibuatlah film seri ukuran 16 mm yang menggambarkan kehidupan satwa-satwa khas Indonesia. Harapannya, dengan mengenal keunikan cenderawasih akan semakin banyak orang yang memahami dan turut menjaga burung itu. Selain cenderawasih, hewan yang termasuk dalam proyek ini di antaranya komodo, badak bercula satu, dan anoa (Kompas, 7 Desember 1974).
Dicuri
Sayangnya, pesona dan perlindungan yang melingkupi cenderawasih tidak membuat orang semakin mencintai burung itu dan membiarkannya hidup bebas. Sejumlah orang justru menjadikan cenderawasih sebagai bisnis yang menguntungkan dan membuka ladang kejahatan. Bahkan, gengsi menjadi salah satu alasan orang memelihara atau memajang cenderawasih yang diawetkan.
KOMPAS/JB SURATNO–Bayu, si burung cenderawasih, sedang mematuk seekor ulat dari tangan Presiden Yugoslavia Petar Stambolic yang tengah mengunjungi taman burung TMII, Kamis (3/2/1983). Kepala Rumah Tangga Kepresidenan Sampurno (kedua dari kiri), penerjemah Ny Ksenija Nikeevic (di samping Presiden Stambolic), dan anggota rombongan lain menyaksikan betapa jinaknya si Bayu.
Untuk memenuhi hasrat sejumlah orang tersebut, lima burung cenderawasih koleksi Kebun Binatang Bandung hilang dicuri (Kompas, 6 Agustus 1980). Sekitar pukul 21.00, cenderawasih masih berada di kandang, tetapi esok pagi kandang sudah berlubang dan penghuni hilang.
Petugas kebun binatang melaporkan kehilangan itu kepada polisi. Heboh hilangnya cenderawasih itu kemungkinan membuat pencuri berpikir ulang. Keesokan hari, kelima cenderawasih tersebut diletakkan di depan kantor Kebun Binatang Bandung. Sebagian bulu cenderawasih yang sempat dicuri itu telah tanggal.
Tak jera juga, penjahat kembali berusaha menyelundupkan 21 cenderawasih dari Bandara Sentani dan Pelabuhan Laut Jayapura, Papua, (Kompas, 18 Juni 1983). Upaya itu dapat digagalkan petugas.
Pada 1983, gubernur minta penduduk Papua mau mengganti hiasan kepala tidak lagi menggunakan bulu asli cenderawasih.
Selama ini penduduk asli Papua mengambil sebagian bulu cenderawasih untuk hiasan kepala. Sayang, sebagian dari mereka kemudian menyalahgunakannya. Tak hanya mengambil beberapa helai bulu cenderawasih, mereka juga menjual burung itu kepada pedagang.
Padahal, Gubernur Papua telah mengeluarkan surat keputusan melarang penangkapan cenderawasih dengan alasan apa pun. Pada 1983, gubernur minta penduduk Papua mau mengganti hiasan kepala tidak lagi menggunakan bulu asli cenderawasih.
Pada 1990 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hakim memberikan hukuman denda maksimal kepada Surya Manggala karena terbukti memelihara 41 cenderawasih dan 25 burung lain yang juga dilindungi. Meskipun sudah dihukum denda maksimal, keputusan tersebut diyakini banyak orang tak akan membuat orang jera.
Kompas, 14 Maret 1990, menulis, dengan jumlah denda tersebut, berarti seekor cenderawasih hanya dihargai Rp 305. Padahal, di pasaran harga seekor cenderawasih hidup sekitar Rp 2 juta! Alasan memelihara untuk kesenangan pribadi, bagi sejumlah orang, dinilai mengada-ada karena jumlah burung yang dipelihara relatif banyak. Burung yang dilindungi UU itu pasti diperjualbelikan di pasar gelap karena keuntungannya menggiurkan.
Pasar burung
Burung cenderawasih juga dijual terang-terangan di Pasar Burung Pramuka, Jakarta Timur. Kompas, 16 Agustus 1991, memberitakan, petugas Reserse Polda Metro Jaya menyita 13 cenderawasih dari tangan pedagang di pasar burung tersebut.
KOMPAS/HERMAS EFFENDI PRABOWO–Bagian dari sekitar 44.900 batang atau setara dengan 245.393 meter kubik kayu berbagai jenis yang disita Satuan Tugas Operasi Hutan Lestari II Tahun 2005 di Pulau Salawati yang menjadi sasaran operasi illegal logging di Papua dan Papua Barat pada 20 Maret 2005. Penebangan liar menghancurkan habitat satwa dilindungi, termasuk cenderawasih.
Cenderawasih dari jenis Paradisaea rubra itu termasuk langka. Dari penelusuran petugas lebih lanjut, ternyata masih ada 11 cenderawasih lain di rumah salah seorang warga di kawasan Koja, Jakarta Utara. Di rumah ini petugas menemukan 11 cenderawasih, yakni 4 Paradisaea dicora dan 7 Paradisaea apola.
Semua cenderawasih itu diperoleh pedagang burung dari anak buah kapal (ABK) dengan rute pelayaran Papua-Jakarta. ABK memperoleh cenderawasih dari warga Papua, lalu mereka menjualnya kepada pedagang burung. Untuk mengelabui petugas, burung dimasukkan ke kaus kaki yang diberi lubang dan disimpan di kamar mesin.
Sambil menunggu proses hukum berjalan, burung-burung itu dititipkan ke Taman Safari Cisarua, Bogor. Para ABK dijerat UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Dalam UU itu antara lain disebutkan, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Mereka yang melanggar diancam hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda Rp 50 juta.
Pada tahun yang sama, Polres Sorong, Papua, menemukan 163 cenderawasih yang sudah diawetkan hendak dibawa ke Surabaya dan Makassar. Burung itu disembunyikan di dalam koper besar. Bersama penemuan ini, empat pelaku ditahan dan diproses hukum (Kompas, 29 November 1991).
Harus mendaftar
Untuk memudahkan pengawasan setiap pergerakan cenderawasih, Subbalai Konservasi Sumber Daya Alam (SBKSDA) mengharuskan pemilik hewan langka di Indonesia, termasuk cenderawasih, untuk mendaftarkan hewan langka miliknya (Kompas, 4 Mei 1992).
KOMPAS/AGUS SUSANTO–Burung cenderawasih menjadi maskot Asian Games 2018. Maskot tersebut, Bhin-bin (kanan), menyapa warga yang berolahraga di kompleks Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (11/2/2018).
Hewan yang dilindungi, baik hidup maupun yang diawetkan, harus didaftarkan. Setelah mendaftarkan, pemilik mendapatkan surat izin kepemilikan yang dikeluarkan Kanwil Departemen Kehutanan. Tanpa surat izin tersebut, pemilik hewan yang dilindungi bisa didenda maksimal Rp 200 juta atau pidana penjara maksimal 10 tahun.
Hasilnya? Di Jakarta, dari sekitar 3.400 pendaftar, terbanyak mendaftarkan cenderawasih yang diawetkan. Meskipun dalam jumlah lebih sedikit, sekitar 400 pendaftar, di BKSDA Bogor pun cenderawasih yang diawetkan menjadi yang terbanyak didaftarkan pemilik (Kompas, 13 Mei 1992).
Adapun di Bandar Lampung, dari 267 cenderawasih yang didaftarkan di BKSDA II Tanjungkarang, hanya dua ekor yang hidup. Selebihnya berbentuk cenderawasih yang diawetkan (Kompas, 30 Oktober 1992).
Di samping itu, 195 spesimen mati cenderawasih diserahkan Direktorat Perlindungan dan Pengawetan Alam kepada Lembaga Biologi Nasional Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LBN-LIPI) sebagai bahan pendidikan dan penelitian. Burung yang terdiri dari Paradisaea apoda dan Paradisaea minor itu sitaan Jepang yang dikembalikan ke Indonesia (Kompas, 22 Januari 1980).
Bak macan ompong
Ironisnya, semakin hari ancaman kepunahan cenderawasih semakin nyata. Di Kabupaten Yapen-Waropen, Papua, misalnya, industri pengolahan kayu menggantikan habitat burung itu. Perlindungan terhadap cenderawasih bisa dikatakan tak ubahnya seperti ”macan ompong”.
KOMPAS/DIRMAN THOHA–Burung cenderawasih dijadikan hiasan kepala.
Di satu pihak, banyak orang berteriak mengingatkan akan ancaman kepunahan burung surgawi itu. Namun, di sisi lain izin hak pengusahaan hutan terus meluas, menggerus habitat cenderawasih. Di Desa Kerenui, Dewai, Kabupaten Yapen-Waropen, misalnya, sekitar 300 hektar hutan untuk industri (Kompas, 9 Juli 1997).
Desakan pengusaha hutan melalui Koperasi Masyarakat Adat (Kopermas) juga membuat pemegang hak ulayat merelakan hutan mereka untuk ditebang. Perambahan hutan ini juga berkaitan dengan perkebunan kelapa sawit yang terus meluas di Papua.
Kondisi itu, seperti ditulis Kompas, 12 Juli 2002, masih ditambah dengan ulah sejumlah pendatang yang memburu kayu gaharu di hutan. Semua itu memengaruhi habitat cenderawasih. Apalagi, burung itu dikenal sangat peka terhadap bunyi mesin, suara manusia, dan asap api.
Sementara di Jayapura, cenderawasih dikurung di kandang sempit di rumah penduduk, warung makan, juga di pasar. Warga beralasan, hal itu dilakukan agar cenderawasih tidak diburu orang.
”Pengurungan berbagai jenis cenderawasih, nuri, elang, dan jenis burung lain tidak dibenarkan. Itu melanggar hak hidup. Burung tidak diberi kebebasan dan berkembang biak,” kata Tomas Barano Meteray, Senior Officer Fresh Water WWF Bioregion Sahul, seperti dikutip Kompas, 2 Juni 2000.
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO–Aksi atlet wushu nasional menyemarakkan peluncuran logo Asian Games 2018 yang sekaligus menjadi puncak peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) XXXII di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2015). Asian Games 2018 digelar di empat provinsi, yakni Sumatera Selatan, Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, dengan burung cenderawasih sebagai maskot.
Perburuan cenderawasih pun terus berlangsung. Kompas, 28 Januari 2002, mencatat, di Taman Nasional Laurentz yang luasnya sekitar 2.450.000 hektar itu, berbagai kasus pencurian satwa dilindungi, seperti cenderawasih, terus meningkat. Padahal, sekitar 26 spesies cenderawasih terdapat di Papua. Sisanya tersebar di Kepulauan Maluku, Australia, dan Papua Niugini (Kompas, 1 November 2003).
UU Perlindungan Margasatwa, UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, berbagai instruksi dan surat keputusan sudah dikeluarkan untuk melindungi hak hidup cenderawasih. Akan tetapi, kalau tidak diterapkan secara nyata dan tegas dalam kehidupan sehari-hari, hal itu sungguh tak berguna.
Bak macan ompong, semua itu hanya tinggal peraturan di atas kertas. Bila suatu hari nanti cenderawasih yang hidup di habitatnya hanya tinggal kenangan, menyesal pun tak ada guna. Secara langsung ataupun tak langsung kita menjadi bagian dari generasi yang mengakibatkan burung surgawi itu terancam punah.–CHRIS PUDJIASTUTI
Sumber: Kompas, 6 Juli 2018