BPOM Dampingi Uji Klinik 11 Produk Imunomodulator Covid-19

- Editor

Selasa, 11 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Pengawas Obat dan Makanan tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat menyembuhkan pasien Covid-19. Suatu obat harus melewati rangkaian pengujian hingga tahap uji klinik.
Percepatan riset dan pengadaan obat terkait Covid-19 terus didorong. Meski begitu, protokol dalam pengujian obat harus tetap diutamakan untuk menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat. Pendampingan dalam proses pengujian pun menjadi salah satu yang perlu diperhatikan.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mayagustina Andarini menuturkan, setidaknya ada 11 produk imunomodulator atau senyawa peningkat daya tahan tubuh untuk pasien Covid-19 yang dikembangkan di Indonesia. Produk tersebut masih dalam proses pengujian dengan pendampingan dari Badan POM.

”Sampai saat ini, Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat menyembuhkan pasien Covid-19. Suatu obat harus melewati serangkaian pengujian sampai tahap hasil uji klinik untuk membuktikan khasiatnya. Dari seluruh produk yang didaftarkan, semua masih dalam proses pengujian,” tuturnya di Jakarta, Senin (10/8/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu produk imunomodulator yang masih dalam pendampingan Badan POM untuk uji klinik terkait Covid-19 yakni ekstraksi daun jambu biji yang dikembangkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama IPB University dan PT SOHO. Pengujian ini dilakukan pada pasien di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet dan RS Umum Pusat Persahabatan.

Produk lainnya adalah ekstraksi etanol ketepeng cina (Cassia alata) dan ekstraksi benalu (Dendrophthoe pentandra) sebagai alternatif pengobatan infeksi Covid-19. Produk ini dikembangkan oleh peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Mayagustina mengatakan, masyarakat harus lebih waspada akan peredaran obat yang mengklaim dapat mencegah atau mengobati Covid-19. Kecemasan dan kekhawatiran masyarakat akan penularan yang semakin masif sebaiknya tidak mengurangi kewaspadaan akan produk yang beredar. Pastikan produk tersebut sudah mendapatkan izin edar BPOM, kemasan aman, tidak kedaluwarsa, dan ada label peringatan tertentu.

”Apabila ada produk yang dinilai mencurigakan, sebaiknya tidak dikonsumsi. Apalagi pada produk obat yang berisiko menimbulkan efek samping yang buruk bagi tubuh. Laporkan produk tersebut agar bisa ditindaklanjuti oleh Badan POM,” katanya.

Resahkan masyarakat
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menuturkan, lebih dari 33 persen pengaduan yang diterima selama masa pandemi Covid-19 adalah terkait obat-obatan, masker, dan hand sanitizer. Selain itu, pengaduan tentang adanya klaim obat atau jamu penangkal Covid-19 juga cukup meresahkan masyarakat.

Menurut dia, banyaknya klaim obat terkait Covid-19 tersebut disebabkan oleh sejumlah hal. Itu antara lain buruknya manajemen komunikasi dan manajemen politik dari pemerintah dalam penanganan pandemi, adanya tekanan psikologi dari masyarakat, rendahnya literasi terhadap produk obat-obatan, serta belum optimalnya penegakan hukum.

”Manajemen komunikasi dari pemerintah harus diperbaiki. Maraknya klaim obat ini sebenarnya juga bisa dipicu dari contoh buruk yang dilakukan pejabat publik, mulai dari adanya nasi kucing yang menangkal Covid-19, jamu Pancasila, sampai kalung eukaliptus penangkal Covid-19,” ujar Tulus.

Karena itu, Tulus berpendapat, politik manajemen pemerintah harus diperbaiki. Tanpa penanganan pandemi Covid-19, perbaikan ekonomi akan sulit dicapai. Selain itu, literasi masyarakat terhadap produk obat, jamu tradisional, dan herbal harus ditingkatkan. Hal ini disertai dengan penegakan hukum yang konsisten dan terintegrasi, khususnya penegakan hukum pada konten dan produk yang diedarkan secara daring.

Dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan diatur, produsen dan penjual produk farmasi yang tidak memiliki izin edar dapat dipenjara selama 15 tahun dan didenda sampai Rp 1,5 miliar. ”Tindak hukum ini juga berlaku bagi orang yang membantu menyiarkan produk tersebut. Jadi harus hati-hati. Pihak penegak hukum pun harus tegas agar ada efek jera bagi para pelanggar,” kata Tulus.

Oleh DEONISIA ARLINTA

Sumber: Kompas, 10 Agustus 2020

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Klip Kertas dan Dunia yang Terjepit Rapi
Dari Molekul hingga Krisis Ekologis
Galodo dan Ingatan Air
Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri
Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?
Ketika Forensik Digital Bertemu Kekuasaan
Gen, Data, dan Wahyu
Bobibos: Api Kecil dari Sebuah Gudang Jerami
Berita ini 3 kali dibaca

Informasi terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:18 WIB

Klip Kertas dan Dunia yang Terjepit Rapi

Minggu, 18 Januari 2026 - 17:45 WIB

Dari Molekul hingga Krisis Ekologis

Senin, 29 Desember 2025 - 19:06 WIB

Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:41 WIB

Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:38 WIB

Ketika Forensik Digital Bertemu Kekuasaan

Berita Terbaru

Artikel

Klip Kertas dan Dunia yang Terjepit Rapi

Jumat, 23 Jan 2026 - 20:18 WIB

Artikel

Apakah Mobil Listrik Solusi untuk Kemacetan?

Kamis, 22 Jan 2026 - 11:08 WIB

Artikel

Manusia, Tanah, dan Cara Kita Keliru Membaca Wahyu

Kamis, 22 Jan 2026 - 10:52 WIB

industri

Dari Molekul hingga Krisis Ekologis

Minggu, 18 Jan 2026 - 17:45 WIB