Aturan Daerah Efektif Kurangi Sampah Plastik

- Editor

Jumat, 17 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelarangan penggunaan plastik sekali pakai seperti kantong plastik di sejumlah daerah terbukti menurunkan beban timbulan sampah, baik di lingkungan maupun tempat pemrosesan akhir.

KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA—-Sampah terlihat saat peneliti dari Ecoton mengambil sampel air Sungai Kalimas di Taman Petekan Riverside, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/7/2020). Pengambilan sampel air untuk meneliti kandungan mikroplastik dan uji kualitas air Sungai Kalimas.

Kebijakan dan aturan sejumlah pemerintah daerah di Indonesia dalam menerbitkan peraturan tentang larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai dinilai efektif mengurangi beban timbulan sampah di lingkungan. Aturan seperti ini bisa menginspirasi daerah lain sebagai strategi untuk memenuhi amanat pengurangan sampah plastik sebesar 30 persen dan meningkatkan pengelolaan sampah 70 persen pada 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kota Bogor merupakan salah satu daerah yang telah menerapkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai sejak dua tahun lalu. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

”Dalam dua tahun, Kota Bogor sudah bisa melakukan pengurangan menjadi satu orang 216 lembar kantong plastik per tahun. Jadi hampir 69,1 persen yang bisa dikurangi dari peraturan wali kota ini,” ujar Deni Wismanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor, saat diskusi daring, Kamis (16/7/2020).

Ia mengatakan, sejumlah kajian menyebutkan setiap orang di kota-kota besar menghasilkan kantong plastik sebanyak 700 lembar per tahun. Namun, dengan penerapan peraturan wali kota tersebut, penggunaan kantong plastik di Kota Bogor bisa ditekan.

Menurut Deni, sebanyak 473 minimarket yang ada di Kota Bogor sudah meniadakan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Ini membuat hampir 29 ton kantong plastik yang biasa digunakan di minimarket setiap bulan ikut berkurang.

KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA—Peneliti dari Ecoton menjaring sampah plastik saat mengambil sampel air Sungai Kalimas di Taman Petekan Riverside, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/7/2020).

”Dari data yang masuk ke TPA (tempat pemrosesan akhir) Kota Bogor, yaitu sekitar 471 ton per hari yang asalnya 47 ton merupakan sampah plastik, sekarang berkurang hampir 38 ton per hari. Tentu ini memberikan dampak yang luar biasa dalam pengelolaan sampah,” tuturnya.

Selain Kota Bogor, Pemerintah Provinsi Bali juga mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Peraturan gubernur tersebut tidak hanya melarang penggunaan kantong plastik, tetapi juga produk stirofoam dan sedotan plastik. Selain melarang penggunaan plastik sekali pakai, Bali juga melarang produksi, pendistribusian, pemasokan, dan penyediaan produk yang berpotensi menjadi sampah plastik tersebut.

KOMPAS/ICHWAN SUSANTO— Kampanye Satu Pulau Satu Suara Bersama Pemerintah Stop Pencemaran Sampah Plastik di Laut, Jumat (9/2/2018) di Jakarta. Dari kiri ke kanan, Rika Anggraini (GM Corporate Affairs and Sustainability The Body Shop Indonesia), Melati Wijsen (Co-Founder of Bye Bye Plastic Bags & Satu Pulau Satu Suara/One Island One Voice), Suzy Hutomo (aktivis lingkungan Founder SustainableSuzy.com dan Executive Chairwoman The Body Shop Indonesia), dan Saras Dewi (dosen Ilmu Filsafat Lingkungan Universitas Indonesia) membawa tulisan yang memberikan tips kegiatan yang bisa mengurangi timbulan sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali I Made Teja mengatakan, meski belum ada angka pasti, dari hasil evaluasi secara kasatmata, terjadi penurunan sampah plastik di sejumlah TPA. Hal ini juga ditunjukkan dari berkurangnya orang-orang yang bekerja di TPA tersebut karena tidak ada lagi sampah plastik yang dapat dikumpulkan.

”Bank sampah yang ada di beberapa wilayah kabupaten/kota di Bali sudah mampu mengurangi sampahnya sebelum dibuang ke TPA. Jadi, sampah sudah bisa dimanfaatkan sehingga bank sampah bisa berkembang,” ungkapnya.

Sanksi
DKI Jakarta juga telah melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai. Larangan yang berlaku sejak 1 Juli 2020 tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Dalam peraturan gubernur tersebut juga dijelaskan sanksi bagi pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat yang masih menyediakan kantong plastik sekali pakai. Sanksinya berupa teguran tertulis, uang paksa mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 25 juta, pembekuan izin, dan pencabutan izin.

KOMPAS/PRIYOMBODO—Warga berbelanja dengan membawa kantong belanja ramah lingkungan di Pasar Tebet Barat, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020). Per 1 Juli 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pasar swalayan, pusat perbelanjaan, dan pasar rakyat sebagai upaya mengurangi sampah plastik.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih menyampaikan, aturan tersebut dibuat berangkat dari kondisi banyaknya sampah plastik yang ditemukan di perairan Jakarta. Dari laporan Bank Dunia pada 2018, sampah plastik di perairan Jakarta mencapai komposisi hingga 29,5 persen.

Sementara studi komposisi sampah pada 2017 di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, plastik menjadi komposisi sampah terbesar kedua setelah organik dengan persentase mencapai 35,28 persen. Sebagian besar sampah dari TPST Bantar Gebang berasal dari Jakarta.

Andono mengakui larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai masih menemui sejumlah tantangan dari aspek waktu, paradigma, dan kolaborasi. Menurut dia, saat ini masih perlu waktu untuk mengubah perilaku penggunaan kantong belanja bagi masyarakat dan pelaku usaha.

KOMPAS/AGUS SUSANTO—Pemulung memilah sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/7/2020). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mencatat, 7.700 ton sampah per hari masuk ke TPST Bantargebang. Komposisi rata-rata plastik di dalamnya adalah 34 persen dengan dominasi kantong keresek.

”Kita juga masih perlu mengubah paradigma masyarakat atau pelaku usaha yang masih menganggap penggunaan kantong plastik sekali pakai lebih praktis. Jadi, perlu koordinasi dan kolaborasi yang lebih intensif, khususnya di pasar rakyat, agar para pedagang dapat menerapkan peraturan dengan optimal,” ujarnya.

Pelarangan penggunaan plastik sekali pakai disebut sejumlah pihak bisa menjadi strategi bagi pemerintah daerah untuk memenuhi amanat Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Peraturan ini mengamanatkan pemerintah daerah mengurangi sampah minimal hingga 30 persen dan meningkatkan pengelolaan sampah minimal 70 persen pada tahun 2025.

Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien Ratnawati, sampai saat ini terdapat 22 kabupaten dan kota yang telah melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai. Dari sejumlah laporan dari pemerintah daerah, aturan yang ditetapkan cukup efektif menurunkan volume sampah plastik.

Ia berharap pemda yang sejak beberapa tahun lalu telah menerapkan aturan larangan penggunaan kantong plastik dapat memberikan pengalaman atau arahannya kepada pemda lain. Ia juga meminta pemda menyampaikan angka penurunan volume sampah plastik agar publik mengetahui pelarangan tersebut bertujuan untuk menjaga lingkungan.

Masa pandemi
Di sisi lain, Rosa mengatakan, pada masa pandemi Covid-19, jumlah timbunan sampah yang masuk ke TPA berkurang 10-15 persen. Ini disebabkan banyak masyarakat yang menjalankan kebijakan bekerja dari rumah.

Meski secara keseluruhan timbunan sampah ke TPA menurun, menurut Rosa, volume sampah plastik dari rumah tangga justru mengalami peningkatan. Penyebab peningkatan ini adalah kecenderungan masyarakat yang memesan makanan secara daring. Adapun 90 persen makanan tersebut dikemas menggunakan plastik sekali pakai.

”Jadi, ini hal baru yang harus disikapi. Di masa pandemi ini jangan lupa gerakan untuk mengurangi sampah plastik harus tetap kita lakukan,” ujarnya.

KOMPAS/AGUS SUSANTO—Sampah masker yang dibuang di Kampung Pintu Air, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (20/4/2020).

Selain itu, selama pandemi, masker sekali pakai juga menjadi penyumbang sampah baru di Indonesia. Sampah masker menambah 0,1 persen dari timbunan sampah yang ada di masyarakat. Guna mengurangi timbunan sampah khusus ini, Rosa mengimbau masyarakat yang sehat untuk mengenakan masker guna ulang.

Meningkatnya sampah dari alat pelindung diri seperti masker juga ditegaskan peneliti Pusat Penelitian Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Reza Cordova.

Berdasarkan kajiannya, sebelum adanya Covid-19, sampah alat pelindung diri hanya sekitar 4,6 persen dan meningkat menjadi 34,6 persen selama pandemi. ”Ini berakibat adanya sampah tinggi di muara yang tadinya 0 persen sekarang menjadi 16 persen,” tambahnya.

Oleh PRADIPTA PANDU

Editor: ICHWAN SUSANTO

Sumber: Kompas, 16 Juli 2020

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Baru 24 Tahun, Maya Nabila Sudah Raih Gelar Doktor dari ITB
Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya
Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri
PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen
7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya
Anak Non SMA Jangan Kecil Hati, Ini 7 Jalur Masuk UGM Khusus Lulusan SMK
Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia
Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu
Berita ini 1 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 1 April 2024 - 11:07 WIB

Baru 24 Tahun, Maya Nabila Sudah Raih Gelar Doktor dari ITB

Rabu, 21 Februari 2024 - 07:30 WIB

Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:23 WIB

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:17 WIB

PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:09 WIB

7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya

Rabu, 3 Januari 2024 - 17:34 WIB

Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia

Minggu, 24 Desember 2023 - 15:27 WIB

Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu

Selasa, 21 November 2023 - 07:52 WIB

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’

Berita Terbaru

US-POLITICS-TRUMP

Berita

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Feb 2024 - 14:23 WIB