Tim lintas kementerian bersama perusahaan Spica Insurance menyepakati wilayah survei seluas 22.060 meter persegi atau 2,2 hektar terkait kerusakan terumbu karang di Raja Ampat, Papua Barat, yang disebabkan kapal pesiar Caledonian Sky. Area itu akan diverifikasi untuk menghitung kepastian luasan kerusakan biodiversitas di jantung segitiga terumbu karang dunia itu.
Hal itu diungkapkan Deputi Koordinator Bidang Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Kemaritiman Arif Havas Oegroseno, Senin (20/3), di Jakarta. Sebelumnya, pemerintah menyebut luas kerusakan terumbu karang mencapai 13.500 meter persegi. Survei bersama diperkirakan selesai pekan ini. Survei dilakukan di kedalaman perairan 3-6 meter.
Metode itu disepakati tim kementerian bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan Institut Pertanian Bogor (IPB) serta Spica Insurance (perusahaan asuransi penanggung Caledonian Sky). “Tim telah mengambil sampel. Jika survei semua transek selesai, akan dilakukan penilaian kerusakan, termasuk langkah restorasi,” kata Havas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanggung jawab perdata perusahaan kapal berbendera Bahama itu telah beralih ke perusahaan asuransi Spica Insurance. Tidak ada batasan jenis dan nilai kerugian yang akan ditanggung. “Tak ada ceiling (pagu). Asuransi siap menanggung kerusakan,” ujarnya.
Saat ditemui terpisah, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan MR Karliansyah mengatakan, penghitungan kerugian ekologi dikerjakan pakar terumbu karang dari IPB dan diperkirakan selesai Kamis (23/3). Namun, perhitungan itu hanya dari sisi ekologi atau biodiversitas terumbu karang.
Penghitungan kerugian dari sisi pariwisata, perikanan, dan potensi ekonomi lain dilakukan pemda dan kementerian atau lembaga terkait. Akumulasi kerugian itu jadi satu paket dalam tuntutan ganti rugi kepada pengelola Caledonian Sky.
Acuan ganti rugi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup akibat Pencemaran dan atau Kerusakan Lingkungan Hidup belum mengakomodasi rincian perhitungan kerusakan karang. Menurut Karliansyah, pihaknya punya acuan kasus serupa di Australia. Kerusakan Great Barrier Reef seluas 40 hektar akibat pencemaran minyak pada 2010 mendapat ganti rugi Rp 1,6 triliun.
Kawasan sensitif
Havas menuturkan, kejadian di Raja Ampat menjadi evaluasi internal pemerintah. Pekan depan, dia akan membahas kawasan laut yang sensitif, seperti Raja Ampat, termasuk mengkaji jumlah dan ukuran kapal yang pas untuk kawasan.
Temuan Karliansyah di lapangan, kapal berbobot 4.200 ton itu hanya diizinkan syahbandar untuk berlayar pada kedalaman 24 meter. “Kapal sebesar itu, kok, bisa nyekrup di situ,” ucapnya.
Ia mengatakan, pemerintah juga akan melengkapi rambu-rambu pelayaran dan memperkuat zonasi perairan di daerah. (LKT/ICH)
————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 21 Maret 2017, di halaman 14 dengan judul “Area Survei di Raja Ampat Disepakati 2,2 Hektar”.