Angkutan Berbasis Aplikasi Dinilai Ilegal

- Editor

Jumat, 18 Desember 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Perhubungan menyatakan, semua angkutan pribadi yang dijadikan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi teknologi digital adalah ilegal. Angkutan itu tidak memenuhi syarat dan ketentuan sebagai angkutan umum sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah mengirimkan surat kepada Polri bahwa alat transportasi pribadi yang dijadikan angkutan umum dengan berbasis aplikasi teknologi telah melanggar perundang-undangan. Diharapkan dengan surat pemberitahuan ini, kepolisian bisa menerapkan penegakan hukum di lapangan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Djoko Sasono di Jakarta, Kamis (17/12). Surat tersebut bernomor UM 302/1/21/Phb/2015 tertanggal 9 November 2015.

Menurut Djoko, Kementerian Perhubungan tidak mempermasalahkan pemanfaatan aplikasi teknologi. Namun, menjadikan sarana angkutan pribadi sebagai angkutan umum melanggar aturan yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, misalnya, dikatakan, angkutan umum harus berbadan hukum, melakukan uji berkala, dan berpelat kuning.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi surat itu, pengamat transportasi Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, Djoko Setijowarno, mengatakan, larangan yang dikeluarkan pemerintah ini sudah terlambat. Setelah layanan diterima masyarakat dan operasinya membesar, larangan baru dibuat.

Terkait dengan masalah ini, Kompas berupaya menghubungi perwakilan Uber di kawasan Asia Tenggara dan India melalui surat elektronik. Akan tetapi, hingga semalam, Uber belum bisa memberikan pernyataan resmi. Go-Jek melalui Sekretaris CEO Go-Jek Hesti Pangestuhadi juga belum bersedia memberikan pernyataan.

Sementara itu, pengendara Go-Jek di kawasan Palmerah, Jakarta, Rudi Gunawan (42), menolak kebijakan pelarangan ojek. Pasalnya, ojek dengan layanan aplikasi daring itu membuka lapangan pekerjaan. Sebelum bergabung dengan Go-Jek, Rudi menganggur. Ia tertarik masuk Go-Jek karena penghasilannya menjanjikan dan dari segi waktu lebih fleksibel. Sebulan, ia bisa mendapatkan pendapatan hingga Rp 2 juta.

“Kenapa enggak dilarang dari dulu? Go-Jek telah membantu orang mendapat pekerjaan. Selain itu, pelanggan juga terbantu karena lebih mudah, murah, dan ada unsur kepastian harga dan waktu,” ujar Rudi.

Country Manager International Data Corporation Indonesia Sudev Bangah berpendapat, model bisnis tradisional di Indonesia telah runtuh seiring dengan perubahan lingkungan bisnis dan munculnya pelaku usaha berbasis aplikasi digital.

Ia mengingatkan, pada 2016, fenomena ini akan semakin banyak terjadi dan berdampak ke model bisnis tradisional lain di bisnis perbankan, asuransi, dan layanan keuangan lain. “Regulasi pun harus dibuat lebih jelas dan terarah dan mendukung visi tersebut,” kata Sudev. (DEA/MED/ARN)
————————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 18 Desember 2015, di halaman 1 dengan judul “Angkutan Berbasis Aplikasi Dinilai Ilegal”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Baru 24 Tahun, Maya Nabila Sudah Raih Gelar Doktor dari ITB
Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya
Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri
PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen
7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya
Anak Non SMA Jangan Kecil Hati, Ini 7 Jalur Masuk UGM Khusus Lulusan SMK
Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia
Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu
Berita ini 1 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 1 April 2024 - 11:07 WIB

Baru 24 Tahun, Maya Nabila Sudah Raih Gelar Doktor dari ITB

Rabu, 21 Februari 2024 - 07:30 WIB

Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:23 WIB

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:17 WIB

PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:09 WIB

7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya

Rabu, 3 Januari 2024 - 17:34 WIB

Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia

Minggu, 24 Desember 2023 - 15:27 WIB

Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu

Selasa, 21 November 2023 - 07:52 WIB

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’

Berita Terbaru

US-POLITICS-TRUMP

Berita

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Feb 2024 - 14:23 WIB