Angkutan Berbasis Aplikasi Dinilai Ilegal

- Editor

Jumat, 18 Desember 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Perhubungan menyatakan, semua angkutan pribadi yang dijadikan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi teknologi digital adalah ilegal. Angkutan itu tidak memenuhi syarat dan ketentuan sebagai angkutan umum sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah mengirimkan surat kepada Polri bahwa alat transportasi pribadi yang dijadikan angkutan umum dengan berbasis aplikasi teknologi telah melanggar perundang-undangan. Diharapkan dengan surat pemberitahuan ini, kepolisian bisa menerapkan penegakan hukum di lapangan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Djoko Sasono di Jakarta, Kamis (17/12). Surat tersebut bernomor UM 302/1/21/Phb/2015 tertanggal 9 November 2015.

Menurut Djoko, Kementerian Perhubungan tidak mempermasalahkan pemanfaatan aplikasi teknologi. Namun, menjadikan sarana angkutan pribadi sebagai angkutan umum melanggar aturan yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, misalnya, dikatakan, angkutan umum harus berbadan hukum, melakukan uji berkala, dan berpelat kuning.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi surat itu, pengamat transportasi Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, Djoko Setijowarno, mengatakan, larangan yang dikeluarkan pemerintah ini sudah terlambat. Setelah layanan diterima masyarakat dan operasinya membesar, larangan baru dibuat.

Terkait dengan masalah ini, Kompas berupaya menghubungi perwakilan Uber di kawasan Asia Tenggara dan India melalui surat elektronik. Akan tetapi, hingga semalam, Uber belum bisa memberikan pernyataan resmi. Go-Jek melalui Sekretaris CEO Go-Jek Hesti Pangestuhadi juga belum bersedia memberikan pernyataan.

Sementara itu, pengendara Go-Jek di kawasan Palmerah, Jakarta, Rudi Gunawan (42), menolak kebijakan pelarangan ojek. Pasalnya, ojek dengan layanan aplikasi daring itu membuka lapangan pekerjaan. Sebelum bergabung dengan Go-Jek, Rudi menganggur. Ia tertarik masuk Go-Jek karena penghasilannya menjanjikan dan dari segi waktu lebih fleksibel. Sebulan, ia bisa mendapatkan pendapatan hingga Rp 2 juta.

“Kenapa enggak dilarang dari dulu? Go-Jek telah membantu orang mendapat pekerjaan. Selain itu, pelanggan juga terbantu karena lebih mudah, murah, dan ada unsur kepastian harga dan waktu,” ujar Rudi.

Country Manager International Data Corporation Indonesia Sudev Bangah berpendapat, model bisnis tradisional di Indonesia telah runtuh seiring dengan perubahan lingkungan bisnis dan munculnya pelaku usaha berbasis aplikasi digital.

Ia mengingatkan, pada 2016, fenomena ini akan semakin banyak terjadi dan berdampak ke model bisnis tradisional lain di bisnis perbankan, asuransi, dan layanan keuangan lain. “Regulasi pun harus dibuat lebih jelas dan terarah dan mendukung visi tersebut,” kata Sudev. (DEA/MED/ARN)
————————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 18 Desember 2015, di halaman 1 dengan judul “Angkutan Berbasis Aplikasi Dinilai Ilegal”.

Informasi terkait

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar
Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik
Ketika Printer Menjadi Pabrik
Jejak 100 Hari Pemburu Kayu
Terkubur untuk Hidup
Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Titik Temu di Ujung Semesta
Berita ini 28 kali dibaca

Informasi terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Jejak 100 Hari Pemburu Kayu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:20 WIB

Terkubur untuk Hidup

Berita Terbaru

Artikel

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agu 2026 - 08:00 WIB

Artikel

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Kamis, 27 Agu 2026 - 07:43 WIB

Berita

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Rabu, 26 Agu 2026 - 20:38 WIB

Artikel

Ketika Kekacauan Ternyata Punya Aturan

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:50 WIB

Artikel

Jejak 100 Hari Pemburu Kayu

Jumat, 7 Agu 2026 - 16:30 WIB