Rancangan Undang-Undang Masuk Pembahasan DPR 2016
Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perlindungan Data Pribadi ditargetkan selesai akhir Agustus 2015. Substansi pokok perlindungan meliputi proses perolehan, pengolahan, penyimpanan, distribusi, dan pemusnahan data.
Penyusunan rancangan peraturan menteri itu merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Pasal 15 Ayat 3.
Pasal 15 Ayat 3 PP No 82/2012 mewajibkan penyelenggara sistem elektronik menjaga rahasia dan ketersediaan data pribadi yang dikelola. Penyelenggara juga wajib mendapat persetujuan pemilik jika mereka ingin memanfaatkan atau menggunakan data pribadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami terus menggodok dan meminta konsultasi publik. Perlindungan memang harus menyasar pada semua tahapan data,” kata Kepala Subbagian Penyusunan Rancangan Peraturan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ferdinandus Setu, di Jakarta, Senin (27/7).
Pemerintah, kata Ferdinandus, menginginkan penggunaan data pribadi dilakukan secara bertanggung jawab. Data itu merupakan privasi karena menyangkut setiap keterangan benar yang melekat kepada seseorang, seperti biodata hidup seseorang.
Namun, rancangan peraturan menteri itu tidak mengatur sanksi pidana, melainkan administratif. Perusahaan penyelenggara yang melanggar, misalnya, akan diberi peringatan dari kementerian. “Kami ingin rancangan peraturan menteri mengisi kekosongan regulasi. Sifatnya, jangka pendek,” katanya.
Ferdinandus membantah, pemerintah lamban menegakkan hukum perlindungan data pribadi. Proses penyusunan regulasi memang bertahap. Sejak 2008, pemerintah tidak berhenti mengeluarkan PP ataupun peraturan menteri terkait sistem penyelenggara elektronik. “Selagi penggodokan, kami berupaya menciptakan ekosistem digital yang kuat, yaitu masyarakat harus teredukasi. Pendekatan edukasi meliputi hukum, teknologi, dan sosial budaya. Sebagai contoh, kampanye internet sehat dan aman gencar disuarakan kepada masyarakat,” katanya.
Urgensi perlindungan data pribadi, termasuk sanksi pidana, akan diatur dalam UU. Kementerian Kominfo menargetkan, materi rancangan UU itu masuk ke DPR pada 2016.
Media sosial
Di ranah media sosial, masyarakat berlomba-lomba memanfaatkannya untuk berkomunikasi ataupun usaha. Tidak sedikit pula pengguna internet menawarkan jasa jual-beli akun atau pengikut. Jasa ini diyakini sebagian besar pelaku usaha perdagangan secara elektronik atau e-dagang mampu meningkatkan popularitas produk yang dijual. Namun, ada pula pedagang yang mengaku tawaran jasa itu mengkhawatirkan sebab menjurus kepada pembajakan data pribadi.
Contohnya, pemilik Jogja Online Shop Maria Lydia Prasetyaningtyas. Usaha yang dirintis sejak 2010 itu fokus menjual produk mode. Akun Instagram-nya telah diikuti 11.200 peserta.
“Bersama sesama penjual di Yogyakarta, saya melakukan promosi produk saya. Kami bahkan sepakat memasukkan ke dalam daftar hitam pengikut palsu. Upaya ini kami geliatkan bagi kelangsungan bisnis dan perlindungan konsumen,” kata Maria.
Pakar Media Sosial, Nukman Luthfie, berpendapat, tawaran jual-beli akun atau pengikut media jejaring sosial tetap akan menjadi tren. Perkembangan teknologi informasi komunikasi yang pesat mempunyai dampak positif dan negatif. Yang harus terus digerakkan, edukasi masyarakat. “Bagaimana mereka mampu menyaring sisi positif atau negatif penggunaan teknologi informasi. Jasa jual-beli akun perlahan ditinggalkan seiring meningkatnya kesadaran internet sehat,” katanya.
Menurut Communication Manager Twitter Indonesia Cipluk Carlita, pihaknya berkomitmen membangun ekosistem Twitter yang aman. Beberapa waktu lalu, Twitter meluncurkan Pusat Keamanan. Pengguna dapat mengunjungi akun itu untuk belajar keamanan dalam jaringan di dunia maya. (MED)
————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 28 Juli 2015, di halaman 19 dengan judul “Perlindungan Data Pribadi Diatur”.