Moratorium Alih Status PTS Dinilai Baik

- Editor

Rabu, 1 Juli 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkah pemerintah melanjutkan moratorium alih status perguruan tinggi swasta menjadi perguruan tinggi negeri disambut baik. Sebab, alih status harus didasarkan kajian dan arah yang jelas.

Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Edy Suandi Hamid, di Jakarta, Selasa (30/6), menyambut baik tetap dimoratoriumnya penegerian PTS. “Saya kira kebijakan penegerian PTS itu harus dikaji secara tuntas dan komprehensif. Kita melihat penegerian yang terjadi selama ini tidak jelas arahnya,” kata Edy.

Menurut Edy, penegerian PTS selama ini masih menyisakan beragam persoalan, salah satu yang menonjol terkait ketenagakerjaan. Pemerintah dinilai belum siap dengan skim penegerian karyawan PTS yang dinegerikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Edy mempertanyakan alasan penegerian PTS yang dinilai lebih efisien. Sebab, dengan bertambahnya PTN, berarti pemerintah harus menganggarkan biaya operasional, pembangunan, serta gaji karyawan dan dosen. “Padahal, dana penegerian PTS dan biaya tanggungan selanjutnya mungkin bisa digunakan untuk membantu peningkatan mutu 10 PTS,” ujar Edy.

Edy menambahkan, Aptisi berharap pemerintah meningkatkan dukungan pendanaan untuk penguatan PTS di daerah, dibandingkan menegerikan. “Dana itu sebaiknya untuk penguatan PTS yang sudah ada ketimbang menegerikan PTS yang sebetulnya tanpa dinegerikan sudah berjalan baik, seperti banyak UPN yang dinegerikan tersebut,” tutur Edy.

ae708731ed6647a4b858beb1d6817573Penegerian PTS yang gencar dilakukan di bawah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh dihentikan sementara atau moratorium mulai akhir Juli 2013. Moratorium penegerian PTS tersebut tetap diberlakukan hingga saat ini.

Hermawan Kresno Dipojono, Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, mengatakan, ada 29 PTN baru yang merupakan peralihan dari PTS. “Penegerian PTS menjadi PTN yang dilakukan pemerintah karena memang biayanya lebih murah dibandingkan mendirikan PTN baru dari awal. Sebab, PTN baru memang dibutuhkan supaya tidak tersebar di kota-kota besar saja. PTN ini memang dibutuhkan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal atau 3T. Namun, dalam perkembangannya memang perlu dievaluasi, terkait kemampuan anggaran negara,” papar Hermawan.

Sirilius Seran, Rektor Universitas Timor, di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, yang berbatasan dengan Timor Leste, mengatakan, penegerian PTS di daerah perbatasan dibutuhkan untuk menunjukkan kehadiran negara bagi masyarakat. Penegerian memberikan kepastian dana dan kebijakan untuk pengembangan PT yang dibutuhkan untuk meningkatkan sumber daya manusia yang dapat membangun daerah perbatasan.

Universitas Timor merupakan salah satu PTS yang dinegerikan pada akhir tahun lalu. Daya tampung PTN baru ini sekitar 1.000 orang. Dengan alih status jadi PTN, pemerintah menyediakan lebih banyak beasiswa bagi mahasiswa di daerah perbatasan.

“Kehadiran perguruan tinggi negeri di daerah 3T, terutama perbatasan, menghadirkan negara. Ada peluang untuk peningkatan layanan pendidikan tinggi untuk infrastruktur, dosen, dan beasiswa karena ada dukungan pendanaan dari negara,” ungkap Sirilius.

ESTER LINCE NAPITUPULU
Sumber: Kompas Siang | 30 Juni 2015
———–
Status Pegawai Masalah Besar

Beralih Jadi Perguruan Tinggi Negeri, Seleksi Mahasiswa Berubah
Status pegawai merupakan salah satu persoalan besar di perguruan tinggi swasta yang dialihkan statusnya menjadi perguruan tinggi negeri. Pemerintah diminta untuk segera menyelesaikan persoalan-persoalan yang muncul seiring dengan alih status itu.

Seperti diwartakan sebelumnya, pemerintah melanjutkan moratorium, yakni penghentian sementara alih status perguruan tinggi swasta (PTS) menjadi perguruan tinggi negeri (PTN).

Rektor Universitas Siliwangi (Unsil) Tasikmalaya Rudi Priatna di Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (30/6), mengatakan, status ketenagakerjaan sebagian dosen dan karyawan di universitas itu masih jadi masalah. Dari sekitar 400 dosen dan karyawan, baru 54 orang yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Sisanya masih akan diperjuangkan menjadi PNS atau setidaknya lebih jelas status ketenagakerjaannya.

“Status alih aset tengah diselesaikan. Saat ini, kami tengah menata aset bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tasikmalaya,” katanya.

Di UPN “Veteran” Yogyakarta, masalah pegawai dan aset juga belum selesai. “Peralihan itu masih berproses,” kata Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UPN “Veteran” Yogyakarta Nur Indrianti. UPN “Veteran” Yogyakarta resmi menjadi PTN pada 6 Oktober 2014.

Sesudah UPN “Veteran” Yogyakarta menjadi PTN, karyawan yang sebelumnya berstatus PNS Kementerian Pertahanan akan dialihkan menjadi PNS Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Pegawai tetap yayasan kemungkinan tidak bisa langsung diangkat menjadi PNS.

Seleksi mahasiswa
Nur menambahkan, dengan perubahan status diberlakukan pula sistem uang kuliah tunggal mulai tahun ini. Namun, hingga sekarang, aturan dari pemerintah soal uang kuliah tunggal di UPN “Veteran” Yogyakarta belum terbit. “Kami berharap aturan itu terbit bulan depan,” katanya.

Rektor Unsil Rudi Priatna mengatakan, salah satu keuntungan alih status ialah meningkatnya kepercayaan calon mahasiswa. Dulu, calon mahasiswa baru hanya 4.000-5.000 orang per tahun, kini ada 14.000 calon mahasiswa dalam Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri 2015 yang baru pertama kali dilakukan di Unsil.

Jumlah mahasiswa baru harus menyesuaikan rasio ideal jumlah pengajar sehingga tidak bisa terlalu banyak. Namun, Rudi yakin pengurangan jumlah mahasiswa baru tidak akan mengganggu. Semenjak berstatus negeri, Unsil menerima subsidi pemerintah Rp 2 miliar hingga Rp 3 miliar per tahun untuk biaya riset.

Ketua Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru Fadillah Sabri berpendapat, semestinya ada terobosan solusi untuk pegawai dan dosen di PTS yang dialihkan statusnya menjadi PTN. Ribuan pegawai dan dosen di PTN baru yang belum jelas statusnya mengancam demo dalam bentuk mogok mengajar jika masalah tidak dituntaskan pada Agustus ini. Jika mengandalkan bantuan operasional PTN untuk menggaji pegawai dan dosen tetap non-PNS, tidak memadai.

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi M Nasir menyatakan sudah menyiapkan peraturan presiden untuk menyelesaikan beragam persoalan alih status PTS ke PTN. Untuk status pegawai, yang memungkinkan adalah menjadi pegawai tetap non-PNS.(CHE/HRS/ELN/YUN)
——————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 1 Juli 2015, di halaman 11 dengan judul “Status Pegawai Masalah Besar”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel
Seberapa Penting Penghargaan Nobel?
Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024
Ilmuwan Dapat Nobel Kimia Usai Pecahkan Misteri Protein Pakai AI
Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin
Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?
Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia
Siap Diuji Coba, Begini Cara Kerja Internet Starlink di IKN
Berita ini 3 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:50 WIB

Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:46 WIB

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:41 WIB

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:31 WIB

Ilmuwan Dapat Nobel Kimia Usai Pecahkan Misteri Protein Pakai AI

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:22 WIB

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Berita Terbaru

Berita

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Okt 2024 - 10:46 WIB

Berita

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Okt 2024 - 10:41 WIB

Berita

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Senin, 21 Okt 2024 - 10:22 WIB