Waspada Kriminalitas Pendidikan
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Medan mengungkap kasus pemalsuan ijazah oleh tersangka MY (63) yang mengaku sebagai Rektor Universitas Sumatera. Tersangka mengeluarkan ijazah tanpa melalui prosedur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Tersangka langsung mencetak ijazah dan menjual kepada pemohon dengan harga Rp 10 juta sampai Rp 40 juta per ijazah. Tersangka MY melakukan hal tersebut sejak 2003.
”Modusnya ialah berkeliling di Medan dan Sumatera Utara dengan mobil lalu menawarkan kepada orang-orang yang membutuhkan. Dari pengakuannya, tersangka telah mencetak 1.200 ijazah,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Medan Komisaris Besar Nico Afinta, Rabu (27/5), di Medan, Sumatera Utara.
Nico mengatakan, ijazah yang dikeluarkan dan universitas milik tersangka, yaitu Universitas Sumatera atau University of Sumatera, tidak teregistrasi, baik di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi maupun di Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah I Sumatera Utara. ”Seseorang yang menyelenggarakan atau membuat ijazah palsu diancam pidana 10 tahun penjara,” kata Nico.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nico mengimbau instansi atau perusahaan yang menerima pekerja dengan ijazah dari Universitas Sumatera untuk melapor. ”Kepolisian masih mencari dan mengecek siapa saja yang pernah membeli dan memakai ijazah ini. Mereka yang memakai ijazah ini juga akan terkena pidana. Ini merugikan pendidikan nasional,” ujarnya.
Barang bukti
Barang bukti yang disita antara lain brosur Universitas Sumatera sebanyak 2.500 lembar, 8 stempel, 2 ijazah pascasarjana yang akan diberikan kepada pemohon bernama Sucipto, buku kuliah, uang Rp 15 juta untuk pembelian ijazah S-2, blangko ijazah yang masih kosong untuk S-1 dan S-2, transkrip nilai, serta skripsi.
Kampus yang digunakan pun meragukan. Misalnya, kampus I Universitas Sumatera di Jalan Letda Sujono Nomor 90, Kecamatan Medan Tembung, ternyata rumah penduduk. Kampus II di Jalan Abd Sani Muthalib ternyata adalah SMP Swasta PGRI 3.
Koordinator Kopertis Wilayah I Sumatera Utara Dian Armanto menyatakan, kampus yang legal antara lain harus ada badan penyelenggara, perkumpulan atau yayasan divalidasi Kementerian Hukum dan HAM, data mahasiswa dan dosen terdaftar di pangkalan data pendidikan tinggi, serta ada izin dari pemerintah.
Pihak Kopertis tak berwenang menutup universitas itu. ”Kami melaporkannya ke kepolisian,” ujarnya. (DKA)
—————-
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 28 Mei 2015, di halaman 11 dengan judul “Kasus Ijazah Palsu Dibongkar”.