Pengawasan Ditingkatkan agar Perguruan Tinggi Berkualitas
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir menyerahkan dokumen bukti jual-beli ijazah sebuah perguruan tinggi di Jakarta kepada Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti di Jakarta, Selasa (26/5). Pelaporan itu untuk menertibkan perguruan tinggi yang diduga melanggar ketentuan.
“Baru satu yang kami laporkan, yang di Jakarta. Perguruan tinggi lain yang diduga juga jual-beli ijazah akan dicek kembali. Ke depan, kami akan serius menertibkan perguruan tinggi yang melanggar aturan,” kata Nasir.
Hadir pula dalam pertemuan tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi. Menindaklanjuti temuan soal ijazah palsu dari sejumlah perguruan tinggi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mendukung pemeriksaan ulang ijazah pegawai negeri sipil (PNS) agar diketahui asli atau tidak. Jika ada PNS yang memakai ijazah palsu, yang menduduki jabatan akan dicopot dan penurunan pangkat satu tingkat.
“Kami segera keluarkan surat edaran kepada kementerian/lembaga pemerintah dan pemerintah daerah agar inspektorat mengecek ulang ijazah PNS. Jika PNS pakai ijazah palsu, yang dirugikan pemerintah karena negara membayarkan gaji sesuai dengan kepangkatan, formasi, dan penghasilan yang sia-sia,” tutur Yuddy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengecekan ulang ijazah juga dilakukan kepada dosen dan pegawai di bawah Kementerian Ristek dan Dikti. Adapun di perguruan tinggi swasta akan dilakukan Kopertis.
Nasir meminta Kapolri menindaklanjuti perguruan tinggi yang tidak punya izin karena merugikan masyarakat dan menjatuhkan marwah perguruan tinggi di Indonesia. Selain itu, ada pencatutan nama Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Ristek dan Dikti, yang melegalisasi ijazah yang dikeluarkan perguruan tinggi ilegal itu.
Pada pekan lalu, Nasir melakukan inspeksi mendadak ke STIE Adhy Niaga di Bekasi dan Lembaga Manajemen Internasional Indonesia (LMII). LMII mengeluarkan ijazah palsu hingga jenjang strata 3. Dalam izin operasinya, LMII terdaftar sebagai tempat kursus manajemen. Namun, mereka mengaku sebagai cabang University of Berkley, Michigan, Amerika Serikat. Nama universitas tersebut dimiripkan dengan University of California, Berkeley, salah satu perguruan tinggi ternama di AS.
Kementerian Ristek dan Dikti memverifikasi ada 18 lembaga, termasuk STIE Adhy Niaga dan LMII, yang melanggar aturan, seperti jual beli ijazah dan meluluskan mahasiswa yang tak layak. Sebanyak 17 lembaga di Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi, serta 1 lembaga di Kupang (Kompas, 22/5).
Nasir mengatakan, pihaknya tegas dalam penertiban itu. Sesuai dengan peraturan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, pelanggar bisa dikenai sanksi administratif dan pidana. “Pengawasan ditingkatkan agar perguruan tinggi di Indonesia berkualitas dan menjunjung tinggi kejujuran,” ujarnya.
Bukti awal
Badrodin mengatakan, dokumen yang diserahkan Menristek dan Dikti M Nasir sebagai bukti awal pelanggaran hukum oleh perguruan tinggi untuk dipelajari dan diselidiki. Ada dugaan soal pelanggaran izin dan pemalsuan tanda tangan terkait dengan pengesahan ijazah serta pembuatan ijazah tak sesuai ketentuan.
“Jika ada tindak pidana, akan ditingkatkan ke penyidikan dan ditetapkan tersangka,” ujar Badrodin.
Ketika ditanyakan kemungkinan keterlibatan pegawai Ditjen Dikti dalam pemberian izin, Nasir menegaskan, sampai saat ini, belum ada informasi ada pegawai yang terlibat. “Para pegawai kami, informasinya, tidak ada yang terlibat. Jika terlibat, saya tidak ragu untuk menindak tegas,” kata Nasir.
Lindungi mahasiswa
Menurut Nasir, mahasiswa yang ada di perguruan tinggi bermasalah akan dilindungi haknya jika menjalani proses pendidikan secara benar. Untuk lulus S-1, mahasiswa harus menyelesaikan minimal 144-160 SKS. “Di PT yang bermasalah, ada mahasiswa yang baru ikut 8 SKS sudah diwisuda. Ini pelanggaran,” katanya.
Demikian juga jika status mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain. Mahasiswa itu semestinya memiliki data di pangkalan data yang ada di situs web forlap.dikti.go.id. Mahasiswa yang terdata tersebut dilindungi.
Pencegahan sudah dibangun dengan adanya pangkalan data itu. Sistem informasi tersebut terus ditingkatkan keamanannya supaya tidak bisa diubah oleh pihak tak berwenang.
Nasir menambahkan, perguruan tinggi berstatus nonaktif akan diklarifikasi dan dilacak semua untuk diketahui pelanggarannya. Namun, lembaga yang aktif pun tetap diawasi jika ada pelanggaran yang diadukan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk memberikan informasi jika ada kecurigaan perguruan tinggi tidak wajar dalam pembelajaran dan pelulusan mahasiswanya. Laporan masyarakat akan diklarifikasi. (ELN)
————-
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 27 Mei 2015, di halaman 11 dengan judul “Pemalsuan Ijazah Dilaporkan ke Polisi”.