Jual Beli Ijazah Diselidiki

- Editor

Senin, 25 Mei 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Ristek dan Dikti Verifikasi 18 Lembaga Pendidikan
Praktik jual beli ijazah tengah diselidiki. Inspeksi mendadak oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir, Kamis (21/5), mendapati lembaga kursus yang mengeluarkan ijazah palsu hingga jenjang strata 3. Selain itu, terdapat pula lembaga pendidikan yang sembarangan meluluskan mahasiswa.

Lembaga pendidikan yang merupakan tempat membentuk sumber daya manusia pembangunan peradaban disalahgunakan. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir melakukan inspeksi mendadak ke Lembaga Manajemen Internasional Indonesia (LMII) di Jakarta, Kamis (21/5).

Dalam izin operasinya, LMII terdaftar sebagai tempat kursus manajemen. Namun, mereka mengaku sebagai cabang University of Berkley, Michigan, Amerika Serikat. Nama universitas itu dimiripkan dengan University of California, Berkeley, salah satu perguruan tinggi ternama di AS. LMII yang beroperasi sejak tahun 1993 itu menjual ijazah strata 1, strata 2, dan strata 3 kepada orang-orang yang berminat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Akan kami adukan ke pihak berwajib. Lembaga ini juga akan ditutup,” kata Nasir di sela-sela inspeksi mendadak. Dalam inspeksi mendadak itu, turut serta Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Ristek dan Dikti Supriadi Rustad dan para staf khusus.

LMII, yang berada di lantai II Gedung Yarnati, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, berupa ruang berukuran 6 meter x 4 meter. Di dalamnya hanya ada dua set meja tulis dan sejumlah kursi.

Di dindingnya terpampang foto-foto alumni dalam acara wisuda. Supriadi menduga orang-orang berpakaian seperti guru besar, termasuk sejumlah orang berkebangsaan asing, dalam foto-foto itu aktor sewaan.

Menurut keterangan Sabarudin, salah seorang petugas keamanan gedung, jarang ada aktivitas di kantor itu. Bahkan, pengunjungnya sering kali di bawah lima orang. Saat inspeksi mendadak berlangsung, tidak ada petugas pengelola LMII, hanya ada seorang pengurus kantor.

d3912e85fc5a4f919054e677a6c51c6bMenteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir (kiri) melakukan inspeksi mendadak ke kampus STIE Adhy Niaga di Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/5). Inspeksi tersebut berkaitan dengan adanya informasi mengenai praktik jual beli ijazah di kampus tersebut.–KOMPAS/HARRY SUSILO

Ada 147 alumni dengan ijazah palsu yang dikeluarkan lembaga tersebut. Merujuk daftar alumni LMII, umumnya mereka memiliki ijazah strata 3 yang tidak terdaftar di Pangkalan Data Kementerian Ristek dan Dikti. Para alumni berprofesi mulai dari manajer perusahaan, pejabat kepolisian, hingga rektor perguruan tinggi. Dua rektor perguruan tinggi di Kupang, Nusa Tenggara Timur, termasuk yang tercantum dalam daftar.

6 SKS bisa wisuda
Selain di LMII, tim Kementerian Ristek dan Dikti melakukan inspeksi ke Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Adhy Niaga di Bekasi pada hari yang sama. Saat itu, tidak ada pengajar dan pengelola berada di STIE Adhy Niaga. Hanya ada petugas harian.

Ada dugaan jual beli ijazah di kampus tersebut sejak 2012. “Ada laporan masyarakat bisa beli ijazah di sini. Artinya, proses kuliah tidak dilakukan. Setelah diperiksa, mereka (pihak kampus) tidak bisa menunjukkan dokumen yang baik,” ujar Nasir, Ada pelajar yang punya ijazah tanpa kuliah, ada juga yang kuliahnya singkat.

STIE Adhy Niaga tercatat sebagai perguruan tinggi yang tidak aktif di data Kementerian Ristek dan Dikti. Namun, lembaga itu terbukti meluluskan para mahasiswa yang tidak layak karena menurut basis data Kementerian Ristek dan Dikti, jumlah satuan kredit semester (SKS) belum mencukupi. “Ada yang tercatat baru berkuliah 6 SKS, tetapi boleh ikut wisuda,” ujar Nasir.

Kementerian Ristek dan Dikti memverifikasi ada 18 lembaga pendidikan tinggi, termasuk STIE Adhy Niaga dan LMII, yang melakukan pelanggaran seperti jual beli ijazah dan meluluskan mahasiswa yang tak layak. Sebanyak 17 lembaga di Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi serta 1 lembaga di Kupang.

Nasir mengimbau para calon mahasiswa dan orangtua untuk memeriksa status dan rasio dosen dengan mahasiswa perguruan tinggi di pangkalan data pendidikan tinggi, yaitu forlap.dikti.go.id. Dengan demikian, mereka memahami jenis perguruan dan tidak terjebak dalam penipuan akademis. (DNE/ELN/ILO)
——————-
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 22 Mei 2015, di halaman 12 dengan judul “Jual Beli Ijazah Diselidiki”.
———–
Kementerian Akan Lanjutkan Sidak Ijazah Palsu

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi akan melanjutkan inspeksi mendadak kepada perguruan-perguruan tinggi yang terbukti mengeluarkan ijazah tidak sah. Sejauh ini, ada dua dari 18 perguruan tinggi yang dinilai bersalah berdasarkan bukti-bukti yang didapat.

“Bagi PT (perguruan tinggi) yang sudah disidak, akan diaudit oleh tim akademik Kementerian Ristek dan Dikti,” kata Supriadi Rustad, Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Ristek dan Dikti, di Jakarta, Jumat (22/5). Ke-18 PT yang disidak merupakan puncak dari gunung es karena Kemenristek dan Dikti masih melakukan investigasi untuk menemukan bukti-bukti pada perguruan tinggi lainnya. Jumlah sementara itu meliputi 17 PT di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, serta satu PT di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Dua PT yang disidak, Kamis (21/5), adalah Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Adhy Niaga di Bekasi yang terbukti meluluskan para mahasiswa, padahal total satuan kredit semester mereka tidak mencukupi untuk lulus. “Ada yang tercatat baru berkuliah 6 SKS, tetapi boleh ikut wisuda,” ujar Nasir. Satu lembaga lain yang disidak adalah Lembaga Manajemen Internasional Indonesia (LMII) yang mengaku sebagai cabang dari University of Berkeley, Michigan, sebuah perguruan tinggi hasil rekayasa.

Untuk STIE Adhy Niaga, Menristek dan Dikti Muhammad Nasir mengatakan bahwa tim audit akan memilah persentase mahasiswa yang lulus dengan cara yang jujur dan mahasiswa yang curang. “Untuk yang ketahuan curang, ijazah akan kami tangguhkan,” katanya.

Adapun LMII yang terbukti melakukan penjualan ijazah palsu akan ditutup. Nasir mengatakan akan mengadukan pemilik lembaga pendidikan itu kepada aparat berwenang agar bisa diproses secara hukum. Kedua lembaga tersebut juga bermasalah secara status. STIE Adhy Niaga terdaftar dalam data Dikti sebagai perguruan tinggi yang tidak aktif, sedangkan LMII terdaftar sebagai tempat kursus, bukan perguruan tinggi.

Sebagaimana diberitakan Kompas, Jumat (22/5), LMII yang berada di Lantai II Gedung Yarnati, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, berupa ruang berukuran 6 meter x 4 meter. Di dalamnya hanya ada dua set meja tulis dan sejumlah kursi.

Di dindingnya terpampang foto alumni dalam acara wisuda. Supriadi menduga orang-orang berpakaian seperti guru besar, termasuk sejumlah orang berkebangsaan asing, dalam foto-foto itu aktor sewaan.

Menurut keterangan Sabarudin, salah seorang petugas keamanan gedung, jarang ada aktivitas di kantor itu. Bahkan, pengunjungnya sering kali di bawah lima orang. Saat inspeksi mendadak berlangsung, tidak ada petugas pengelola LMII, hanya ada seorang pengurus kantor.

Ada 147 alumnus dengan ijazah palsu yang dikeluarkan lembaga tersebut. Merujuk daftar alumnus LMII, umumnya mereka memiliki ijazah strata 3 yang tidak terdaftar di Pangkalan Data Kementerian Ristek dan Dikti. Para alumnus berprofesi mulai dari manajer perusahaan, pejabat kepolisian, hingga rektor perguruan tinggi. Dua rektor perguruan tinggi di Kupang, Nusa Tenggara Timur, termasuk yang tercantum dalam daftar.

Nasir mengimbau para calon mahasiswa dan orangtua untuk memeriksa status dan rasio dosen dengan mahasiswa perguruan tinggi di pangkalan data pendidikan tinggi, yaitu forlap.dikti.go.id. Dengan demikian, mereka memahami jenis perguruan dan tidak terjebak dalam penipuan akademis.

Perketat izin
Guru Besar Sosiologi Universitas Negeri Jakarta Muchlis R Luddin mengatakan, pemerintah tidak bisa berharap rakyat akan memahami dan mau proaktif mencari informasi mengenai praktik ilegal yang dilakukan oleh perguruan tinggi. Penyebabnya, pengetahuan masyarakat terlalu awam dan mereka terlalu sibuk untuk melakukan hal itu.

Oleh karena itu, harus pemerintah yang mengumumkan secara resmi di media-media populer mengenai daftar universitas yang bermasalah. Intensitas pengumuman hendaknya ditingkatkan pada musim siswa lulus SMA dan ketika perusahaan ramai merekrut pegawai baru.

“Perketat pula izin pendirian perguruan tinggi dan pemantauan. Jadi, apabila ada indikasi tidak beres, jangan boleh dibangun. Apabila praktiknya bermasalah, segera beri sanksi yang tegas,” katanya.–Laraswati Ariadne Anwar

Sumber: Kompas Siang, 22 Mei 2015

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel
Seberapa Penting Penghargaan Nobel?
Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024
Ilmuwan Dapat Nobel Kimia Usai Pecahkan Misteri Protein Pakai AI
Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin
Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?
Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia
Siap Diuji Coba, Begini Cara Kerja Internet Starlink di IKN
Berita ini 16 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:50 WIB

Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:46 WIB

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:41 WIB

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:31 WIB

Ilmuwan Dapat Nobel Kimia Usai Pecahkan Misteri Protein Pakai AI

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:22 WIB

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Berita Terbaru

Berita

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Okt 2024 - 10:46 WIB

Berita

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Okt 2024 - 10:41 WIB

Berita

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Senin, 21 Okt 2024 - 10:22 WIB