Menteri Kesehatan Nila F Moeloek berharap pemerintah memiliki kesamaan sikap terkait masuknya Rancangan Undang-Undang Pertembakauan ke dalam Program Legislasi Nasional 2015. Pemerintah mesti menolak RUU itu menjadi undang-undang.
Menurut Nila, seusai melantik pimpinan tinggi madya (eselon I) Kementerian Kesehatan, di Jakarta, Kamis (12/2), Kemkes tak bisa sendirian dalam mengendalikan dampak buruk tembakau bagi kesehatan. Upaya itu terkait banyak pihak sehingga perlu kepedulian sejumlah kementerian. Kami akan konsolidasi dengan kementerian terkait,” katanya.
Kementerian yang kemungkinan akan diajak berkonsolidasi di antaranya Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Pusat Promosi Kesehatan Kemkes Lily Sriwahyuni Sulistyowati memaparkan, RUU Pertembakauan yang merupakan inisiatif anggota DPR seharusnya tak perlu ada. Sebab, itu tak sejalan dengan filosofi pengendalian tembakau. Apalagi, dari sisi hukum, ada sejumlah regulasi yang mengatur pengendalian tembakau, seperti cukai dan dampak buruk bagi kesehatan.
”RUU Pertembakauan akan tumpang tindih dengan banyak regulasi yang ada. RUU ini bukan prioritas,” ujarnya. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan tidak melarang tembakau, tetapi mengendalikan.
Tahun lalu, ketika RUU Pertembakauan diajukan untuk masuk ke prolegnas, beberapa kementerian memiliki satu sikap, yakni menolak RUU itu disahkan. Tahun ini, melalui konsolidasi lintas kementerian, pihaknya optimistis akan didapat satu suara.
Menurut Nila, Kemkes menghadapi beban besar akibat konsumsi rokok. Merokok jadi faktor risiko sejumlah penyakit yang biaya pengobatannya mahal, misalnya kanker. Akibatnya, perlu anggaran besar untuk mengobati orang sakit karena rokok.
Jika ingin punya sumber daya manusia Indonesia sehat, produktif, dan bermutu, produk tembakau harus dikendalikan. Contohnya, rokok yang harganya terlalu murah dan mudah didapat harus dikendalikan. (ADH)
Sumber: Kompas, 13 Februari 2015
Posted from WordPress for Android