Meskipun direncanakan hanya untuk pemetaan dan bukan lagi penentu kelulusan siswa, hasil ujian nasional di sekolah lanjutan tingkat atas tetap akan diperhitungkan sebagai salah satu komponen penilaian masuk ke perguruan tinggi negeri. Pengakuan hasil ujian nasional ini mencerminkan keberlangsungan hasil pembelajaran dari sekolah hingga ke perguruan tinggi.
”Kami bertemu dengan Badan Standar Nasional Pendidikan yang mengatakan, UN tetap ada dan dilaksanakan Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan). Dari pertemuan itu, kami sepakat untuk tetap memakai hasil UN sebagai bahan pertimbangan masuk perguruan tinggi negeri (PTN),” kata Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir, setelah pertemuan tertutup dengan Badan Standar Nasional Pendidikan, di Jakarta, Senin (12/1) malam.
Menurut Nasir, ketentuan soal penerimaan mahasiswa baru program sarjana di PTN telah diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 2 Tahun 2015. Penerimaan mahasiswa baru bisa dilakukan melalui jalur prestasi yang bebas biaya pendaftaran atau disebut seleksi nasional masuk PTN (SNMPTN), jalur tes tertulis yang biaya pendaftarannya ditanggung pemerintah dan calon mahasiswa alias seleksi bersama masuk PTN (SBMPTN), serta lewat jalur mandiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nasir berharap proporsi penilaian hasil UN untuk pertimbangan masuk ke PTN bisa berkisar 10 persen. Proporsi ini ditetapkan untuk penyeragaman karena SNMPTN bersama dilakukan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. ”Jangan ada perbedaan,” ujar Nasir, yang juga mantan Rektor Universitas Diponegoro, Semarang.
Belum ada pembicaraan
Secara terpisah, Ketua Panitia SNMPTN/SBMPTN 2015 Rochmat Wahab mengatakan, sampai saat ini belum ada pembicaraan dan keputusan di kalangan pimpinan PTN soal pengakuan hasil Ujian Nasional 2015 setelah tidak lagi dijadikan penentu kelulusan siswa. ”Kami akan bersikap setelah ada keputusan yang pasti dari Mendikbud Anies Baswedan, soal perubahan UN 2015 seperti apa. Kami harus yakin, UN dapat dipercaya,” katanya.
Menurut Rochmat, yang juga menjadi Wakil Ketua Bidang Penerimaan Mahasiswa Baru Majelis Rektor PTN Indonesia, penetapan proporsi hasil UN untuk pertimbangan masuk PTN masih perlu dibicarakan lebih lanjut. Selama ini, umumnya hasil tes masuk hanya ditentukan lulus-tidaknya siswa dalam UN. ”Kalau siswa tidak lulus UN meski lulus tes masuk PTN, biasanya otomatis gugur,” ujarnya.
Sampai kini, lanjut Rochmat, belum ada pembicaraan soal pelaksanaan UN 2015 antara Kemendikbud dengan Majelis Rektor PTN Indonesia. Seperti tahun 2014, pelaksanaan UN juga melibatkan perguruan tinggi demi menjamin kredibilitasnya. ”Untuk tahun 2015, belum ada pembicaraan soal keterlibatan perguruan tinggi dalam memastikan UN yang kredibel,” katanya.
Meskipun pelaksanaannya terus diwarnai isu kecurangan, ujar Rochmat, nilai-nilai UN diyakini masih bisa dipercaya karena lebih tersebar. Jika hanya mengandalkan nilai rapor SMA/SMK/MA, agak sulit bagi perguruan tinggi karena sudah banyak nilai siswa yang dikatrol dengan nilai yang umumnya 8, 9, atau 10 demi menyelamatkan siswa agar lulus. Adapun nilai UN tersebar mulai dari 3 hingga tertinggi 10.
Sebagaimana diberitakan, Mendikbud Anies Baswedan menetapkan, pada tahun 2015 pemerintah berencana hanya akan menggunakan hasil UN sebagai pemetaan kondisi pendidikan, bukan sebagai penentu kelulusan. Meski fungsinya berubah, pemerintah tetap menggunakan nama UN. (ELN)
Sumber: Kompas, 14 Januari 2015