Peningkatan alokasi dana penelitian di perguruan tinggi pada 2015 yang mencapai Rp 1,7 triliun memungkinkan penelitian inovatif dikembangkan oleh dosen dan peneliti di perguruan tinggi. Dana penelitian yang diberikan untuk masing-masing penelitian inovatif di perguruan tinggi dapat mencapai Rp 20 miliar.
”Penelitian tidak lagi terhenti pada paten atau prototipe skala laboratorium, tetapi harus dilanjutkan sehingga bisa dimanfaatkan masyarakat dan dunia usaha atau industri,” kata Patdono Suwignjo selaku Sekretaris Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek dan PT), di Jakarta, Senin (15/12).
Sumber dana
Peningkatan dana penelitian bersumber dari bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Alokasi dana BOPTN pada 2015 berkisar Rp 4,5 triliun, naik dari tahun ini yang besarnya sekitar Rp 3 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, sekitar 30 persen dana BOPTN harus dimanfaatkan untuk penelitian. Adapun PNBP PTN sebesar Rp 300-Rp 400 miliar.
Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Ditjen Pendidikan Tinggi Kemenristek dan PT Agus Subekti mengatakan, dorongan untuk menghasilkan penelitian inovatif antara lain dengan memberikan penghargaan kepada dosen atau peneliti dan masyarakat yang menghasilkan karya luar biasa. Penghargaan itu berupa program ”Anugerah Kekayaan Intelektual Luar Biasa Tahun 2014”.
Ada 15 dosen atau peneliti dan masyarakat yang mendapatkan anugerah itu dengan hadiah masing-masing Rp 250 juta. Pemberian penghargaan itu digelar di Jakarta, Selasa (16/12). (ELN)
Sumber: Kompas, 16 Desember 2014