Pasca penetapan keputusan gubernur tahun 1988, Provinsi Sulawesi Tengah kehilangan hampir separuh hutan mangrovenya. Itu disebabkan alih fungsi hutan untuk permukiman, tambak, dan kepentingan investasi. Para pemangku kepentingan perlu mengambil sikap sebelum bencana ekologi dahsyat menghampiri masyarakat pesisir.
Luas hutan mangrove Sulteng sesuai dengan keputusan gubernur mencapai 46.000 hektar, yang tersebar di 12 kabupaten/ kota, kecuali Sigi yang tak punya wilayah pantai. Dari luas tersebut, pada 2012, hutan mangrove tersisa 24.738 hektar. Kerusakan terparah terjadi di Banggai, yang hampir tinggal 5 persen hutan mangrovenya yang baik dari total luasan 7.387 hektar.
Pada rentang 2006-2012, data Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Sulteng menunjukkan, laju kehilangan hutan mangrove mencapai 813 hektar. ”Karena alih fungsi, terutama untuk tambak dan permukiman,” kata Kepala Subbidang Pemantauan BLH Sulteng Muhlisan, di Palu, akhir pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sisi lain, laju revitalisasi hutan mangrove tidak sebanding dengan kerusakannya. Para pemangku kepentingan masih berorientasi ke darat. ”BLH, contohnya, tahun ini tidak mendapat anggaran untuk melakukan penanaman,” ujarnya.
Tahun lalu, BLH Sulteng menanam sekitar 2.000 batang mangrove di sejumlah tempat di Banggai.
Fungsi dan fakta
Mangrove memiliki fungsi vital bagi masyarakat pesisir. Perairan di sekitar hutan mangrove menjadi tempat perkembangbiakan berbagai jenis biota laut, seperti kepiting, ikan, udang, dan sejumlah reptil. Hutan mangrove juga menjadi rumah atau lokasi migrasi berbagai jenis burung.
Jajaran mangrove pun menjadi pelindung pantai dari empasan ombak, angin laut, hingga menghambat pengasinan air tawar di kawasan pesisir.
Di sejumlah wilayah pesisir, seperti Tolitoli dan Morowali, ancaman bencana berupa abrasi mulai tampak. Permukiman penduduk yang dulu masih jauh dari garis pantai saat ini sudah sangat dekat ke pantai. Sejumlah wilayah di Donggala dan Poso kerap dilanda gelombang pasang.
Muhlisan menyatakan, saat ini sosialisasi dan pelibatan berbagai pihak (masyarakat lokal dan mahasiswa) gencar dilakukan. Itu dilakukan untuk menjadikan penyelamatan mangrove sebagai gerakan dan keprihatinan bersama.
”Tambak, misalnya, bisa dipadukan dengan pemeliharaan mangrove. Ini menguntungkan, baik secara ekologis maupun ekonomis,” tuturnya. Di sejumlah daerah di luar Provinsi Sulteng, seperti Lamongan, Jawa Timur, masyarakat pesisir memperoleh manfaat langsung dari penghutanan mangrove, di antaranya fungsi ekonomi.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulteng Hasanuddin Atjo memastikan memberikan perhatian pada percepatan revitalisasi, mulai dari penanaman kembali wilayah yang kritis, sosialisasi di tingkat masyarakat, hingga pembentukan kelompok kerja.
Dampak pembangunan
Menurut Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulteng Ahmad Pelor, secara keseluruhan, kerusakan hutan mangrove merupakan dampak langsung dari pembangunan yang hanya menekankan aspek ekonomi.
”Penghancuran mangrove di Donggala, misalnya, untuk kepentingan jalan lingkar. Di Kabupaten Parigi Moutong, mangrove dirusak untuk pembangunan tambak,” katanya.
Ia menambahkan, semua pemangku kepentingan harus membaca kerusakan hutan mangrove itu sebagai ancaman bencana. ”Sebelum bencana lebih besar menghampiri, semua harus bergerak mulai dari sekarang,” ujarnya.
Muhlisan melanjutkan, pemerintah daerah sedang membahas peraturan daerah untuk penyelamatan hutan mangrove. Peraturan daerah akan mengatur peruntukan kawasan. (VDL)
Sumber: Kompas, 8 Desember 2014