Seluruh data hasil riset di Indonesia, baik oleh peneliti di lembaga riset maupun akademisi di perguruan tinggi, nantinya dikirim dan disimpan di Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Itu kesepakatan sejumlah institusi yang hendak menjadikan LIPI sebagai Pusat Data Informasi Iptek Nasional.
Selama ini, Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah (PDII) LIPI hanya menghimpun literatur yang dipublikasikan berbentuk jurnal atau majalah ilmiah. Namun, hal itu dinilai tidak cukup.
”Data hasil riset yang menjadi dasar tesis atau tulisan ilmiah yang tidak dipublikasikan juga perlu disimpan di pusat dokumentasi itu,” kata Kepala PDII LIPI Sri Hartinah dalam Lokakarya Nasional Dokumentasi Informasi, pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertemuan itu membahas tentang postur Pusat Data Informasi Iptek Nasional (PDIIN). Saat ini, postur PDIIN dinilai belum final meskipun dibahas pada empat kali pertemuan yang melibatkan Bappenas, Kementerian Ristek, Dirjen Dikti, dan perguruan tinggi.
Untuk mewujudkan pusat data, yang perlu disiapkan adalah dasar hukum. Menurut Asisten Deputi Relevansi Kebijakan Riset Iptek Kementerian Ristek Sadjuga, diperlukan amandemen UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Iptek Nasional, yakni dengan menambahkan satu pasal yang memberi kewenangan kepada PDII dan mendorong keluarnya peraturan pemerintah yang mengatur tentang pengelolaan data riset tersebut.
Ratusan ribu literatur
Saat ini, PDII LIPI menghimpun lebih dari 300.000 literatur, antara lain jurnal ilmiah dari seluruh Indonesia. Jumlah itu masih di bawah 50 persen dari perkiraan total.
Para peneliti dan akademisi dinilai belum memiliki kesadaran penuh untuk memberikan karya tulis ilmiahnya kepada PDII. Nantinya, untuk pengumpulan data ilmiah primer, kata Sri, akan menggunakan dua cara, yaitu koneksi akses di PDII dan sistem sentralisasi penyimpanan data di PDII LIPI.
Penyimpanan di PDII LIPI memberikan beberapa keuntungan, di antaranya mencegah duplikasi penelitian, menyelamatkan data dari risiko hilang, dan efisiensi dana riset. Melalui penelusuran data ke PDII, peneliti dapat memanfaatkan data hasil penelitian sebelumnya. (YUN)
Sumber: Kompas, 27 Oktober 2014