Pengelolaan Gambut; Ditandatangani, PP Menuai Protes

- Editor

Selasa, 23 September 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Namun, peraturan itu dinilai tak menunjukkan komitmen Presiden melindungi gambut serta penyelesaian berbagai kejadian kebakaran hutan dan lahan yang sebagian besar terjadi di areal gambut.

Sementara, menurut Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), penetapan PP Gambut itu merupakan ”lonceng” kematian bagi industri kehutanan. Sebab, akasia tidak akan hidup pada gambut dengan tinggi muka air (ground water level/GWL) 40-60 sentimeter (cm) seperti diamanatkan PP.

Hingga kini, dokumen PP Gambut belum muncul dalam berbagai situs resmi pemerintah, seperti www.setkab.go.id dan www.kemenkumham.go.id. Namun, Kementerian Lingkungan Hidup memastikan PP itu telah ditandatangani Presiden, pekan lalu, sebelum Sidang Paripurna DPR yang meratifikasi Persetujuan ASEAN untuk Asap Lintas Batas (AATHP), 16 September 2014.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Tahun ini, kita mengegolkan AATHP dan PP Gambut. PP ini mempertegas kembali kawasan gambut itu, ya, lindung, termasuk kubah gambutnya,” tutur Arief Yuwono, Deputi Menteri Lingkungan Hidup Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim, Senin (22/9), di Jakarta.

PP Gambut merupakan satu dari belasan PP yang diamanatkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Beberapa rancangan PP serupa yang disusun, di antaranya, adalah Perlindungan dan Pengelolaan Karst dan Mangrove.

Arief menjelaskan, secara umum PP Gambut berisi pengaturan kembali pemanfaatan lahan gambut. Pada PP itu, izin di kawasan lindung, jika telah habis masa berlakunya, tidak bisa diperpanjang.

PP itu, kata Arief, juga mengatur kriteria baku kerusakan gambut jika GWL melebihi 40-60 cm. ”Ini diukur tak hanya di (saluran drainase) tersier atau sekunder, tetapi di semua kawasan. Kami ingin orang tak lagi seolah-olah menyiapkan lahan dengan membuka saluran, sama saja dengan membuang air sehingga gambut kering dan (mudah) terbakar,” paparnya.

Terkait baku kerusakan itu, APHI berpendapat akasia tak bisa hidup dengan GWL 40-60 cm. Akar akasia akan busuk karena tanah gambut terlalu basah.

Kajian itu, kata Nana Suparna, Ketua Bidang HTI APHI, merupakan hasil konsultasi dengan Himpunan Ilmu Tanah Indonesia (HITI) dan Himpunan Gambut Indonesia (HGI).

Ia juga mengatakan, pengaturan GWL bisa dilakukan dengan teknik ekohidro yang dihasilkan pakar IPB. Melalui teknologi itu, ia yakin gambut bisa dikelola dengan aman dan berkelanjutan.

Indikator kehutanan
hutan-gambut-610x406Sementara itu Teguh Surya, Pengampanye Politik Hutan Indonesia Greenpeace Asia Tenggara, mengkritisi kriteria kerusakan gambut yang tidak memasukkan indikator kebakaran hutan. ”Gambut kalau terbakar pasti rusak, tetapi kebakaran tak masuk indikator. Padahal, ini akan memudahkan dalam menilai kerusakan gambut,” tuturnya.

Ekosistem gambut merupakan satu kesatuan hidrologis yang tak bisa dipisahkan, baik gambut berkedalamanan 3 meter maupun kurang. Di PP, fungsi lindung gambut memiliki kriteria kedalaman lebih dari 3 meter dan plasma nutfah tinggi serta memiliki kubah gambut. Di luar itu, gambut bisa ditetapkan sebagai fungsi budaya.

Menurut Teguh, hal ini tak akan menyelesaikan masalah kebakaran hutan dan lahan yang saat ini marak di Sumatera dan Kalimantan. Pembukaan lahan dengan mengeringkan lahan akan membuat gambut mudah terbakar dan susah padam, serta menimbulkan asap yang mengganggu kesehatan. Itu yang terjadi hampir setiap tahun. (ICH)

Sumber: Kompas, 23 September 2014

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel
Seberapa Penting Penghargaan Nobel?
Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024
Ilmuwan Dapat Nobel Kimia Usai Pecahkan Misteri Protein Pakai AI
Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin
Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?
Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia
Siap Diuji Coba, Begini Cara Kerja Internet Starlink di IKN
Berita ini 7 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:50 WIB

Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:46 WIB

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:41 WIB

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:31 WIB

Ilmuwan Dapat Nobel Kimia Usai Pecahkan Misteri Protein Pakai AI

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:22 WIB

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Berita Terbaru

Berita

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Okt 2024 - 10:46 WIB

Berita

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Okt 2024 - 10:41 WIB

Berita

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Senin, 21 Okt 2024 - 10:22 WIB