Pembeli barang bajakan terancam sanksi seperti diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang sedang dibahas di DPR. Sejauh ini, tindakan terhadap para pembeli barang bajakan baru sebatas sosialisasi dan edukasi.
”Sanksi bagi pembajak dan penjual ada dalam UU. Sanksi bagi pembeli juga harus ada,” kata Direktur Penyidikan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) Kementerian Hukum dan HAM Tosin Junansyah, Kamis (22/5), di Sidoarjo, Jawa Timur. Revisi UU diharapkan tuntas Oktober 2014 atau sebelum berakhirnya periode tugas DPR saat ini.
Selain sanksi terhadap pembeli, masa perlindungan hak cipta juga akan direvisi dari 50 tahun menjadi 70 tahun. Perlindungan hak cipta yang lebih ketat diharap kian menumbuhkan kreativitas masyarakat dan aktivitas perekonomian. Menurut Tosin, kerugian akibat barang bajakan 2011 mencapai Rp 43 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, Ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM gencar mengadakan sosialisasi dan edukasi perlindungan hak cipta, terutama hak cipta peranti lunak komputer, seperti dilakukan di Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo, Kamis kemarin. Kegiatan serupa pernah diadakan di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Maret 2014.
Selama dua hari sejak Kamis, petugas Ditjen HKI dan Angkasa Pura I memeriksa komputer jinjing atau laptop yang dibawa para penumpang. Jika petugas menemukan laptop yang tak menggunakan sistem operasi komputer asli, petugas akan menegur dan menjelaskan pentingnya menggunakan peranti lunak asli. Keaslian sistem operasi komputer itu dapat diketahui berdasarkan stiker yang ditempel di bawah laptop.
Sosialisasi tiga hari di Bandara Soekarno-Hatta itu, tiga dari 1sepuluh penumpang menggunakan peranti lunak bajakan. ”Sosialisasi di bandara efektif karena sebagian besar pengguna bandara adalah para pebisnis yang membawa laptop,” kata Tosin.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya Enang Supriyadi Syamsi mengatakan, sosialisi di bandara tepat, sekaligus membangun citra Indonesia. ”Indonesia dianggap surga barang bajakan. Padahal, masyarakat adalah korban,” katanya. (DEN)
Sumber: Kompas, 23 Mei 2014