Jajak Pendapat Publik Membantu Demokrasi Bekerja

- Editor

Rabu, 1 September 2004

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DI negara kita, seperti halnya di negara lain, jajak pendapat publik tentang berbagai masalah yang berkaitan dengan kepentingan publik timbul bersamaan dengan kemunculan demokrasi. Ini mungkin bukan hubungan yang kebetulan sifatnya, melainkan hubungan yang mencerminkan sifat demokrasi dan jajak pendapat publik itu sendiri. Menggali pendapat publik tentang berbagai hal yang berkaitan dengan kepentingan publik-seperti siapa yang harus menjadi pejabat publik, kebijakan publik apa yang harus dibuat-merupakan pekerjaan yang sulit dilakukan dalam pemerintahan otokrasi.

DALAM sebuah otokrasi seperti rezim Orde Baru sulit membayangkan bagaimana pewawancara dapat menggali opini masyarakat biasa yang berkaitan dengan kepentingan publik, baik yang tinggal di pedesaan maupun perkotaan, yang kaya maupun miskin, yang berpendidikan maupun yang kurang berpendidikan, yang hidup di Jawa maupun di luar Jawa. Dalam rezim otokrasi, anggota masyarakat merasa tidak aman menyatakan opini mereka sekalipun lewat wawancara berdua saja antara pewawancara dan responden, dan hanya Tuhan saksinya.

Pewawancara yang harus masuk ke pelosok desa di Tanah Air untuk mewawancarai warga negara tentang berbagai isu yang berkaitan dengan kepentingan publik hampir tidak mungkin diizinkan oleh rezim otokrasi. Kalaupun bisa dilakukan, hasilnya sulit dipublikasikan oleh media. Masyarakat luas tidak mudah mengetahui bagaimana mengaksesnya sebab pemerintah otokrasi kaprah mengontrol mana yang boleh dan tidak boleh dipublikasikan kepada publik luas. Lebih dari itu, rezim otokrasi tidak banyak bertumpu pada opini publik dalam membuat keputusan politik atau kebijakan publik. Oleh karena itu, dalam rezim ini, menggali dan merespons opini publik jadi tidak perlu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sikap tanggap elite dan partisipasi politik

Begitulah hubungan demokrasi dan jajak pendapat publik. Karena itu, secara teknis menggali opini publik secara sistematis, seperti lewat survei, tentang masalah yang berkaitan dengan kepentingan publik dan publikasi terhadap hasilnya lebih mungkin dilakukan dalam sebuah rezim demokratis.

Lebih dari itu, penggalian opini publik merupakan konsekuensi logis dari demokrasi itu sendiri sebab sifat dasar demokrasi yang membedakannya dari rezim lain adalah ketanggapan pemerintah secara berkesinambungan terhadap preferensi warga negara (Dahl, 1971). Dalam demokrasi, rezim merasa perlu tahu apa yang jadi preferensi warga negara. Tanpa mengetahuinya dengan baik, bagaimana pemerintah merespons preferensi mereka secara tepat, bagaimana mekanisme hubungan pemerintah dan rakyat dapat berjalan sebagaimana diharapkan demokrasi.

Terkait dengan sifat tanggap pemerintah itu, partisipasi politik warga negara untuk menentukan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan publik jadi watak khas lain dari demokrasi. Kata ahli studi demokrasi empiris terkenal, Sidney Verba (1995), demokrasi tak terbayangkan tanpa partisipasi politik warga negara. Partisipasi politik adalah tindakan warga negara biasa, bukan elite, untuk memengaruhi keputusan politik, termasuk kebijakan yang akan dibuat elite atau pejabat publik.

Dengan dua sifat utama demokrasi ini, selanjutnya kita dapat mengatakan bahwa demokrasi adalah rezim yang responsif terhadap tuntutan publik yang menjelma dalam partisipasi politik dan opini publik. Opini publik adalah pengetahuan yang disikapi sehingga menjadi sikap publik tentang berbagai hal yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Memang elitist/revisionist theory of democracy cenderung memandang partisipasi politik dan opini publik warga negara bukan hal yang penting bagi demokrasi (Lipset, 1981; Schumpeter, 1942). Kalaupun partisipasi politik warga negara biasa penting, itu terbatas pada bagaimana digunakan elite untuk mencapai jabatan publik, seperti partisipasi dalam pemilu. Setelah pemilu, elite yang menentukan kebijakan publik yang harus dibuat. Dalam praktiknya, kebijakan ini dibuat lebih mencerminkan kepentingan elite politik itu sendiri.

Partisipasi dan opini publik berhenti dengan berakhirnya pemilihan umum. Bahkan, partisipasi politik warga negara untuk memengaruhi kebijakan yang akan dibuat elite terpilih dalam pemilu, menurut kaum elitis atau revisionis ini, dapat menimbulkan instabilitas politik dan karena itu bersifat negatif terhadap stabilitas demokrasi (Lipset, 1981; Huntington, 1975). Yang kompeten membuat kebijakan publik adalah elite, bukan masyarakat biasa. Pada akhirnya, elite, bukan warga negara biasa, yang menjadi pengawal demokrasi (McClosky, 1964). Itu sebabnya dipertanyakan apakah kebijakan yang dibuat elite politik betul- betul didasarkan pada sikap responsif elite terhadap opini publik. Kalau ternyata tidak, kenapa harus membicarakan opini publik?

Para revisionis atau elitis mengabaikan fakta bahwa elite terpilih punya kepentingan terhadap dukungan massa secara berkesinambungan. Seorang atau sekelompok pejabat publik bisa saja membuat kebijakan tanpa memerhatikan preferensi warga, bahkan bertentangan dengan preferensi warga. Namun, kebijakan itu jadi tidak populer, tidak disukai warga, dan ini dapat memunculkan resistansi warga terhadap elite tersebut. Sementara itu, resistansi warga merupakan sikap atau perilaku yang akan merugikan kelangsungan kepentingan elite, setidaknya kepentingan untuk terus berkuasa dan agar peralihan kekuasaan tidak jatuh kepada orang di luar kelompoknya.

Dalam demokrasi, keputusan penguasa yang tidak populer berdampak negatif terhadap peluang untuk kembali terpilih dalam pemilihan umum berikutnya. Jadi, dalam demokrasi, jangan terpikir oleh seorang politikus profesional atau pejabat publik mengabaikan sentimen atau preferensi warga. Seperti dalam ungkapan Abraham Lincoln, Presiden ke-16 Amerika Serikat (1861-1865): “Bersama sentimen publik tidak akan ada yang gagal. Mengabaikannya, tidak ada yang bisa sukses”.

Kritik lain muncul. Kalaupun opini publik penting bagi keputusan politik atau perumusan kebijakan publik, pertanyaannya kemudian, bukankah opini publik itu tidak cukup independen? Bukankah ia hasil dari kebijakan dan perilaku elite sendiri yang disosialisasikan lewat media massa, misalnya, dan diterima warga negara pada umumnya?

Elite dapat meyakinkan publik bahwa kebijakan yang mereka buat akan lebih memenuhi kepentingan warga negara (Mill, 1962; Key, 1961) atau menipu dan memanipulasi publik lewat simbol-simbol yang hidup di masyarakat (Edelman, 1964; Miliband, 1976). Jadi, opini publik dibentuk oleh kebijakan publik yang dibuat elite. Bukan sebaliknya. Dalam praktiknya, kebijakan publik dibuat atas dasar lobi, negosiasi, dan kompromi di antara elite politik yang cukup independen dari pengaruh opini publik. Kalaupun penting, opini yang dimaksud terbatas pada opini publik dari elite kelompok kepentingan yang punya akses dan kemampuan untuk lobi dan negosiasi dengan pejabat publik.

Namun, kita sering melihat kebijakan publik yang ditentang oleh kelompok masyarakat. Ini menunjukkan, opini publik tidak bisa dikatakan sepenuhnya dibentuk oleh kebijakan atau perilaku elite politik. Mungkin ada pengaruh kebijakan publik terhadap opini publik, tetapi pengaruh itu mungkin tidak sempurna. Masih ada opini publik yang bukan hasil dari kebijakan publik, yang bukan dari pengaruh perilaku elite politik. Ia bisa muncul dari pengalaman hidup sehari-hari yang tidak terlihat atau tidak dipandang penting oleh elite sehingga tak jadi bagian kebijakan publik. Namun, kelompok masyarakat tertentu-karena itu jadi masalah kepentingan bersama-merasakan pentingnya masalah itu. Terlalu banyak masalah dalam masyarakat yang elite tidak tahu, tidak merasakannya sebagai yang mendesak, dan karena itu tidak masuk dalam kebijakan publik.

Kalau memang kebijakan publik memengaruhi pembentukan opini publik, setidaknya opini publik itu merupakan respons terhadap kebijakan publik tersebut sehingga wujudnya tidak sama dengan opini publik yang dilemparkan elite ke publik itu sendiri. Kebijakan publik adalah satu hal, sementara respons masyarakat terhadap kebijakan itu adalah hal yang lain. Yang terakhir ini merupakan bagian opini publik.

Kalau kebijakan publik menentukan opini publik secara sepihak, tidak akan pernah ada keragaman opini publik. Padahal dalam kenyataannya, opini publik biasa beragam dan sering kali saling bertentangan walau kebijakan yang direspons sama. Ini mengindikasikan, ada muatan penting dari opini publik yang bukan berasal dari kebijakan publik, tetapi hasil dinamika dalam masyarakat yang kompleks sifatnya, yang sebagian tereksklusif dari kebijakan publik yang telah dibuat. Opini publik adalah cerminan dari kepentingan, preferensi, dan harapan yang ada dalam masyarakat yang sifatnya sangat dinamis, dan mustahil tertampung sepenuhnya pada sebuah kebijakan publik dalam kurun tertentu.

Kalaupun opini publik tidak sepenuhnya hasil dari kebijakan publik dan perilaku elite politik, melainkan juga dari pengalaman hidup warga negara sehari-hari, yang tidak mencerminkan kepentingan elite, maka masalahnya kemudian, bagaimana opini publik digali sehingga jadi informasi memadai untuk memengaruhi kebijakan publik?

Opini publik dapat digali lewat berbagai cara. Dalam demokrasi salah satu cara sistematis adalah lewat jajak pendapat umum. Namun, jelas opini publik tidak bisa direduksi ke dalam jajak itu. Bahkan, ada yang berpendapat, jajak pendapat bisa memberikan kesan menyesatkan tentang opini publik dalam hubungannya dengan demokrasi. Opini elite politik dan elite kelompok kepentingan dalam masyarakat juga bagian dari opini publik, dan biasanya tidak cukup tergali oleh jajak, padahal mereka sangat menentukan kebijakan publik. Margolis (1984), misalnya, yakin bahwa jajak pendapat bukan cara yang optimal mengukur opini publik yang berkaitan dengan masalah sosial dan politik. Perilaku nyata kelompok-kelompok dalam masyarakat, menurut Margolis, seperti partisipasi politik inkonvensional (demonstrasi, mogok, penandatanganan petisi, dengar pendapat dengan pejabat publik) lebih mencerminkan opini publik daripada pengakuan verbal seperti diungkapkan lewat jajak.

Johan Galtung (1969) dalam bentuk yang lebih keras berpendapat bahwa dalam jajak pendapat semua warga diperlakukan sama. Dalam kenyataannya warga negara berbeda-beda, terutama dalam akses pada pengambilan keputusan. Perbedaan akses ini menentukan kebijakan publik mana yang harus dibuat dan dieksekusi. Kelompok kepentingan yang terbatas pada akhirnya yang menentukan kebijakan publik, bukan opini mayoritas publik.

Jajak pendapat publik juga bisa jadi penghambat bagi pejabat publik mengambil putusan yang tidak populer. Padahal, tidak jarang putusan tidak populer itu diperlukan, terutama dalam masyarakat yang secara umum tidak kompeten dalam isu publik tertentu. Namun sebaliknya, jajak pendapat dapat menghambat kepentingan kelompok tertentu yang sering bicara mengatasnamakan publik meski sebenarnya publik yang dimaksud tak begitu jelas. Meyer (1940) percaya hasil jajak pendapat dapat membantu pejabat publik dekat dengan publik luas di satu pihak, dan di pihak lain melawan tekanan dari kelompok kepentingan terbatas yang biasa mengatasnamakan kepentingan publik.

Jajak pendapat adalah kesempatan bagi warga negara untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingannya yang terkait dengan kepentingan publik kepada pihak terkait, terutama pemerintah. Jajak pendapat dapat menggali preferensi warga negara secara sistematik dan karena itu menyediakan informasi sistematik tentang preferensi warga negara tersebut, yang dapat digunakan merumuskan kebijakan publik oleh pejabat publik. Masalahnya, apakah pejabat publik responsif terhadap hasil jajak mengenai berbagai isu publik? Apakah pejabat publik menerjemahkan hasil jajak ke dalam kebijakan publik?

Walaupun terus diperdebatkan sejauh mana hasilnya diterjemahkan ke dalam kebijakan publik, jajak pendapat merupakan industri yang sangat maju di negara demokrasi seperti AS. Sejumlah studi secara lebih spesifik menggambarkan bagaimana peran hasil jajak pendapat bagi perumusan kebijakan publik di Gedung Putih. Heith (1998), misalnya, menemukan bahwa sejak tahun 1960-an Gedung Putih menggunakan informasi dari hasil jajak pendapat publik untuk berbagai kepentingan lembaga tersebut.

Studi Heith menunjukkan presiden dan staf senior Gedung Putih biasa menggunakan data hasil jajak. Secara lebih khusus, staf Gedung Putih yang terkait dengan pencarian dukungan publik bagi kebijakan yang akan dibuat presiden paling banyak bergantung pada hasil jajak pendapat publik. Yang membutuhkan dukungan publik itu, misalnya, adalah pengesahan undang-undang di Kongres dan upaya agar terpilih kembali dalam pemilihan presiden. Karena itu, Presiden AS biasa menghabiskan jutaan dollar setiap tahun untuk jajak pendapat yang memantau naik-turunnya sentimen publik terhadap presiden bersangkutan. Jajak ini biasa dilakukan partai mereka masing-masing (Heith, 1998). Jacob dan Shapiro (1995) melihat bahwa jajak pendapat publik telah jadi bagian integral lembaga kepresidenan di AS.

Secara umum ada kongruensi signifikan antara opini publik yang digali lewat jajak dan kebijakan publik yang dibuat Pemerintah Amerika Serikat (AS) (Page dan Shapiro, 1986; Erikson, 1976). Page dan Shapiro secara sistematik menunjukkan opini publik yang digali lewat jajak memengaruhi secara berarti kebijakan publik yang dibuat Pemerintah AS. Bukan sebaliknya.

Temuan ini membantah kritik bahwa opini publik hampir sepenuhnya diciptakan atau dipengaruhi kebijakan publik dan perilaku elite politik. Secara signifikan kebijakan publik dan perilaku politik elite menyesuaikan diri dengan opini publik. Dengan kata lain, opini publik yang digali jajak merupakan faktor yang memengaruhi pembuatan kebijakan publik, bukan sebaliknya. Di sinilah arti penting jajak pendapat publik bagi pembuatan keputusan politik. Kata seorang “dewa” jajak pendapat perilaku politik, Philip E Converse (1996), jajak pendapat adalah sarana penting merepresentasikan kepentingan atau aspirasi publik.

Hubungan signifikan antara jajak pendapat publik dan pembuatan kebijakan publik kantor kepresidenan AS dimulai terutama sejak Presiden Roosevelt tahun 1930-an. Meski demikian, kebutuhan Gedung Putih terhadap hasil jajak terutama lebih terasa pada masa kampanye pemilu calon presiden JF Keneddy. Sejak itu jajak pendapat menjadi bagian tak terpisahkan dari kantor kepresidenan (Jacobs dan Shapiro, 1995).

Kebutuhan terhadap jajak pendapat dari Gedung Putih terutama pada tahun pelaksanaan pemilihan umum. Presiden berkepentingan dengan informasi tentang popularitasnya, apa yang harus dilakukan agar semakin populer, kemudian memenangi pemilihan umum. JF Kennedy ketika kampanye Pemilu 1960 melakukan jajak lewat perusahaan Polling Harris sebanyak 93 kali, Presiden Johnson dalam kurun 1963-1968 sebanyak 130 kali, dan Nixon (1969-1972) sebanyak 233 kali (Jacobs dan Shapiro, 1995).

Kongruensi antara opini publik dari jajak pendapat dan pembuatan kebijakan publik terjadi terutama karena pada dasarnya setiap pejabat publik ingin populer di mata masyarakat dan pejabat politik ingin kembali dipilih dalam pemilihan umum. Karena itu, kebijakan publik yang dibuat diupayakan mendekati sentimen atau aspirasi publik. Karena itu pula, pejabat publik yang ditentukan lewat pemilihan umum berusaha tidak menyakiti pemilih, sebaliknya menyenangkan mereka, dan informasi lewat jajak membantu keinginan ini (Brody, 1991; Edwards dan Wayne, 1985; Heith, 1995). Seperti dikatakan Presiden Lincoln, sukses diraih bila memerhatikan sentimen publik dan gagal bila mengabaikannya.

Jajak pendapat dan media massa

Hasil jajak tidak mesti dipublikasikan. Jajak pendapat yang dilakukan partai politik tertentu, misalnya, bagi kepentingan strategis partai, bukan buat konsumsi publik. Namun, banyak juga jajak yang dipublikasikan dan media massa biasa menyebarkannya karena mungkin menarik bagi publik, termasuk hasil jajak tentang pemilihan umum. Di AS media massa besar, baik yang cetak maupun elektronik, bahkan melakukan jajak sendiri lewat kerja sama dengan perusahaan jajak pendapat. Media massa dan perusahaan ini juga biasa mengeluarkan prediksi tentang siapa yang akan unggul dalam pentas pemilihan presiden. Biasanya prediksi mereka cukup akurat.

Di AS opini publik dari hasil jajak pendapat bagi media massa mungkin salah satu sumber berita yang menarik dan secara komersial mungkin menguntungkan. Itu sebabnya media mau mengeluarkan biaya melakukan jajak pendapat. Lebih dari itu, informasi yang mereka dapat bertumpu pada norma baku jajak pendapat sehingga bisa menghasilkan inferensi yang valid. Dengan demikian, publik atau konsumen jajak pendapat tidak dirugikan, malah sebaliknya terbantu mengambil langkah yang sesuai dengan kepentingan konsumen masing-masing.

Kode etik jajak pendapat

Dalam politik kita, jajak pendapat mungkin belum banyak dijadikan alat membantu elite politik merumuskan kebijakan publik yang mendekati aspirasi publik. Masyarakat juga belum umum menggunakan hasil jajak pendapat mendesak pejabat publik membuat kebijakan sesuai dengan aspirasi mereka. Tidak sedikit politikus kita, ilmuwan sosial kita, dan mungkin juga anggota masyarakat biasa, yang tidak percaya pada hasil jajak pendapat yang belakangan mulai tumbuh di Tanah Air dan karena itu mengabaikannya. Menurut saya, ketidakpercayaan ini sebagaian berasal dari tradisi jajak pendapat yang belum kuat dan tidak jarang jajak dilakukan dengan mengabaikan kaidah yang seharusnya, tetapi hasilnya sering dilaporkan media massa secara luas. Ini merugikan profesi jajak pendapat dan juga merugikan publik.

Dalam beberapa tahun terakhir bermunculan jajak pendapat yang menarik peliputan media massa secara cukup luas. Untuk jajak pendapat yang berkaitan dengan pemilihan umum, ada yang sudah menerapkan kaidah-kaidah baku dalam jajak pendapat, baik metode, proses, dan pelaporannya. Ada yang benar dalam metode dan proses, tetapi kurang disiplin dalam penulisan hasilnya. Ada yang buruk baik dalam metode, proses, maupun pelaporannya.

Untuk kategori kedua, biasanya jajak pendapat dilakukan atas sebagian kecil saja dari populasi yang jadi sasaran jajak, tetapi laporannya berpretensi mencakup populasi. Misalnya, yang jadi sasaran jajak adalah calon pemilih Indonesia, tetapi sampel ditarik hanya dari beberapa kota besar saja sehingga populasi yang di luar kota dan yang tinggal di pedesaan tidak punya kesempatan tersertakan dalam jajak. Namun, laporannya sering berpretensi mencakup populasi calon pemilih Indonesia, misalnya, lewat judul “Pemilih Indonesia mendukung Amien Rais”, “Pemilih kecewa dengan kinerja pemerintah Megawati”, dan sebagainya.

Masuk ke dalam kategori ini adalah jajak pendapat yang menggunakan telepon. Tujuannya, menjaring opini calon pemilih, tetapi populasinya dibatasi secara sistematik pada pemilik telepon yang terdapat di buku telepon. Pencuplikan sistematik dilakukan, jumlah cuplikan dilaporkan, margin of error juga dilaporkan, tetapi judul laporannya sering mengabaikan metode yang digunakan. Muncul judul di koran “Pemilih Tidak Percaya pada Partai Politik”, padahal pemilih yang dimaksud adalah pemilik telepon yang terdaftar di buku, bukan pemilih pada umumnya. Kita tahu pemilih yang memiliki telepon sangat kecil dibandingkan dengan populasi pemilih Indonesia. Karena itu, pemilihan cuplikan seperti itu tidak memadai untuk membuat inferensi luas seperti dalam judul tadi.

Yang paling buruk dalam jajak pendapat yang dilakukan di sini adalah melalui SMS dan ditayangkan sejumlah teve, terutama menjelang pemilihan umum anggota legislatif. Jajak ini bukan saja didasarkan atas pemilik sarana SMS yang masih terbatas, tetapi juga didasarkan atas keinginan pemilik sarana tersebut untuk berpartisipasi.

Di antara pemilik sarana SMS ini pun, hanya mereka yang punya gairah mengirim yang terjaring aspirasinya. Yang di luarnya tak terjaring. Partisipasi politik dengan menggunakan SMS secara sukarela sebenarnya bagus asal tidak dijadikan dasar memperkirakan dukungan pemilih terhadap partai, calon presiden, atau isu tertentu masyarakat Indonesia. Jajak semacam ini bisa menyesatkan publik tentang isu tertentu. Juga merugikan jajak itu sendiri sebagai alat menggali opini publik secara benar. Meski demikian, belakangan tayangan hasil jajak pendapat SMS di teve tentang dukungan terhadap calon presiden makin berkurang sekarang. Barangkali karena pengalaman: hasilnya sangat jauh menyimpang dari hasil pemilihan umum yang sebenarnya.

Bila demokrasi kita berumur panjang, cepat atau lambat kebutuhan akan informasi tentang opini publik yang sistematik akan dirasakan dalam perumusan kebijakan publik. Itu sebabnya, jajak pendapat dengan norma yang benar sehingga menghasilkan informasi yang bisa dipercaya jadi sangat penting menampung dan merepresentasikan aspirasi warga negara kita dan untuk memengaruhi perumusan kebijakan publik. Kerja demokrasi yang menuntut partisipasi warga negara dan sikap responsif pejabat publik akan sedikit-banyak terbantu oleh jajak ini.

Karena itu, jajak harus dilakukan dan diinformasikan dengan benar: mengikuti kaidah yang benar. Harus ada kelompok orang, yang secara profesional menekuni jajak pendapat publik, membuat semacam kode etik tentang jajak pendapat publik supaya publik tidak dirugikan. Tuntutan ini sangat penting karena sifat jajak pendapat dan implikasinya.

Bila jajak dilakukan dengan benar sehingga menghasilkan informasi yang benar tentang opini publik, ia akan membantu membuat kebijakan publik sesuai dengan aspirasi publik itu. Bila pejabat publik tidak memerhatikan aspirasi publik ini, ia potensial jadi pejabat publik yang gagal. Kegagalan pejabat publik merespons preferensi publik akan menghambat penguatan demokrasi.

Karena ada kaitan erat antara jajak pendapat dan strategi politik yang mungkin akan dibuat kelompok politik tertentu, jajak pendapat potensial disalahgunakan. Sadar akan masalah ini, sejak awal di AS, misalnya, akademisi dan praktisi jajak pendapat membangun asosiasi: American Association of Public Opinion Research (AAPOR) dan membentuk Komisi Etik dalam asosiasi ini.

Komisi ini menjaga mutu jajak pendapat, mencegah penyalahgunaannya dan melindungi kepentingan publik agar tidak dirugikan oleh proses dan hasil jajak yang tidak benar menurut norma jajak pendapat. Kita membutuhkan Komisi Etik Jajak Pendapat Indonesia untuk melindungi kepentingan publik dari kemungkinan penyalahgunaan jajak. Komisi ini bukan saja membantu mendewasakan lembaga jajak pendapat, melindungi kepentingan publik, tetapi juga membantu demokrasi kita bekerja: pejabat publik responsif terhadap preferensi publik yang diinformasikan lewat jajak pendapat publik yang benar.

SAIFUL MUJANI Direktur Riset Freedom Institute, Jakarta, dan Peneliti Utama Lembaga Survei Indonesia (LSI)

Sumber: Kompas, Rabu, 01 September 2004

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Menghapus Joki Scopus
Kubah Masjid dari Ferosemen
Paradigma Baru Pengendalian Hama Terpadu
Misteri “Java Man”
Empat Tahap Transformasi
Carlo Rubbia, Raja Pemecah Atom
Gelar Sarjana
Gelombang Radio
Berita ini 1 kali dibaca

Informasi terkait

Minggu, 20 Agustus 2023 - 09:08 WIB

Menghapus Joki Scopus

Senin, 15 Mei 2023 - 11:28 WIB

Kubah Masjid dari Ferosemen

Jumat, 2 Desember 2022 - 15:13 WIB

Paradigma Baru Pengendalian Hama Terpadu

Jumat, 2 Desember 2022 - 14:59 WIB

Misteri “Java Man”

Kamis, 19 Mei 2022 - 23:15 WIB

Empat Tahap Transformasi

Berita Terbaru

Berita

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Okt 2024 - 10:46 WIB

Berita

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Okt 2024 - 10:41 WIB

Berita

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Senin, 21 Okt 2024 - 10:22 WIB