Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim digugat ke Mahkamah Agung (MA). Sebab, Nadiem hanya membolehkan kampus terakreditasi A yang boleh memberikan gelar profesor kehormatan.
Gugatan itu diajukan oleh praktisi hukum Heru Widodo ke MA. Heru Widodo menggugat Permendikbud Nomor 38/2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi.
“Tidak boleh ada peraturan yang menghambat kampus untuk mendapatkan profesor kehormatan,” kata kuasa Heru Widodo Andi Asrun saat dihubungi detikcom, Rabu (29/6/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab, kampus yang terakreditasi A sangat sedikit di Indonesia, sehingga menutup kampus-kampus di berbagai daerah untuk mendapatkan pengajar yang berkualitas.
“Jadi semacam reward dari kampus, penghargaan kepada praktisi yang sudah memiliki kualitas dalam kepakarannya,” ujar Andi Asrun.
Andi Asrun juga tidak menutup mata bila ada rumor ‘obral profesor kehormatan’. Namun solusinya bukan dengan membatasi kampus yang ingin memperoleh tukar pengalaman dari ahli di bidangnya.
“Profesor kehormatan tidak perlu sampai Mendikbud yang mengukuhkan. Cukup kampus saja. Sekarang zaman Kampus Merdeka, praktisi hukum mengajar ke kampus. Bagaimana mahasiswa tahu kalau bukan praktisi yang mengajar?” beber Andi Asrun.
Andi Asrun mengkhawatirkan bila orang-orang yang mempunyai kapasitas dan kualitas yang bagus malah diberi penghargaan oleh kampus di luar negeri.
“Seperti Pak Adnan Buyung Nasution yang dapat profesor kehormatan dari luar negeri. Padahal kapasitasnya tidak diragukan lagi,” ucap Andi Asrun. Adnan Buyung Nasution mendapatkan gelar profesor HC dari The University of Melbourne, Australia.
Oleh sebab itu, Andi Asrun meminta Pasal berikut dihapus:
Pasal 2 ayat 3:
Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. memiliki peringkat akreditasi A atau unggul; dan
b. menyelenggarakan program studi program doktor atau doktor terapan sesuai dengan bidang kepakaran calon Profesor Kehormatan dengan peringkat akreditasi A atau unggul
Pasal 3:
Setiap orang yang diangkat menjadi Profesor Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi kriteria meliputi:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah doktor, doktor terapan atau kompetensi yang setara dengan jenjang 9 (sembilan) pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
b.memiliki kompetensi luar biasa dan/atau prestasi eksplisit dan/atau pengetahuan tacit luar biasa;
c.memiliki pengalaman yang relevan dengan prestasi luar biasa yang mendapat pengakuan nasional dan/atau internasional; dan
d.berusia paling tinggi 67 (enam puluh tujuh) tahun.
Judicial review itu kini sudah terdaftar di MA dengan nomor 46 P/HUM/2022. Berkas masih diproses MA.
Andi Saputra –
Sumber: detikNews, Rabu, 29 Jun 2022