Pemberian terapi plasma untuk pasien Covid-19 hanya bisa dilakukan di rumah sakit dengan dokter yang ahli. Terapi ini tidak bisa dilakukan di klinik, apalagi di rumah.
Gerakan donor plasma konvalesen sebagai terapi pendukung untuk pasien Covid-19 semakin meluas. Meski amat dibutuhkan, masyarakat yang ingin berderma tetap harus memenuhi kriteria yang dibutuhkan. Hal ini diperlukan agar pemberian plasma konvalesen bisa optimal dan tepat sasaran.
Ketua Bidang Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat Linda Lukitari di Jakarta, Kamis (15/4/2021), mengatakan, terapi plasma konvalesen atau plasma penyembuhan bukan terapi pasti sehingga hanya dimanfaatkan sebagai terapi tambahan dari pengobatan lainnya. Namun, pemanfaatan terapi ini dapat menjadi harapan baru bagi pasien Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Plasma konvalesen didapatkan dari orang yang sudah sembuh dari Covid-19 yang kemudian diambil darahnya untuk diberikan kepada pasien yang masih sakit. Antibodi yang terbentuk dari orang yang sudah sembuh inilah yang diharapkan dapat membantu kesembuhan pasien,” katanya.
Meski begitu, ia mengatakan, tidak semua penyintas Covid-19 bisa menjadi donor plasma. Sejumlah kriteria yang harus dipenuhi antara lain dinyatakan negatif Covid-19 atau tidak mengalami gejala lebih dari 14 hari, memiliki kadar titer antibodi minimal 1:160, diutamakan laki-laki, perempuan donor belum pernah hamil, berusia 17-60 tahun, serta tidak memiliki penyakit penyerta.
——Rumah sakit peserta uji klinik plasma konvalesen di Indonesia. Sumber: Handojo Muljono (2021)
Selain itu, penyintas yang menjadi donor sebaiknya sembuh dari Covid-19 tidak lebih dari enam bulan. Penyintas dengan derajat berat dan kritis juga dinilai memiliki efektivitas plasma konvalesen yang lebih baik. ”Pada penyintas yang sebelumnya OTG (orang tanpa gejala) biasanya tidak akan diambil plasmanya,” ucap Linda.
Selain persyaratan bagi donor, pasien yang ingin mendapatkan terapi plasma konvalesen juga perlu memperhatikan sejumlah ketentuan. Pemberian terapi plasma hanya bisa dilakukan di rumah sakit dengan dokter yang ahli. Terapi ini tidak bisa dilakukan di klinik, apalagi di rumah.
Permintaan plasma konvalesen juga harus melalui rumah sakit sehingga pasien atau keluarga pasien tidak bisa langsung memintanya dari PMI. Dari data PMI, jumlah donor plasma konvalesen untuk Covid-19 ada sekitar 13.000 orang yang menghasilkan 33.000 kantong plasma.
Pendiri komunitas plasmahero.id, Ariani, mengatakan, permintaan plasma konvalesen cukup banyak. Namun, tantangan yang dihadapi ialah kurangnya partisipasi dari donor. Kurangnya informasi dan edukasi dinilai menjadi penyebab.
KOMPAS/TATANG MULYANA SINAGA—-Proses pengambilan plasma konvalesen dari seorang penyintas Covid-19 di PMI Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/1/2021). Sejak Oktober 2020, lebih dari 50 penyintas Covid-19 mendermakan plasma konvalesen di PMI Kota Bandung.
Menurut dia, masih ada masyarakat yang ragu memberikan plasma darah karena takut antibodi yang ada di dalam tubuh menjadi berkurang. Padahal, tubuh akan memproduksi kembali antibodi sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.
”Gerakan-gerakan terkait donor plasma konvalesen perlu lebih dimasifkan lagi. Harapannya semakin banyak masyarakat yang mau untuk menjadi pendonor sehingga semakin banyak pula yang bisa memanfaatkannya,” tuturnya.
Salah satu pelopor terapi plasma konvalesen di Indonesia, Theresia Monica Rahardjo, mengatakan, penelitian mengenai terapi plasma konvalesen terus berkembang di banyak negara, termasuk Indonesia. Penelitian multisenter juga sudah dijalankan sejumlah peneliti di Tanah Air.
”Seluruh komponen bangsa bersama-sama berupaya menanggulangi pandemi Covid-19. Itu mulai dari upaya pencegahan, penurunan angka positif, serta menekan angka morbiditas (kesakitan) dan mortalitas (kematian). Pengembangan terapi plasma konvalesen yang kini sudah menjadi gerakan nasional ini bisa mendukung hal tersebut,” tuturnya.
Oleh DEONISIA ARLINTA
Editor: ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Sumber: Kompas, 15 April 2021