Disiapkan 3.000 Calon Dosen

- Editor

Kamis, 23 Januari 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanksi terhadap PTS Diminta Bersifat Mendidik

Ada sekitar 3.000 calon dosen yang siap ditempatkan di sejumlah perguruan tinggi dengan status dosen nonpegawai negeri sipil. Mereka merupakan lulusan terbaik dari perguruan tinggi terkemuka dan 600 orang di antaranya sudah lulus pendidikan S-2 dan S-3.
”Adapun 2.400 orang lainnya sedang mengikuti pendidikan S-2 dan S-3, serta akan lulus tahun ini,” kata Supriadi Rustad, Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di Jakarta, Rabu (22/1). Perguruan tinggi, kata Rustad, dapat merekrut mereka menjadi tenaga dosen, termasuk di perguruan tinggi swasta.

Pendidikan ribuan calon dosen ini, kata Rustad, merupakan upaya Kemdikbud mencetak dosen-dosen bermutu. Karena itu, dipilihlah lulusan terbaik yang berminat menjadi dosen kemudian dididik hingga S-2 dan S-3.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena itu, kata Rustad, tidak ada alasan bagi perguruan tinggi swasta memanfaatkan tenaga dosen yang masih merangkap sebagai guru. Rangkap profesi ini tidak dimungkinkan karena setiap perguruan tinggi harus memasukkan data dosen untuk mendapatkan nomor induk dosen nasional (NIDN). Dosen tetap yang sudah memiliki NIDN dan memenuhi syarat akan diajukan sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan dosen.

”Jika dosen yang didaftarkan ternyata guru yang sudah memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPT), sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, otomatis akan menolak,” kata Rustad.

Karena itulah PTS yang masih memanfaatkan guru untuk menjadi dosen, layanan sertifikasi dosennya dihentikan sementara.

Edy Suandi Hamid, Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi), mengatakan, meskipun pihaknya mendukung adanya tindakan tegas kepada PTS yang mengetahui dan membiarkan adanya status ganda dosen, Aptisi meminta Kemdikbud memberikan hukuman yang bersifat mendidik, tidak serampangan.

”Sanksi penghentikan sertifikasi untuk PTS langsung menghukum semua elemen yang ada di PTS tersebut. Dengan adanya label ’PT dalam pembinaan’ akses layanan di laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi semuanya tidak bisa diakses.

Suyatno, Sekretaris Jenderal Aptisi, mengatakan, bentuk hukuman menyeluruh seperti itu sangat tidak mendidik karena semua pihak kena dampaknya.

”Kemdikbud harus bersikap mendidik dan betul-betul membina. Bukan mengarahkan untuk membinasakan. Mahasiswa PTS hampir 70 persen dari seluruh mahasiswa,” ujar Suyatno. (ELN)

Sumber: Kompas, 23 Januari 2014

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel
Seberapa Penting Penghargaan Nobel?
Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024
Ilmuwan Dapat Nobel Kimia Usai Pecahkan Misteri Protein Pakai AI
Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin
Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?
Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia
Siap Diuji Coba, Begini Cara Kerja Internet Starlink di IKN
Berita ini 4 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:50 WIB

Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:46 WIB

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:41 WIB

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:31 WIB

Ilmuwan Dapat Nobel Kimia Usai Pecahkan Misteri Protein Pakai AI

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:22 WIB

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Berita Terbaru

Berita

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Okt 2024 - 10:46 WIB

Berita

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Okt 2024 - 10:41 WIB

Berita

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Senin, 21 Okt 2024 - 10:22 WIB