Diskonsensus Pajak Digital

- Editor

Jumat, 11 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FILE PHOTO: Facebook, Google and Twitter logos are seen in this combination photo from Reuters files. REUTERS/File Photos/File Photo

FILE PHOTO: Facebook, Google and Twitter logos are seen in this combination photo from Reuters files. REUTERS/File Photos/File Photo

Pemerintah AS resmi menarik diri dari pembahasan pajak layanan digital di OECD. Keputusan itu berpotensi menggagalkan konsensus pengenaan pajak layanan digital, yang sebelumnya ditargetkan tercapai akhir 2020.

Pemerintah AS resmi menarik diri dari pembahasan pajak layanan digital di OECD (New York Times, 17/6). Ini berpotensi menggagalkan konsensus pengenaan pajak layanan digital, yang sebelumnya ditargetkan tercapai akhir 2020.

Ada tiga masalah fundamental yang menyebabkan konsensus akan sulit atau bahkan tak akan pernah tercapai. Pertama, pembahasan mengenai pajak layanan digital melulu difokuskan pada pencarian justifikasi bagi negara pasar untuk dapat memungut pajak atas penghasilan yang diperoleh perusahaan layanan digital yang memenuhi syarat tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konstelasi perpajakan internasional yang sedang berlaku, negara pasar tak dapat melakukan itu karena pajak terhadap subyek pajak luar negeri atas laba usaha yang diperoleh di suatu yurisdiksi hanya dapat dipungut jika di yurisdiksi itu terdapat bentuk badan usaha tetap (BUT).

Masalahnya, definisi BUT yang ada di banyak Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) didasarkan pada adanya kehadiran fisik (physical presence), sedangkan model bisnis perusahaan layanan digital tidak mengharuskan itu.

Kesenjangan yang timbul antara syarat physical presence dengan model bisnis perusahaan layanan digital sedianya ditutup dengan mengenalkan syarat kehadiran ekonomi signifikan (significant economic presence). Namun, syarat ini didefinisikan berbeda di negara-negara yang mengenakan pajak layanan digital.

Secara unilateral, syarat ini diatur antara lain dengan menetapkan ambang batas penghasilan bruto (revenue) yang diperoleh dari negara pasar. Misalnya, di India, ambang batasnya 267.000 dollar AS, di Italia 5,5 juta euro (6,4 juta dollar AS), dan di Turki 20 juta lira (2,9 juta dollar AS).

Kedua, konsep pajak layanan digital yang dikembangkan secara unilateral dan multilateral menempatkan pajak itu sebagai pajak langsung (direct tax) tambahan yang dibayarkan di luar pajak penghasilan. Di Uni Eropa (UE), pajak sebesar 3 persen dicanangkan untuk dikenakan terhadap perusahaan layanan digital dengan penghasilan intra-EU bruto minimal 50 juta euro (58,6 juta dollar AS), di Inggris sebesar 2 persen dengan penghasilan kotor minimal 25 juta pounds (sekitar 32,1 juta dollar AS).

Demikian pula proposal unified approach yang disusun Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), yang membagi penghasilan kena pajak perusahaan layanan digital menjadi penghasilan sehubungan dengan kegiatan distribusi dan pemasaran (Amount B), penghasilan sehubungan dengan kegiatan distribusi dan pemasaran yang melebihi Amount B (Amount C) dan penghasilan sehubungan dengan partisipasi bisnis aktif dan berkelanjutan di negara pasar tanpa kehadiran fisik (Amount A) (OECD/G-20 Inclusive Framework Progress Report July 2019-July 2020).

Pengenaan pajak langsung tambahan di luar pajak penghasilan berpotensi menimbulkan pajak berganda atas laba usaha yang dihasilkan perusahaan layanan digital. Padahal, lingkup pengaturan P3B umumnya terbatas pada jenis pajak penghasilan.

Potensi pajak berganda kian besar ketika negara domisili dari perusahaan layanan digital memiliki pandangan berbeda terhadap pengenaan pajak layanan digital di negara pasar sehingga tak mengakui pajak layanan digital yang terutang atau dibayarkan perusahaan layanan digital di negara pasar.

Negara domisili akan terus berupaya mempertahankan basis pajak berupa laba usaha yang dihasilkan perusahaan layanan digital yang berdomisili di wilayahnya, sementara negara pasar ingin memperluas basis pajaknya hingga mencakup laba usaha yang dihasilkan perusahaan layanan digital yang memenuhi syarat significant economic presence di wilayahnya. Dalam keadaan ini, perusahaan layanan digital akan menjadi pihak dirugikan.

Diskriminasi
Ketiga, nuansa diskriminasi dari pengenaan pajak layanan digital dapat dirasakan sejak dari penamaan jenis pajak itu sendiri. Walaupun penamaan pajak layanan digital memberikan impresi sebagai sebuah pajak obyektif, proposal multilateral dan pengenaan unilateral pajak ini menguatkan kesimpulan bahwa pajak ini bersifat subyektif dengan target khusus perusahaan layanan digital dengan penghasilan kotor tertentu.

Fakta bahwa Forbes menempatkan 39 perusahaan asal AS dalam pemeringkatan 2019 Top 100 Digital Companies dan AS sebagai domisili dari 65 dari 154 perusahaan teknologi raksasa kian menguatkan kesimpulan adanya diskriminasi ini.

Proposal multilateral dan pengenaan unilateral dari pajak layanan digital juga bernuansa retributif. Secara historis, ide mengenakan pajak layanan digital di UE dilatarbelakangi investigasi beberapa negara anggota UE terhadap perusahaan layanan digital yang secara eksplisit disebutkan dalam laporan Parlemen Eropa 2016 berjudul Tax Challenges in the Digital Economy, yaitu Google, Amazon, Apple, dan Facebook. Artinya, nuansa diskriminatif dan retributif ini memang diciptakan sejak awal dan akan terus ada hingga/jika konsensus tercapai.

Ketiga alasan itu menegaskan niat negara-negara pasar untuk memperluas hak pemajakan mereka, tanpa melakukan reformulasi pembagian hak pemajakan yang sudah terbentuk dalam P3B. Bahkan, ekspansi hak pemajakan ini telah dicanangkan secara eksplisit dalam OECD/G-20 Report. Artinya, respons AS menarik diri dari pembahasan proposal multilateral pajak layanan digital dapat dipahami.

Dari perspektif AS, definisi significant economic presence yang divergen, kewajiban untuk menghindari pajak berganda melalui kredit atau pembebasan pajak, dan kebijakan yang diskriminatif serta retributif berdampak langsung terhadap hak pemajakan dan basis pajaknya sehingga konsensus akan sulit tercapai.

Sulitnya mencapai konsensus pajak layanan digital dapat disandingkan dengan proposal Common Consolidated Corporate Tax Base (CCCTB) di UE yang proposalnya telah berumur lebih dari sepuluh tahun dan hingga kini belum menjadi produk hukum.

Adrianto Dwi Nugroho, Dosen Ilmu Hukum Pajak Fakultas Hukum UGM.

Sumber: Kompas, 11 September 2020

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Menghapus Joki Scopus
Kubah Masjid dari Ferosemen
Paradigma Baru Pengendalian Hama Terpadu
Misteri “Java Man”
Empat Tahap Transformasi
Carlo Rubbia, Raja Pemecah Atom
Gelar Sarjana
Gelombang Radio
Berita ini 2 kali dibaca

Informasi terkait

Minggu, 20 Agustus 2023 - 09:08 WIB

Menghapus Joki Scopus

Senin, 15 Mei 2023 - 11:28 WIB

Kubah Masjid dari Ferosemen

Jumat, 2 Desember 2022 - 15:13 WIB

Paradigma Baru Pengendalian Hama Terpadu

Jumat, 2 Desember 2022 - 14:59 WIB

Misteri “Java Man”

Kamis, 19 Mei 2022 - 23:15 WIB

Empat Tahap Transformasi

Berita Terbaru

Berita

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Okt 2024 - 10:46 WIB

Berita

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Okt 2024 - 10:41 WIB

Berita

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Senin, 21 Okt 2024 - 10:22 WIB