”Positive Rate” dan Protokol Kesehatan

- Editor

Selasa, 11 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semua para pemimpin negeri ini perlu bersatu hati dan segera mengambil tindakan secepatnya sebelum bangsa ini benar-benar runtuh karena wabah Covid-19 yang tidak tertangani dengan baik seperti terjadi saat ini.

Yang meresahkan dari perkembangan Covid-19 di Indonesia, selain jumlah penderita yang semakin menanjak dan menembus angka 100.000, adalah tingginya positive rate.

Positive rate adalah perbandingan antara kasus konfirmasi positif dan jumlah sampel yang diperiksa dengan metode tes usap (swab test). Semakin tinggi positif rate menunjukkan semakin besar tingkat penyebaran di masyarakat. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), rerata positif rate di Indonesia 13,3 persen jauh lebih tinggi dibandingkan dengan batas maksimal WHO, yakni di bawah 5 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan di provinsi tertentu, seperti DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Tengah, positive rate mencapai di atas 20 persen. Ini menggambarkan penanggulangan Covid-19 di komunitas selama ini tidak efektif, hal ini menjadi bom waktu yang sangat berbahaya di waktu yang akan datang apabila tidak segera ditindaklanjuti dengan langkah strategis dan menyeluruh secara nasional.

Prediksi terburuk angka penderita Covid-19 Indonesia bisa menembus 1 juta di akhir tahun bisa jadi kenyataan bilamana kita tidak segera mencegahnya sedini mungkin.

Padahal saat menembus angka 100.000 saja, banyak rumah sakit sudah tak mampu lagi menerima pasien karena keterbatasan tenaga dan sarana kesehatan. Akibatnya, banyak rumah sakit menolak pasien dan banyak pasien yang kebingungan saat membutuhkan fasilitas kesehatan dan akhirnya mereka tidak mendapatkan layanan maksimal dan tentunya akan berakibat negatif.

Ada beberapa langkah pencegahan peningkatan laju positive rate, antara lain: test, trace, dan isolasi. Kita patut bersyukur, saat ini di Indonesia semakin hari semakin banyak tes usap yang sudah dilakukan jika dibandingkan saat awal pandemi.

Kemampuan tes usap jauh lebih tinggi. Walaupun belum sempurna sesuai standar WHO, kita tetap mengapresiasi banyaknya tes usap yang sudah mampu menggeser tes cepat antibodi (rapid test) yang mempunyai sensitivitas dan spesifitas yang rendah.

Kita juga melihat upaya maksimal untuk tracing yang dilakukan oleh petugas kesehatan terhadap kontak erat dengan penderita dan upaya isolasi mandiri, baik di rumah maupun di fasilitas kesehatan, telah dilakukan dan sedikit banyak menunjukkan hasilnya dalam menekan pertambahan kasus penularan Covid-19 ini.

Tidak patuh protokol
Namun, ada satu hal yang penting dan harus segera diselesaikan dalam rangka memutus rantai penularan, yakni rendahnya kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan. Ini menjadi sebuah ironi dan kontradiksi, mengingat upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah.

Apabila melihat realita di masyarakat selama masa pandemi, ada sebuah kontradiksi antara kegigihan melawan Covid-19 di layanan kesehatan dan perilaku masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan. Di dalam rumah sakit, semua sangat ketat dan sangat bersemangat untuk melawan Covid-19 dengan protokol alat perlindungan diri (APD) dan standar layanan sangat tinggi untuk menyelamatkan pasien dari Covid-19.

Namun, saat kita keluar dari rumah sakit, kita dapatkan masyarakat yang sangat longgar menjalankan protokol kesehatan, bahkan terkesan meremehkan protokol tersebut dan mirisnya negara seolah tidak berdaya memaksa protokol kesehatan terhadap mereka.

Hal ini sesuai dengan hasil penelitian di Surabaya yang menunjukkan sangat rendahnya kepatuhan menjalankan protokol kesehatan di pasar. Sebanyak 85 persen orang di pasar tradisional tidak memakai masker dan 89 persen tidak menjaga jarak aman. Sementara aktivitas di masjid, 70 persen anggota jemaah di masjid tidak memakai masker dan 84 persen tidak menjaga jarak, sedangkan di tempat seperti kafe 88 persen tidak memakai masker dan 89 persen tidak menjaga jarak.

Walau hasil penelitian ini perlu dibandingkan dengan penelitian lain, ini berbanding lurus dengan tingkat penularan Covid-19 di Surabaya yang sempat masuk zona merah tua (zona hitam) dengan angka penambahan pasien dan kematian lebih tinggi dari rerata Jawa Timur, apalagi nasional.

Bukan hanya itu, banyak masyarakat yang dengan sadar melawan upaya pemerintah memerangi Covid-19, bahkan dengan bebas memprovokasi orang lain untuk melawan upaya pemerintah menanggulangi Covid-19 tanpa ada upaya hukum yang bisa menghentikannya.

Sikap menuduh Covid-19 adalah rekayasa dan konspirasi serta tidak nyata, menuduh rumah sakit mengambil keuntungan finansial, bahkan melakukan upaya paksa untuk melawan petugas kesehatan (pengambilan paksa jenazah Covid-19, melawan petugas kesehatan secara fisik) sering terjadi di seluruh penjuru negeri dan semakin lama trennya semakin meningkat.

Payung hukum
Untuk memastikan terselesaikannya pandemi Covid-19 ini, sangat perlu dikeluarkan payung hukum protokol kesehatan yang kuat dan mampu laksana, Payung hukum itu bisa dalam bentuk undang-undang (UU), perppu, peraturan pemerintah, instruksi presiden atau turunan produk hukum lainnya, yang penting segera bisa menjamin berjalannya protokol kesehatan di masyarakat saat wabah seperti ini.

Payung hukum tersebut bisa laksana dan mampu memberi efek paksa dan efek jera seperti halnya UU lainnya. Dengan payung hukum seperti itu, akan dengan mudah terjadi pemutusan penularan Covid-19 karena sampai saat ini proses itulah yang mampu menekan penularan sambil menunggu diproduksinya vaksin yang sedang dikembangkan para ahli di beberapa negara, termasuk Indonesia.

Payung hukum tersebut bisa melengkapi peraturan yang sudah ada, tetapi mempunyai sifat memaksa dan memberi hukuman bagi pelanggarnya, payung hukum dibuat secara cepat dengan mengakomodasi keberlangsungan aktivitas masyarakat di bidang ekonomi, sosial, pendidikan bahkan politik serta lainnya. Tetapi inti utama dari perppu tersebut adalah kepastian adanya pemutusan penularan penyakit yang berbahaya seperti Covid-19 ini.

Kita berharap semua terlibat aktif menjamin keberlangsungan pelaksanaan protokol kesehatan karena ini merupakan langkah terbaik dan tercepat yang mampu menekan percepatan penularan, sambil menunggu diproduksinya vaksin yang sedang dikembangkan di beberapa negara, termasuk di Indonesia.

Dengan demikian, pola percepatan penanggulangan Covid-19 bisa berhasil dan bisa menyelamatkan ekonomi dari resesi karena penyelamatan ekonomi tidak akan pernah bisa berhasil bilamana tidak ada keberhasilan penanganan wabah Covid-19. Semoga pemimpin negeri ini tergerak hatinya dan segera mengambil tindakan secepatnya sebelum bangsa ini benar-benar runtuh karena wabah Covid-19 yang tidak tertangani dengan baik seperti terjadi saat ini.

Badrul Munir, Dosen Neurologi Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya, Anggota Satgas Covid-19 RS Saiful Anwar Malang.

Sumber: Kompas, 11 Agustus 2020

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Menghapus Joki Scopus
Kubah Masjid dari Ferosemen
Paradigma Baru Pengendalian Hama Terpadu
Misteri “Java Man”
Empat Tahap Transformasi
Carlo Rubbia, Raja Pemecah Atom
Gelar Sarjana
Gelombang Radio
Berita ini 1 kali dibaca

Informasi terkait

Minggu, 20 Agustus 2023 - 09:08 WIB

Menghapus Joki Scopus

Senin, 15 Mei 2023 - 11:28 WIB

Kubah Masjid dari Ferosemen

Jumat, 2 Desember 2022 - 15:13 WIB

Paradigma Baru Pengendalian Hama Terpadu

Jumat, 2 Desember 2022 - 14:59 WIB

Misteri “Java Man”

Kamis, 19 Mei 2022 - 23:15 WIB

Empat Tahap Transformasi

Berita Terbaru

Berita

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Okt 2024 - 10:46 WIB

Berita

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Okt 2024 - 10:41 WIB

Berita

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Senin, 21 Okt 2024 - 10:22 WIB