Covid-19, Perlu Pemantauan Berkelanjutan di Hilir

- Editor

Senin, 13 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam perspektif kebijakan, terkait penegakan disiplin, perlu dilakukan koreksi terhadap dua poin yang bermasalah, yaitu resistensi kebijakan dan kesulitan mencapai konsensus.

Kebijakan yang diambil pemerintah dalam penanganan Covid-19 di Indonesia dipengaruhi oleh masukan informasi ilmiah di bidang epidemiologi serta pertimbangan sosial ekonomi dan politik. Kebijakan ini membutuhkan kompromi dari para pemangku kepentingan di bidang kesehatan, sosial, ekonomi, dan politik.

Beberapa langkah penyesuaian kebijakan juga diambil, mengikuti perkembangan situasi, kepentingan, informasi, dan angka kasus Covid-19 di lapangan yang dinamis dan terus menaik secara eksponensial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah-langkah penyesuaian kebijakan ini dilakukan di dalam lingkungan yang kompleks di mana banyak unsur dan faktor saling memengaruhi. Akibatnya, sebelum penyesuaian kebijakan menunjukkan hasil, telah muncul dampak tak terduga berupa lonjakan kasus baru Covid-19.

Laju penyebaran Covid-19 sekarang ini tak lepas dari tiga hal. Pertama, sikap terlalu percaya diri pemerintah di awal pandemi, dengan menganggap bahwa masalah Covid-19 ada di luar sana dan kita tidak akan tersentuh oleh wabah Covid-19. Sikap ini menyebabkan kurangnya antisipasi dan persiapan ketika akhirnya Covid-19 benar-benar menerjang wilayah Indonesia.

Kedua, resistensi terhadap kebijakan pemerintah, yang ditunjukkan oleh sebagian unsur masyarakat. Pedoman pemerintah untuk menerapkan jarak sosial dan jarak fisik sering diabaikan. Ketidaktahuan masyarakat awam juga memperburuk situasi.

Ketiga, sulitnya mencapai konsensus dalam implementasi kebijakan di lapangan. Kebijakan yang sudah dibuat dengan masukan ilmu kesehatan, sosial, dan ekonomi harus disesuaikan di lapangan, dengan mengakomodasi berbagai kepentingan atau para pihak, seperti faktor kesehatan masyarakat, kondisi ekonomi rakyat, kehidupan sosial masyarakat, desakan kelompok penekan dan pemangku kepentingan di dalam dan luar birokrasi pemerintahan.

Ada kesan, resistensi kebijakan dan kesulitan mencapai konsensus ini sulit dikendalikan oleh pemerintah.

Keadaan sekarang, musuh (Covid-19) sudah ada di dalam. Apa yang perlu dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19? Selama Juni, jumlah kasus Covid-19 naik dua kali lipat dari 28.000-an menjadi 57.000-an. Jika kenaikan mengikuti deret ukur atau bulan Juli naik 2,5 kali lipat, maka akhir Juli akan mencapai 105.000-an.

Pemantauan berkelanjutan di hilir

Tatanan normal baru diterapkan oleh pemerintah awal Juni, saat kurva penambahan kasus baru Covid-19 belum menunjukkan tanda-tanda menurun. Kehidupan normal baru yang menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan kepentingan ekonomi ditempuh, dengan membuka kembali kegiatan ekonomi nasional secara bertahap, dan pada saat yang bersamaan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin tinggi.

Terkait kebijakan membuka kembali kegiatan ekonomi, pemerintah telah menyimulasikan pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB), dengan mulai membuka kembali akses ke transportasi, mal dan pasar, dan disusul sektor lain secara bertahap. Penegakan disiplin dengan kepatuhan tinggi terhadap protokol kesehatan juga telah disimulasikan dengan pengawalan aparat keamanan.

Pelonggaran PSBB menuju kehidupan nomal dilaksanakan sejak 5 Juni 2020. Namun, selama satu bulan pelaksanaan kehidupan normal baru, kasus Covid-19 naik dua kali lipat. Artinya, penegakan disiplin dengan kepatuhan tinggi terhadap protokol kesehatan belum berjalan maksimal.

Dalam perspektif kebijakan, terkait penegakan disiplin, perlu dilakukan koreksi terhadap dua poin yang bermasalah, yaitu resistensi kebijakan dan kesulitan mencapai konsensus. Pertama, resistensi kebijakan yang timbul dari respons lingkungan yang kompleks perlu dikendalikan agar tak memperburuk keadaan. Penegakan disiplin dengan kepatuhan tinggi dalam menerapkan protokol kesehatan, yang masih sering diabaikan oleh beberapa unsur masyarakat, juga perlu dipertegas.

Pemantauan berkelanjutan perlu dilakukan. Tantangannya adalah bagaimana caranya agar semua pihak—mulai dari pemangku kepentingan di dalam dan di luar birokrasi pemerintahan, kelompok penekan, tokoh agama, berbagai lapisan tokoh masyarakat, hingga ke akar rumput—berkontribusi dalam pemantauan berkelanjutan untuk meluruskan penyimpangan pelaksanaan protokol kesehatan di lapangan.

Melalui pengendalian sistemik terhadap kebijakan dan program di hulu, hingga pelaksanaan di hilir, yang melibatkan peran dari semua unsur, diharapkan triliunan rupiah sumber daya finansial yang dibelanjakan tak sia-sia.

Dengan demikian, ada harapan untuk dapat melihat penurunan angka baru Covid-19 pada Juli dan Agustus mendatang, dan mulai melandainya kurva kasus Covid-19 di Indonesia, menuju kurva parabola. Meskipun perjalanan masih panjang, terlalu besar risikonya jika Indonesia gagal ( terlalu berisiko untuk gagal ). Semoga!

Erman Aminullah, Profesor Riset, Bidang Kebijakan Iptek, LIPI.

Sumber: Kompas, 13 Juli 2020

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Menghapus Joki Scopus
Kubah Masjid dari Ferosemen
Paradigma Baru Pengendalian Hama Terpadu
Misteri “Java Man”
Empat Tahap Transformasi
Carlo Rubbia, Raja Pemecah Atom
Gelar Sarjana
Gelombang Radio
Berita ini 2 kali dibaca

Informasi terkait

Minggu, 20 Agustus 2023 - 09:08 WIB

Menghapus Joki Scopus

Senin, 15 Mei 2023 - 11:28 WIB

Kubah Masjid dari Ferosemen

Jumat, 2 Desember 2022 - 15:13 WIB

Paradigma Baru Pengendalian Hama Terpadu

Jumat, 2 Desember 2022 - 14:59 WIB

Misteri “Java Man”

Kamis, 19 Mei 2022 - 23:15 WIB

Empat Tahap Transformasi

Berita Terbaru

Berita

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Okt 2024 - 10:46 WIB

Berita

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Okt 2024 - 10:41 WIB

Berita

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Senin, 21 Okt 2024 - 10:22 WIB