Mencegah Kehamilan Tak Diinginkan Saat Pandemi

- Editor

Jumat, 8 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemberian layanan MKJP tetap dapat diberikan pada masa pandemi Covid-19 dengan melaksanakan protokol kesehatan, seperti penggunaan alat pelindung diri (APD) dan masker.

Sejak awal Maret 2020, Indonesia menghadapi kondisi gawat darurat akibat suatu jenis virus korona baru bernama Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 atau SARS-CoV-2 atau disebut juga sebagai 2019-nCoV. Adapun nama penyakit yang disebabkan oleh virus korona baru tersebut sebagai Covid-19.

Pandemi Covid-19 tidak diragukan lagi akan berdampak pada kesehatan seksual dan reproduksi individu, terutama akibat pembatasan perjalanan ataupun penurunan kemampuan finansial individu untuk mengakses layanan kesehatan seksual dan reproduksi berbayar. Covid-19 juga berdampak pada rantai pasok kontrasepsi karena terjadi penurunan produksi kontrasepsi akibat tersendatnya bahan baku kontrasepsi impor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Distribusi kontrasepsi juga mengalami hambatan karena kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) memprioritaskan distribusi pada bahan pangan dan obat-obatan yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19. Beberapa klinik rawat jalan untuk layanan kesehatan seksual dan reproduksi, termasuk pemberian kontrasepsi, ditutup untuk mencegah penularan Covid-19.

Selain itu, mengingat keterbatasan di wilayah-wilayah terpencil, peralatan dan juga tenaga kesehatan yang terlibat dalam penyediaan layanan kesehatan seksual dan reproduksi dapat dialihkan untuk memenuhi kebutuhan Covid-19.
Kondisi-kondisi ini membuat orang enggan pergi ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan layanan kesehatan seksual dan reproduksi. Padahal, tiga perempat dari pengguna kontrasepsi di Indonesia adalah pil dan suntik KB yang membutuhkan ketersediaan kontrasepsi yang tidak boleh terputus.

Jika pada suatu waktu pasangan melakukan hubungan seksual tidak terlindungi, besar kemungkinan akan terjadi kehamilan pada masa pandemi Covid-19.
Penyebaran Covid-19 yang semakin masif memunculkan kekhawatiran terjadinya komplikasi kehamilan, kehamilan prematur, ataupun bayi baru lahir yang terinfeksi Covid-19.

Meskipun belum ada bukti penularan Covid-19 melalui plasenta, selama persalinan normal ataupun operasi caesar dan pemberian ASI pada periode perinatal, penelitian Panahi dkk (2020) memperlihatkan bahwa infeksi Covid-19 selama kehamilan dapat menyebabkan komplikasi bagi ibu dan janin; termasuk persalinan prematur, gangguan pernapasan, gawat janin, koaglopati disertai dengan disfungsi hati dan kematian ibu.

Penelitian Liu dkk (2020) juga menyatakan bahwa virus pneumonia adalah salah satu penyebab utama kematian akibat kehamilan di seluruh dunia. Bayi baru lahir dan ibu dengan Covid-19 yang dikonfirmasi harus diisolasi di kamar yang berbeda dan diskrining dengan sangat hati-hati karena menyangkut dua nyawa manusia. Menurut Chen dkk (2020), gejala klinis Covid-19 pada wanita hamil tak berbeda secara signifikan dengan wanita yang tak hamil, yakni nyeri dada, sesak napas, batuk, demam, dan lesu.

Berdasarkan kasus yang dilaporkan di Wuhan, semua neonatus dengan Covid-19 yang dikonfirmasi telah terinfeksi setelah lahir melalui batuk ibu atau kerabat lainnya, atau melalui lingkungan yang terinfeksi dan memiliki waktu rata-rata manifestasi gejala antara lima hingga 17 hari setelah kelahiran.

Gejala Covid-19 paling umum pada bayi baru lahir di Wuhan adalah takipnea, regurgitasi susu, muntah, batuk, demam, pneumotoraks, gangguan hati, trombositopenia, dan perubahan paru pada CT scan dada. Semua bayi yang lahir dari ibu dengan Covid-19 diberi susu formula. Padahal, sampai detik ini, belum ditemukan vaksin atau obat yang secara efektif dapat menyembuhkan Covid-19.

Upaya pencegahan
Kebijakan untuk tetap berada di rumah dalam kurun waktu yang cukup lama tentu membawa kekhawatiran akan terjadi peningkatan frekuensi hubungan seksual yang tidak terlindungi selama di rumah dan mendorong peningkatan jumlah kehamilan yang tidak diinginkan. Kehamilan yang tidak diinginkan dapat terjadi akibat terjadinya hubungan seksual tanpa proteksi, atau waktu yang tidak diinginkan, atau jumlah anak yang diinginkan oleh pasangan sudah terpenuhi.

Kehamilan memang anugerah, tetapi pada masa pandemi Covid-19, Pemerintah Indonesia memiliki kekhawatiran khusus demi menyelamatkan dua nyawa, yaitu ibu dan bayi yang baru dilahirkan, terutama dari risiko infeksi Covid-19. Selain itu, bayi baru lahir yang telah terinfeksi Covid-19 dapat meningkatkan risiko kejadian tengkes (stunting) di masa mendatang.

Pada masa pandemi Covid-19, penerapan keluarga berencana, khususnya penggunaan metode kontrasepsi jangka panjang (MKJP), mutlak dilakukan untuk memastikan setiap pasangan usia subur mendapatkan perlindungan guna mencegah kehamilan tidak diinginkan. Penggunaan pil dan suntik KB membutuhkan layanan ulang serta biaya bulanan yang cukup besar bagi pasangan yang sedang dilanda krisis finansial.

Penggunaan MKJP seperti susuk KB, intra uterine device (IUD), tubektomi, dan vasektomi dapat menghemat pengeluaran pasangan usia subur. Pembelian pil dan suntik KB bulanan dapat dialihkan untuk pembelian kebutuhan pokok yang lebih penting. Pemberian layanan MKJP tetap dapat diberikan pada masa pandemi Covid-19 dengan melaksanakan protokol kesehatan, seperti penggunaan alat pelindung diri (APD) dan masker.

Ibu yang telah hamil ataupun melahirkan disarankan mengikuti konseling kehamilan, KB, ataupun laktasi secara daring. Mari kita bersama membantu ibu dan bayi dari bahaya infeksi Covid-19 dengan mencegah terjadinya kehamilan tak diinginkan dengan menerapkan MKJP secara konsisten.

(Hasto Wardoyo Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN))

Sumber: Kompas, 8 Mei 2020

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Menghapus Joki Scopus
Kubah Masjid dari Ferosemen
Paradigma Baru Pengendalian Hama Terpadu
Misteri “Java Man”
Empat Tahap Transformasi
Carlo Rubbia, Raja Pemecah Atom
Gelar Sarjana
Gelombang Radio
Berita ini 2 kali dibaca

Informasi terkait

Minggu, 20 Agustus 2023 - 09:08 WIB

Menghapus Joki Scopus

Senin, 15 Mei 2023 - 11:28 WIB

Kubah Masjid dari Ferosemen

Jumat, 2 Desember 2022 - 15:13 WIB

Paradigma Baru Pengendalian Hama Terpadu

Jumat, 2 Desember 2022 - 14:59 WIB

Misteri “Java Man”

Kamis, 19 Mei 2022 - 23:15 WIB

Empat Tahap Transformasi

Berita Terbaru

Berita

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Okt 2024 - 10:46 WIB

Berita

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Okt 2024 - 10:41 WIB

Berita

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Senin, 21 Okt 2024 - 10:22 WIB