Pemerintah perlu merancang ulang RUU yang relevan, komprehensif dan akurat tentang riset dan inovasi, dengan proses partisipatif, agar menjadi landasan hukum yang kokoh bagi pengembangan riset dan inovasi berkelanjutan.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO–Peneliti melakukan penelitian di laboratorium Pusat Riset Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) di Dexa Laboratories of Biomolecular Sciences, kawasan industri Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (11/3/2020). ancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cipta Kerja) kepada DPR. Ada maksud baik di balik penyusunan RUU Cipta Kerja ini, terutama mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia; khususnya perbaikan iklim investasi dan peningkatan arus modal.
Tujuan utama RUU ini adalah menyediakan landasan legal formal untuk melakukan transformasi ekonomi dan membereskan sektor perizinan yang ruwet.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu aspek menarik dalam RUU ini adalah; adanya pengaturan tentang riset dan inovasi. Pengaturan tentang riset dan inovasi muncul dalam Bab II Pasal 4 Ayat 3. Lebih lanjut ketentuan riset dan inovasi diuraikan dalam BAB VII.
Intinya, pemerintah pusat dapat memberikan penugasan kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum, penelitian dan pengembangan, serta inovasi.
Membaca rumusan tentang riset dan inovasi dalam RUU Cipta Kerja ini sekilas menimbulkan sikap optimisme dan memacu semangat mengembangkan riset dan inovasi di Indonesia. Riset dan inovasi merupakan keniscayaan dalam memajukan pembangunan ekonomi dan peradaban pada umumnya.
Negara-negara maju dan merupakan negara dengan pendapatan per kapita tinggi dan kompetitif dalam persaingan global adalah negara yang kekuatan ekonominya ditopang oleh pengembangan riset dan inovasi. Indonesia harus mengambil pelajaran dari fakta ini.
Pembangunan ekonomi berwatak ekstraktif dan konsumtif yang bertumpu pada pemanfaatan sumber daya alam, perlu dikaji ulang. Ekonomi yang berbasis pada riset dan inovasi menjadi inspirasi dan terbukti menjadi kekuatan negara-negara yang unggul dalam persaingan global. Argumen ini sejalan dengan pendapat salah satu peraih Nobel Ekonomi ( 2018) Paul M Romer; bahwa inovasi merupakan pengarah ( driving force) ekonomi masa depan.
Riset dan inovasi adalah faktor kunci dalam transformasi pembangunan ekonomi berkelanjutan. UU yang relevan merupakan landasan hukum yang kokoh bagi transformasi ini.
Tidak memadai.
Perhatian terhadap riset dan inovasi dalam RUU Cipta Kerja merupakan hal baik dan layak diapresiasi. Namun demikian, perlu kejelasan dan rumusan akurat serta komprehensif yang menunjukkan keberpihakan yang jelas dan konsisten.
Bagaimana keterkaitan logis antara riset dan inovasi dengan penciptaan lapangan kerja. Bagaimana kaitannya riset dan inovasi dengan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi penelitian dan pengembangan.
KOMPAS/ERWIN EDHI PRASETYA–Suasana acara Pojok Literasi, Pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Peningkatan Kesejahteraan Petani di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (10/3/2020).
Pengaturan tentang riset dan inovasi dalam suatu UU harus jelas jangkauannya. Hal ini perlu ditegaskan mengingat bahwa UU tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang relevan bagi kegiatan riset dan inovasi yang berkelanjutan.
Jika jangkauan pengaturan tidak jelas, pada ujungnya tidak akan banyak manfaatnya dalam upaya mendukung riset dan inovasi yang relevan dan berkelanjutan, bahkan akan mengulang kegagalan yang terjadi sebelumnya .
Beberapa catatan perlu dikemukakan dalam mencermati rumusan di dalam naskah RUU Cipta Kerja ini. Pertama, kejelasan tentang mengapa riset dan inovasi diperlukan dan apa tujuan kegiatan riset dan inovasi yang didukung oleh negara dan atau para pemangku kepentingan yang relevan.
Kedua, harus ada kejelasan siapa saja yang dilibatkan dalam kegiatan riset dan inovasi yang didukung oleh negara. Tanpa kepastian pengaturan tentang siapa saja yang terlibat dalam kegiatan riset dan inovasi, dapat dipastikan kegiatan ini tidak akan pernah terselenggara dengan baik dan mencapai hasil optimal, bahkan gagal.
Ketiga, perlu kejelasan bagaimana hak dan kewajiban para pemangku kepentingan dalam upaya riset dan inovasi. Tanpa kepastian hak dan kewajiban para pihak; maka program riset dan inovasi sulit mendapatkan dukungan dan bahkan tidak akan terlaksana dengan optimal.
Keempat, diperlukan kejelasan tentang mekanisme pelaksanaannya. Tanpa kejelasan tentang mekanisme pelaksanaan riset dan inovasi; rumusan tentang dukungan riset dan inovasi dalam RUU ini tidak akan pernah menjadi kenyataan. Harus ada kejelasan dan kepastian bagaimana dukungan para pihak terhadap kegiatan riset dan inovasi yang ditetapkan.
Kelima, kejelasan peran institusi yang relevan seperti perguruan tinggi, Dewan Riset Nasional dan institusi lain yang relevan dengan kegiatan riset dan inovasi. Kejelasan peran institusi sangat penting untuk memastikan sinergi di antara pemangku kepentingan, termasuk bagaimana skema kebijakan insentif yang akan dirancang dan dilaksanakan.
KOMPAS/ISMAIL ZAKARIA–Contoh penggunaan pelet dari sampah untuk bahan bakar gas rumah tangga yang dikembangkan di TPA Kebon Kongok, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, seperti ditunjukkan tim pengembangan teknologi itu, Minggu (8/3/2020).
Pengaturan komprehensif.
Dalam RUU Cipta Lapangan Kerja ini belum ada keberpihakan yang jelas terhadap ekonomi yang bertumpu pada riset dan inovasi. Tidak jelas pula bagaimana kerangka kebijakan riset dan inovasi dalam mendukung penciptaan lapangan kerja serta meningkatkan daya saing Indonesia.
Untuk mengembangkan inovasi apalagi muaranya untuk meningkatkan keunggulan dan daya saing; riset dan inovasi harus mendapat pengaturan lebih komprehensif dan akurat. Keberpihakan negara yang tegas dan konsisten untuk menyediakan regulasi, kerangka institusional, pengembangan kapasitas dan anggaran yang memadai sangat krusial.
Tanpa dukungan yang konsisten dalam hal regulasi, kerangka institusional, pengembangan kapasitas dan anggaran yang memadai; situasinya akan sama saja dengan sebelumnya. Riset dan inovasi bukan program prioritas dan tanpa dukungan yang memadai.
Indonesia makin tertinggal dalam persaingan global karena tidak ada dukungan terhadap inovasi anak bangsa yang dapat dikembangkan menjadi keunggulan dan pencapaian yang berkontribusi pada ketahanan dan kekuatan Indonesia.
Dalam RUU Cipta Lapangan Kerja ini tampaknya riset dan inovasi masih merupakan isu periferal. Tidak ada kejelasan dan kepastian apakah kegiatan riset dan inovasi benar-benar mendapat dukungan yang memadai dan dilaksanakan semestinya. Tampaknya pengaturan tentang riset dan inovasi di dalamnya hanya sebagai pemanis belaka.
Pemerintah perlu merancang ulang RUU yang relevan, komprehensif dan akurat tentang riset dan inovasi, dengan proses partisipatif, sehingga menjadi landasan hukum yang kokoh bagi pengembangan riset dan inovasi berkelanjutan dan berkontribusi pada kemajuan ekonomi dan kemakmuran serta peradaban.
(Sigit Riyanto Dekan Fakultas Hukum UGM, Anggota Dewan Riset Nasional)
Seumber: kompas, 23 Maret 2020