Pemerintah menyiapkan dua opsi penjemputan 74 warga negara Indonesia yang selesai menjalankan masa observasi di Kapal Pesiar Diamond Princess yang berlabuh di Yokohama, Jepang.
(PHOTO BY KAZUHIRO NOGI / AFP)–Ratusan penumpang kapal pesiar Diamond Princess diperbolehkan pulang, Rabu (19/2/2020), setelah dinyatakan tidak terinfeksi virus COVID-19. Para penumpang dan kru kapal telah menjalani masa karantina selama 14 hari.
Pemerintah telah menyiapkan dua opsi penjemputan 74 warga negara Indonesia yang telah selesai menjalankan masa observasi di Kapal Pesiar Diamond Princess yang berlabuh di Yokohama, Jepang. Kepastian akan penjemputan tersebut masih menunggu keputusan Presiden, Kamis (20/2/2020) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, setelah selesai memimpin rapat koordinasi tingkat menteri terkait rencana tindak lanjut penangan WNI dari kapal Diamond Princess di Jakarta, Kamis, menuturkan, pemerintah berinisiatif untuk segera melakukan proses evakuasi. Ada dua opsi yang masih akan dikonsultasikan ke Presiden terkait proses tersebut.
“Opsi pertama akan dijemput dengan Kapal Rumah Sakit TNI Angkatan Laut Soeharso. Kemudian yang kedua akan dijemput melalui udara. Sudah dihitung apa kira-kira hambatan dan apa hal yang akan diperhatikan dari segi efisiensi,” kata dia.
Ia menyampaikan, evakuasi akan dilakukan pada WNI yang dinyatakan sehat. Tidak ada opsi penjemputan pada WNI yang saat ini sakit. Kini dilaporkan ada empat WNI yang terkonfirmasi terinfeksi COVID-19. Mereka sudah dirawat di rumah sakit di Jepang.
AP PHOTO/KYODO NEWS–Kapal pesiar Diamond Princess yang tengah dikarantina berlabuh di Pelabuhan Yokohama, dekat Tokyo, Jepang, Selasa (18/2/2020). Masa karantina selama 14 hari itu berakhir pada Rabu hari ini. Sebanyak lebih dari 540 orang di kapal itu, dengan tiga orang di antaranya warga Indonesia, positif terinfeksi virus korona baru. Total ada sekitar 3.700 penumpang dan kru di kapal tersebut.
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto menambahkan, proses penjemputan akan diputuskan oleh Presiden. “Ya semua disiapkan. Sampai opsinya diputuskan oleh bapak Presiden. Jangan mendahului lah,” ucapnya.
Sesuai ketentuan
Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Achmad Yurianto mengatakan, keputusan pemulangan WNI dari Jepang juga akan merujuk pada ketentuan dari pihak kapal pesiar Diamond Princess. Hal ini karena seluruh WNI yang berada di kapal itu merupakan anak buah kapal (ABK).
“Yang sudah dijemput saat ini (dari negara lain) adalah penumpang. Sementara, kita sekarang bahas soal (WNI) ABK. Hasilnya nanti akan saya sampaikan jam tiga sore setelah ada keputusan. Setelah itu kita baru bicara detailnya secara jelas,” katanya.
Oleh DEONISIA ARLINTA
Editor EVY RACHMAWATI
Sumber: Kompas, 20 Februari 2020