Selain menghindari konsumsi satwa liar, langkah lain untuk menghindari zoonosis yaitu memulihkan habitat-habitat alami satwa liar serta memberikan ruang perantara dan kawasan ekosistem esensial.
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA–Kelelawar atau paniki yang telah dibakar dan dijual untuk diolah kembali di Pasar Beriman, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Sabtu (10/8/2019). Paniki menjadi salah satu makanan favorit saat perayaan ucapan syukur. Semakin langka jenis gading yang dimasak menjadi keunikan dan buruan tamu yang datang saat pesta.
Kasus wabah virus korona yang menjangkiti sejumlah kota di China serta Perancis, Singapura, Malaysia, dan Australia menyadarkan arti penting agar manusia mengurangi frekuensi interaksi dengan satwa liar. Selain menghindari konsumsi bagian dari satwa liar, langkah lain yang tak kalah penting yaitu memulihkan habitat-habitat alami satwa liar serta memberikan ruang perantara seperti buffer zone dan kawasan ekosistem esensial sebagai pembatas alami kehidupan manusia dan satwa liar di hutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembatas alami ini selain melindungi warga dan satwa liar dari konflik sekaligus melindungi keduanya dari penularan penyakit. Ini karena penyakit dari lingkungan manusia juga berbahaya bagi satwa liar.
“Kurangi kontak dengan tidak memelihara satwa liar atau menangkap satwa liar atau merusak habitat,”kata Taufiq P Nugroho, peneliti satwa liar Pusat Penelitian Biologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Senin (27/1/2020) di Jakarta.
Ia mengatakan para ilmuwan menduga kasus kemunculan penyakit zoonosis baru (new emerging infectious diseases) 2019-nCoV merupakan buntut tingginya frekuensi interaksi antara satwa liar dengan manusia. Ia mengingatkan pada kasus zoonosis ebola di Afrika menunjukkan deforestasi untuk pertanian dapat berperan dalam ekspansi kelelawar di luar habitatnya dan ekspansi manusia ke dalam habitat kelelawar. Interaksi bebas dan berisiko tinggi antara manusia dan kelelawar ini berisiko tinggi dalam penyebaran penyakit baru.
Di sisi lain, ia menekankan agar kehati-hatian dalam berinteraksi ini tidak lantas membuat manusia memandang satwa liar sebagai hewan berbahaya yang patut dimusnahkan. “Jangan lantas melihat kelelawar langsung dibunuh karena hewan ini pollinator (penyerbuk) penting bagi sejumlah tanaman. Mereka punya fungsi penting di ekosistem,” katanya.
Taufiq pun mengatakan zoonosis atau penularan penyakit dari satwa ke manusia ini tidak hanya terjadi pada manusia. Interaksi “manusia moderen”dengan satwa liar juga menimbulkan ancaman serius bagi kehidupan satwa liar.
Beberapa laporan menyebutkan, terdapat dugaan penularan penyakit cannin distemper pada harimau Sumatera. Penyakit yang berasal dari anjing ini diduga akibat pemburu memasuki hutan dengan membawa anjing ke dalam hutan.
KOMPAS/ IWAN SETIYAWAN–Suasana Pasar Tomohon di Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Minggu (29/7/2012). Di pasar ini banyak ditemukan penjual beragam jenis satwa liar untuk konsumsi.
Zona penyangga
Salah satu cara membatasi interaksi tersebut yakni membuat buffer zone atau zona penyangga. Ia melihat hal itu telah dijalankan Indonesia dalam berbagai kebijakan Kawasan Ekosistem Esensial, termasuk Taman Keanekaragaman Hayati serta penyusunan zonasi taman nasional. “Ini secara tidak langsung menyediakan habitat agar jangan bersinggungan dengan manusia,” ujarnya.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Wiratno, saat dihubungi berada di Jember, Jawa Timur, mengatakan KEE menjadi perhatian utama pemerintah. Pada Rencana Pembangunan Jangka Menenga Nasional atau RPJMN 2020-2024, pembentukan KEE hingga jutaan hektar serta lembaga pengelolanya menjadi pekerjaan rumah baginya. Hingga Agustus 2019, terdapat 43 KEE di seluruh Indonesia dengan berbagai tipologi seluas 909.580,521 hektar.
“KEE ini menjadi koridor fauna liar seperti orangutan, gajah, dan satwa liar lain yang status wilayahnya bisa berada di area penggunaan lain (APL) yang masih berwujud vegetasi alam,” ungkapnya.
Biasanya KEE ini diinisiasi gubernur maupun bupati/walikota. Wiratno mengingatkan agar KEE juga diwadahi dalam tata ruang sebagai area berfungsi lindung. Meski demikian, areal masih bisa dikelola dari sisi bisnis tapi tetap mengedepankan fungsi alamnya tersebut.
Semangat pembentukan KEE ini pun selaras dengan upaya global dalam Konvesi Keanekaragaman Hayati untuk memperluas areal perlindungan sebesar 30 persen. Proposal kosong ini diajukan dan ditetapkan dalam Konferensi PBB tentang Perubahan Iklim atau COP di Kunming, China, pada Oktober 2020 ini masih dalam pembahasan para pihak.
Oleh ICHWAN SUSANTO
Editor EVY RACHMAWATI
Sunber: Kompas, 28 Januari 2020