Pada pertemuan World Economic Forum yang kini masih berlangsung di Davos, Swiss, Pemerintah Indonesia menyatakan komitmen bebas polusi plastik pada tahun 2040. Realisasi komitmen tersebut dinantikan banyak pihak.
Pada pertemuan Forum Ekonomi Dunia atau World Economic Forum yang kini berlangsung di Davos, Swiss, Pemerintah Indonesia menyatakan komitmen mengatasi krisis sampah plastik. Pemerintah berencana mewujudkan Indonesia terbebas dari polusi plastik pada 2040.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KOMPAS/HERU SRI KUMORO–Pemulung mengumpulkan botol plastik yang tersangkut di pelampung penangkap sampah di Kanal Barat, Jakarta, Minggu (12/1/2020). Botol plastik menjadi salah satu incaran pemulung karena memiliki nilai ekonomi.
Dalam World Economic Forum, 20 Januari 2020, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pidato berisi target serta strategi yang dilakukan Indonesia dalam mencapai pengurangan 70 persen sampah plastik di laut pada 2025 dan bebas polusi plastik pada 2040. Strategi itu dilakukan dengan menekankan pengelolaan sampah melalui pendekatan ekonomi sirkular.
Menanggapi target Indonesia bebas polusi plastik 2040 yang disampaikan Luhut dalam pidato di WEF tersebut, Kamis (23/1/2020), di Jakarta, Muharram Atha Rasyadi, juru kampanye Urban Greenpeace Indonesia, mengatakan, Indonesia sudah berada pada titik kritis masalah sampah plastik. Ia menyambut positif pernyataan Menteri Luhut yang akan bekerja sama dengan industri untuk mengaplikasikan ekonomi sirkular yang memuat unsur penggunaan kembali dan isi ulang serta mereduksi penggunaan plastik.
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA–Sampah botol plastik didapatkan dari berbagai tempat yang dikumpulkan kembali oleh pemulung di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (15/1/2020). Sampah botol plastik tersebut memiliki harga paling tinggi di antara jenis plastik lainnya.
Ia mengakui hal ini telah diterjemahkan pemerintah melalui, antara lain, penerbitan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. ”Permen peta jalan ini memang salah satu regulasi yang ditunggu sejak lama karena dapat menjadi payung hukum untuk ’memaksa’ produsen terlibat lebih jauh dalam permasalahan sampah,” katanya.
Target tak selaras
Namun, pihaknya masih mempelajari isi peraturan Menteri LHK yang diundangkan pada 5 Desember 2019 tersebut. Beberapa catatan yang didapatkannya yaitu target yang tak selaras dengan peraturan presiden lain.
Peraturan Menteri LHK No 75/2019 menargetkan pengurangan sampah oleh produsen minimal 30 persen pada 2029. Itu lebih ”longgar” dibandingkan dengan Peraturan Presiden No 83/2018 tentang Penanganan Sampah Laut yang menargetkan pengurangan sampah di laut 70 persen pada 2025. Pada Peraturan Presiden No 97/2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, setiap kabupaten/kota diperintahkan menurunkan timbulan sampah 30 persen pada 2025.
”Pemerintah perlu lebih ambisius dan yang paling penting bagaimana memastikan implementasinya nanti di lapangan,” katanya.
Catatan lain, ia mengatakan Peraturan Menteri LHK No 75/2019 terkesan memberikan pilihan bagi produsen terkait pengurangan sampahnya. Ia khawatir hal itu membuat produsen memilih cara termudah, yakni menempuh jalur daur ulang dan pemanfaatan kembali tanpa memikirkan strategi untuk redesain produk dan beralih dari kemasan sekali pakai ke guna ulang.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO–Pekerja mengecek kelaikan payung yang terbuat dari sampah plastik bekas kemasan di Pejaten Indah 2, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020). UKM milik Yanti yang berdiri sejak 2007 itu berkonsentrasi pada pemanfaatan limbah plastik kemasan untuk dijadikan berbagai barang kerajinan. Dalam sebulan, usaha kecil ini mampu membuat 200-300 barang, mulai dari dompet, berbagai jenis tas, hingga payung dan koper. Barang-barang bekas limbah ini dipasarkan melalui media sosial dengan harga berkisar Rp 20.000-Rp 700.000.
Selaras dengan hal ini, Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran Lembaga Kajian Hukum Lingkungan Indonesia (ICEL) Fajri Fadhillah menyarankan agar setiap jenis plastik diperjelas spesifikasi langkah 3R-nya. Semisal jenis plastik tersebut sulit di-recycle, maka perusahaan wajib mengurangi produksinya.
Ia pun melihat dari sisi transparansi pelaksanaan peta jalan pengurangan sampah oleh produsen tidak dikategorikan sebagai informasi publik yang bisa diakses. Ini membuat publik tak bisa ikut memberikan komentar dan memantau secara langsung.
Oleh ICHWAN SUSANTO
Editor EVY RACHMAWATI
Sumber: Kompas, 23 Januari 2020