Pendekatan restorasi fungsi mangrove diharapkan menjadi solusi bagi pulau-pulau di wilayah Riau yang terancam abrasi. Pengendalian pembukaan tambak dan eksploitasi kayu mangrove untuk bahan baku industri arang dibutuhkan untuk menyetop kerusakan yang lebih parah.
Di sisi lain, pendekatan sosial ekonomi pun sangat penting karena sejumlah masyarakat tradisional masih menggantungkan hidup dari pemanfaatan yang cenderung eksploitatif tersebut. Karenanya dalam upaya restorasi mangrove di Riau ini membutuhkan persiapan matang dan menyeluruh.
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO–Ilustrasi. Kondisi di pinggir pantai Mangunharjo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (21/6/2019). Sejumlah warga setempat sejak tahun 2000an berupaya memulihkan kondisi lahan yang terabrasi akibat hilangnya mangrove. Upaya itu kini telah menunjukkan hasil dengan pulihnya 70-an hektar hutan mangrove meski belum mampu mengembalikan seluruh lahan tambak warga yang tergenang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Data dari Regional Mangrove Working Group Provinsi Riau kerusakan mangrove saat itu mencapai 4.850 hektar. Kerusakan ekosistem mangrove tersebut disebabkan pembalakan liar untuk pemanfaatan kayu mangrove jadi bahan bakar dan proses ekstensifikasi wilayah tambak udang,” kata Wakil Gubernur Riau Edy Nasution, Kamis (25/7/2019) di Pekanbaru, Riau saat membuka Lokakarya Program Aliansi Restorasi Ekosistem Mangrove atau Mangrove Ecosystem Restoration Alliance (MERA).
Menurut data One Map Badan Informasi Geospasial, 2013, Riau memiliki ekosistem mangrove dengan luas mencapai 180.880 hektar (ha). Dengan luasan hutan mangrove ini, ia mengharapkan Riau menjadi pusat riset dan pengembangan hutan mangrove di Pulau Sumatera.
Data Dinas Lingkungan Hidup Riau Tahun 2018 mencatat, luas kerusakan mangrove di Kabupaten Bengkalis mencapai 8.090 ha dan di Kabupaten Meranti 8.000 ha. Diduga hal itu menyebabkan kedua kabupaten ini menghadapi abrasi yang sangat parah.
PAPARAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN PROVINSI RIAU–Paparan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau, Kamis (25/7/2019) yang menunjukkan kondisi mangrove setempat.
Di Pulau Bengkalis, menurut studi Universitas Riau, 2014, abrasi bisa mencapai 59 ha per tahun. Sementara menurut Pemerintah Kabupaten Meranti, abrasi di wilayahnya, di Pulau Rangsang mencapai 13,18 ha per tahun.
“Abrasi luar biasa, saya diajak warga di sana, ditunjukkan kalau rumahnya dulu 900 meter ke laut. Kalau tidak segera diatasi, rumahnya yang sekarang bisa terkena abrasi juga,” kata Edy Nasution.
Ia menambahkan, ancaman abrasi itu telah sampai ke radar Kementerian Koordinator Kemaritiman. Gubernur Riau Syamsuar pun telah bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut B Pandjaitan untuk membicarakan persoalan abrasi itu. Menteri Luhut telah meminta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi untuk memverifikasi tingkat abrasi itu.
Wilayah yang terancam abrasi itu dinilai strategis karena merupakan pulau terluar yang berbatasan dengan Singapura dan Malaysia. Sebelumnya, abrasi ini dikhawatirkan mengubah wilayah kedaulatan NKRI, tapi kekhawatiran itu ditepis karena titik pangkal garis teritorial Indonesia dan sudah didaftarkan di PBB (Kompas, 28 Maret 2018).
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO–Edy NasutionWakil Gubernur RiauDifoto pada 25 Juli 2019 saat pembukaan Lokakarya MERA di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Riau.
Selain memiliki sejumlah fungsi fisik sebagai penahan abrasi dan gelombang laut, pengajar pada Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Riau Adriman menyebutkan mangrove amat penting bagi perikanan. Semakin luas hutan mangrove, hal itu akan meningkatkan nilai perikanan.
Ia berharap valuasi ekonomi dari nilai ekosistem mangrove ini digunakan untuk merumuskan kebijakan strategi dalam pemulihan fungsi ekosistem pesisir tersebut. “Sangat naif membuat strategi kebijakan tanpa nilai ekonomi. Ini agar pemerintah dan siapa pun memberi perhatian besar dalam hal itu,” katanya.
Sementara Direktur Program MERA M Imran Amin memaparkan, pemulihan fungsi mangrove membutuhkan kerja sama banyak pihak terkait terutama di daerah. Pihaknya siap membantu Riau menjalankan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove, yang hampir berumur tujuh tahun namun belum dijalankan oleh berbagai daerah.
“Kami harap tak sekadar jadi dokumen strategi daerah tapi jadi dasar hukum tiap sektor untuk memasukkan (aksi) dalam RPJMD. Kalau tidak punya dasar hukum kuat, akan jadi dokumen biasa,” katanya.
Di Riau, MERA yang diinisiasi Yayasan Konservasi Alam Nusantara atau The Nature Conservancy menggandeng PT Chevron Pacific Indonesia. Kerja sama yang telah berjalan enam bulan itu diisi dengan berbagai persiapan dan pemetaan dalam pendekatan ilmiah ekologi, sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat.
Oleh ICHWAN SUSANTO
Sumber: Kompas, 26 Juli 2019