Budaya keselamatan dalam pemanfaatan alat kesehatan berbasis tenaga nuklir mesti terus diperkuat. Selain perizinan, ketentuan lain yang harus dipenuhi rumah sakit yakni kepatuhan melaporkan penggunaan dosis pada alat-alat kesehatan.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) pada Rabu (24/7/2019) memberikan anugerah kepada 304 instansi dan individu terkait keselamatan dan keamanan pemanfaatan tenaga nuklir. Di bidang kesehatan, setidaknya ada 12 rumah sakit dan 89 fasilitas kesehatan yang mendapatkan anugrah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KOMPAS/RIZA FATHONI–Pengunjung yang berasal dari warga sekitar mengamati fasilitas kolam pendingin reaktor serbaguna Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) Serpong G.A. SIWABESY milik Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN), Tangerang Selatan, Banten, Selasa (25/9/2018). Pengenalan teknologi nuklir untuk keperluan riset ini dimaksudkan untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai manfaat nuklir sebagai energi bersih yang mengutamakan faktor keamanan dan keselamatan lingkungan.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Bambang Wibowo menyatakan, pemberian anugerah bagi rumah sakit merupakan salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan. Hal itu penting agar keselamatan pemanfaatan nuklir dalam dunia kesehatan terus terbangun.
“Pembinaan tidak harus menghukum, tapi pemberian penghargaan seperti ini juga turut meningkatkan kepatuhan,” katanya.
Budaya keselamatan tersebut, menurut Bambang bukan hanya berkaitan dengan pasien, tetapi juga petugas medis dan lingkungan sekitar. Salah satunya adalah pencegahan bahaya radiasi pada alat radiologi. Rumah sakit yang sudah terpilih diharapkan mampu menjadi contoh bagi lainnya.
“Standar bangunan dan kepatuhan melapor menjadi salah satu unsur yang harus dipenuhi,” katanya.
KOMPAS/FAJAR RAMADHAN–Konferensi Pers Pemberian anugerah keselamatan dan keamanan pemanfaatan tenaga nuklir dari BAPETEN.
Bambang menambahkan, salah satu masalah yang sering menimpa rumah sakit adalah terkait perizinan penggunaan alat kesehatan berbasis nuklir tersebut. Masalah umum yang ditemukan, alat-alat tersebut sudah dioperasikan sebelum izin penggunaan dikeluarkan.
“Kemenkes tidak akan memberikan izin operasional sebelum alat belum diperiksa oleh BAPETEN. Jika tidak, dampak radiasinya sangat berbahaya,” katanya.
Pemberian dosis
Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Jazi Eko Istiyanto mengatakan, pemberian dosis yang tepat pada pasien dapat menghilangkan bahaya radiasi yang dikhawatirkan selama ini. Terlebih sudah ada teknologi informasi bernama Sistem Informasi Data Dosis Pasien (Si-Intan) yang bisa diakses oleh rumah sakit.
DOKUMENTASI BATAN–Peneliti dari Pusat Teknologi Radioisotop dan Radiofarmaka Badan Tenaga Nuklir Nasional (PTPR Batan).
Sistem tersebut dibentuk untuk mempermudah pembuatan sistem dosis pasien pada radiologi. Selain itu juga sebagai sistem manajemen dosis radiasi, komparasi manajemen dosis antar rumah sakit sekaligus menjadi sistem audit dosis rumah sakit.
“Hal ini masih perlu terus disosialisasikan. Kami juga menyarankan agar izin tidak hanya berlaku lebih dari satu tahun. Selanjutnya tinggal menggunakan teknologi informasi,” katanya.
KOMPAS/FAJAR RAMADHAN–Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Jazi Eko Istiyanto.
Menurut Eko, rata-rata setiap tahun BAPETEN menerima laporan sebanyak 14 – 22 kasus hukum terkait dengan status perizinan. Tahun ini, setidaknya sudah ada 4 kasus hukum yang dilaporkan dan langsung ditangani oleh pihak kepolisian.
“Di rumah sakit ada label pada alat radiologi berwarna hijau, kuning, dan merah. Kalau yang merah berarti bermasalah,” ujarnya.
Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir BAPETEN Yus Rusdian Ahmad menambahkan, seringkali terjadi tarik menarik pemberian dosis kepada pasien dalam pemeriksaan radiologi. Dosis yang terlalu sedikit bisa menyebabkan gambar medis kurang optimal, jika terlalu besar dapat berisiko terhadap pasien.
“Rumah sakit yang mendapatkan anugerah selama ini berpartisipasi dengan BAPETEN dalam pemberian dosis. Ini harus jadi budaya,” katanya.
Anugerah pemda
Selain anugerah kepada rumah sakit, BAPETEN juga memberikan anugrah kepada pemerintah daerah (Pemda). Ada 8 Pemda tingkat provinsi dan 10 Pemda tingkat kabupaten dan kota. Provinsi terpilih antara lain DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Yogyakarta. Adapun untuk kabupaten dan kota terpilih antara lain Kabupaten Bogor, Kota Jakarta Utara, Kota Semarang dan Kota Palembang.
KOMPAS/FAJAR RAMADHAN–Pemberian anugerah keselamatan dan keamanan pemanfaatan tenaga nuklir dari BAPETEN kepada perwakilan Pemda provinsi di Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi BAPETEN, Khoirul Huda mengatakan, penghargaan bagi pemerintah daerah ditinjau dari banyaknya fasilitas pemanfaatan nuklir di daerah yang sesuai dengan kriteria BAPETEN. Kriteria tersebut nantinya akan disusun menjadi Indeks Keselamatan dan Keamanan Nuklir (IKKN).
“Kalau belum ada izin, mutlak tidak akan dimasukkan. Setelah itu kita lihat prosedur, performa alat-alatnya dan kualifikasi pengelolanya,” ujarnya.–FAJAR RAMADHAN
Editor KHAERUDIN KHAERUDIN
Sumber: Kompas, 24 Juli 2019