Rumah Kita Bersama atau Rumah KitaB meluncurkan Buku “Fikih Perwalian: Membaca Ulang Hak Perwalian untuk Perlindungan Perempuan dari Kawin Paksa dan Kawin Anak”. Buku tersebut merupakan ringkasan dan analisis hasil serial diskusi teks keagamaan klasik dan modern periode tahun 2018 dengan tema wilâyah atau perwalian dan qiwâmah atau perlindungan perempuan dan anak yang dibaca dalam konteks Indonesia.
“Buku ini lahir dari kegelisahan soal kawin anak yang antara lain disebabkan oleh kuatnya otoritas ayah ketika perempuan masih menjadi anak atau otoritas suami ketika perempuan sudah lepas dari ayah. Kedua hal itu berasal dari konsep wilâyah dan qiwâmah dalam konsep hukum Islam,” ujar Lies Marcoes-Nasir, Direktur Eksekutif Rumah KitaB, pada peluncuran dan diskusi buku Fikih Perwalian: Membaca Ulang Hak Perwalian untuk Perlindungan Perempuan dari Kawin Paksa dan Kawin Anak di Aula The Wahid Institute, Matraman, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
KOMPAS/SONYA HELLEN SINOMBOR–Suasana Peluncuran dan Diskusi Buku Fikih Perwalian: Membaca Ulang Hak Perwalian untuk Perlindungan Perempuan dari Kawin Paksa dan Kawin Anak”, di Aula The Wahid Institute, Matraman, Jakarta, Selasa (25/6/2019). Acara digelar Rumah KitaB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peluncuran buku dan diskusi yang dilaksanakan Rumah Kitab dan didukung Oslo Coalition dan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2) tersebut juga dihadiri oleh Dr Lena Larsen (Oslo Coalition). Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Muhammad Noor (Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung), Nursyahbani Katjasungkana (LBH APIK), KH Husein Muhammad (pakar tafsir jender/Pemimpin Pondok Pesantren Dar Al-Tauhid Arjawinangun, Cirebon), dan Ulil Abshar Abdalla (Koordinator Kajian Wilâyah dan Qiwâmah Rumah KitaB).
Menurut Lies, Rumah KitaB merasa perlu melakukan bacaan ulang berdasarkan pengalaman para ahli fikih di Indonesia yang telah melahirkan inovasi baru berdasarkan pengalaman para hakim agama beracara di pengadilan. “Pengalaman dan praktik baik itu bisa dibagikan ke dunia internasional terutama dunia-dunia Islam yang menghadapi problem serupa,” kata dia.
Rumah KitaB atas dukungan Oslo Coalition menginisiasi kajian teks selama 10 bulan dengan delapan kali putaran diskusi mengenai wilâyah dan qiwâmah. Inisiatif ini muncul setelah menyadari bahwa kajian-kajian Islam kontemporer semakin memperkuat bangunan konsep wilâyah dan qiwâmah yang melahirkan asimetrisme relasi antara laki-laki dan perempuan.
KOMPAS/SONYA HELLEN SINOMBOR–Suasana Peluncuran dan Diskusi Buku Fikih Perwalian: Membaca Ulang Hak Perwalian untuk Perlindungan Perempuan dari Kawin Paksa dan Kawin Anak”, di Aula The Wahid Institute, Matraman, Jakarta, Selasa (25/6/2019). Acara digelar Rumah KitaB.
Berpusat pada laki-laki
Kajian dilakukan karena hampir semua argumen keagamaan fikih yang terkait dengan praktik perkawinan anak berpusat kepada hak ayah (wilâyah), sementara yang terkait dengan fungsi perlindungan berpusat kepada lelaki dalam perannya sebagai suami (qiwâmah). “Kami melihat beragam upaya pembacaan ulang itu dapat mengubah tafsir relasi jender yang lebih setara dan adil,” kata Lies.
Menurut Lies, penerapan hukum yang berusaha menyeimbangkan hubungan laki-laki dan perempuan yang asimetris itu ternyata tidak dapat mengandalkan argumen-argumen keagaman (fikih) semata. “Tanpa adanya upaya penggunaan instrumen hak asasi manusia atau hak perempuan yang dilahirkan dari pemikiran modern, teks klasik tak cukup berdaya melakukan daya ungkitnya sendiri, apalagi digunakan sebagai instrumen hukum,” katanya.
Nursyahbani menyatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan meneguhkan stereotip jender di tengah masyarakat, seperti menyatakan suami adalah kepala keluarga, istri adalah pengurus rumah tangga. “Peran perempuan dibakukan sedemikian rupa, dan itu sangat bertentangan dengan realitas sosial kehidupan perempuan Indonesia yang sejak berabad-abad lamanya sudah menjalankan multi peran,” ujarnya.
M Noor menyatakan, untuk mewujudkan keadilan hakim harus melakukan penemuan hukum. Cara untuk menemukan hukum adalah interpretasi dan konstruksi. “Menariknya buku yang disusun Rumah KitaB bisa memberikan gambaran metodologis bagaimana penafsiran dilakukan,” ujarnya.
Noor mengungkapkan sebuah contoh kasus kalau seorang anak perempuan hanya satu-satunya ahli waris, apakah pamannya bisa menjadi ahli waris? Hal tersebut menjadi perdebatan. Namun ada yurisprudensi MA yang menyatakan anak perempuan tersebut bisa menghalangi pamannya, dan bisa mendapatkan warisannya. “Kalau anak itu hanya satu-satunya, maka warisan itu ke anak itu, meskipun seorang anak perempuan,” katanya.–SONYA HELLEN SINOMBOR
Editor YOVITA ARIKA
Sumber: Kompas, 26 Juni 2019