Pengguna layanan Bolt dari PT First Media dan PT Internux akan dialihkan ke operator lain. Hal itu berkaitan dengan pencabutan izin pita spektrum frekuensi radio atau IPSFR dua perusahaan tersebut oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi. Jika perusahaan tidak melakukan kewajiban itu, konsumen bisa melakukan gugatan melalui proses perdata di pengadilan.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ferdinandus Setu mengatakan, PT First Media dan PT Internux akan dicabut izin penggunaan frekuensi radio 2,3 GHz di wilayah Sumatera bagian utara, Jabodetabek, dan Banten. Sebab, dua perusahaan itu tidak membayar tunggakan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi radio 2,3 GHz.
PT First Media menunggak sejak 2016 dengan total Rp 364,84 miliar, sedangkan PT Internux memiliki tunggakan sejak 2016 dengan total Rp 343,57 miliar. Tunggakan tersebut jatuh tempo pada Jumat, 17 November lalu. Setelah disurati tiga kali oleh Kemkominfo, sesuai undang-undang, IPSFR kedua perusahaan tersebut dicabut mulai Senin (19/11/2018).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)–Wanto (kiri) dan Dadang, pengemudi Go-Jek, melihat order dari ponsel sembari istirahat sore di kawasan Gandaria, Jakarta. Go-Jek merupakan aplikasi pemesanan ojek dan kurir berbasis internet.
”Saat ini sedang dalam proses penandatanganan menteri untuk surat pencabutan izinnya. Izin yang dicabut hanya untuk layanan Bolt, sedangkan layanan lain seperti TV kabel dan internet berbasis fiber optic tidak bermasalah,” ujar Ferdinandus Setu yang akrab disapa Nando saat ditemui di Kantor Kemkominfo, Jakarta.
KOMPAS/PRIYOMBODO–Pekerja menanam pembungkus jaringan kabel internet dari sejumlah operator di Jalan Panjang, Jakarta Barat, Kamis (23/8/2018). Berdasarkan survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), jumlah pengguna internet di Indonesia pada 2017 telah mencapai 143,26 juta jiwa atau setara dengan 54,68 persen dari total jumlah penduduk.
Jika pencabutan izin sudah dikeluarkan, konsumen yang menggunakan layanan internet Bolt akan dialihkan ke operator lain dengan layanan yang sama. Perusahaan penyelenggara layanan internet Bolt wajib memfasilitasi proses pengalihan operator tersebut.
Nando mengatakan, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kemkominfo, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat akan mengawasi pemenuhan hak pelanggan tersebut.
Lebih rinci, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, perusahaan memiliki kewajiban untuk mengembalikan hak-hak konsumen yang masih tersisa. Perusahaan wajib mengembalikan sejumlah layanan yang sudah konsumen bayar tetapi belum digunakan.
Menunggu
Tulus mengatakan, saat ini konsumen perlu menunggu pernyataan resmi dari perusahaan terkait pencabutan izin ini. Pernyataan resmi itu bisa dijadikan rujukan terkait pemenuhan hak-hak konsumen pengguna layanan internet Bolt.
SEKAR GANDHAWANGI UNTUK KOMPAS–Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.
”Kalau dalam pernyataan resmi perusahaan tidak menyinggung hak-hak konsumen atau pelanggan, gugatan perdata bisa dilakukan oleh pelanggan,” ujar Tulus saat dihubungi Kompas.
Pengguna Bolt, Iqbal Widyawan (24), berharap perusahaan penyedia layanan Bolt dapat memberikan informasi yang jelas untuk konsumen. Warga Jakarta Selatan ini belum mendapat informasi apa pun terkait pencabutan IPSFR layanan Bolt.
”(Perusahaan) dapat menyelesaikan permasalahannya sehingga tidak merugikan konsumen karena nanti modemnya jadi tidak berfungsi lagi,” kata Iqbal saat dihubungi melalui pesan singkat Whatssap.
Iqbal sudah menggunakan layanan internet Bolt sejak 1,5 tahun lalu. Saat ini ia menggunakan layanan internet unlimited hingga Desember 2018 dengan biaya Rp 100.000 per bulan. Dalam seminggu terakhir, ia kerap mengalami kendala sinyal internet yang tidak stabil. ”Kadang bagus sampai (sinyal internet) full, kadang meski di luar ruangan tetap tidak dapat sinyal,” katanya.
PT First Media dan PT Internux adalah perusahaan dari Lippo Group. Hari ini Kompas sudah menghubungi Head of Corporate Communication Lippo Group Danang Kemayan Jati hingga pukul 18.00. Namun, panggilan telepon dan pesan dari Kompas tidak mendapat jawaban.
Pelajaran
Saat ini, persaingan bisnis layanan internet semakin ketat karena angka pengguna internet di Indonesia semakin tinggi. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia mencatat, penetrasi pengguna internet di Indonesia pada 2017 sebanyak 143,26 juta jiwa dari total populasi penduduk 262 juta orang. Angka tersebut lebih besar dibandingkan tahun 2016, sebanyak 132,7 juta jiwa.
–Penetrasi pengguna internet Indonesia 2016
Melihat statistik tersebut, bisnis jasa layanan internet tentu menggiurkan banyak pengusaha. Akhirnya, banyak perusahaan yang berinvestasi untuk bisnis layanan internet. Untuk itu, pemerintah perlu selektif dalam memberi IPSFR terhadap perusahaan. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat tidak dirugikan dalam menggunakan layanan internet yang cepat.
Tulus Abadi mengatakan, kasus penunggakan yang berakhir pencabutan IPSFR PT First Media dan PT Internux perlu menjadi pelajaran bagi pemerintah. Tulus mengatakan, pemerintah perlu meninjau ulang apa hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menjalankan bisnis menggunakan frekuensi 2,3 GHz.
”Saat ini persaingan bisnis data internet sangat keras. Kerasnya persaingan karena jumlah pemain yang banyak dan masing-masing operator bersaing harga,” katanya.
Selain PT First Media dan PT Internux, Kemkominfo akan mencabut IPSFR PT Jasnita Telekomindo yang memiliki jaringan di Sulawesi bagian utara. Sejak 2016, total tunggakan perusahaan itu Rp 2,19 miliar.
Gugatan
PT First Media menggugat Direktorat Jenderal Sumber Daya Dan Perangkat Pos Dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kemkominfo ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Data di situs resmi PTUN menunjukkan, First Media menuntut Ditjen SDPPI untuk menunda pelaksanaan surat pemberitahuan pembayaran biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio yang dikeluarkan 17 September 2018. Gugatan itu diajukan pada Jumat, 2 November 2018.
Pemeriksaan persiapan sudah dilakukan dua kali, yakni pada Senin, 13 November, dan hari ini. Terkait hal tersebut, Kemkominfo akan mengikuti setiap tahap gugatan. Nando mengatakan, gugatan tersebut tidak menjadi masalah bagi Kemkominfo untuk mencabut IPSFR PT First Media. (SUCIPTO)–ADHI KUSUMAPUTRA
Sumber: Kompas, 19 November 2018