Sebanyak 596 kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta) dipulangkan dari Hongkong ke Jakarta, Jumat (24/8/2018). Sebelumnya, sebanyak 2.300 kura-kura endemik Papua ini diselundupkan secara ilegal dari Indonesia ke Hongkong pada Januari-Februari 2018.
Direktur Program Yayasan International Animal Rescue (IAR) Indonesia Karmele Llano Sanchez Jumat di Jakarta mengatakan, sepanjang Januari-Februari 2018 ada 2.300 kura-kura moncong babi yang diselundupkan dari Jakarta-Hongkong. Penangkapan itu terjadi tiga kali, dan melibatkan peran pemerintah Indonesia dan Hongkong.
Pada tanggal 12 dan 27 Januari 2018, otoritas keamanan bandara di Hongkong menemukan kura-kura moncong babi di dalam koper penumpang dalam penerbangan Jakarta-Hongkong. Pelaku yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) mesti menjalani peradilan di Hongkong dengan tuntutan denda sebesar 20.000 dollar Hongkong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
DIONISIO DAMARA UNTUK KOMPAS–Sebagai hewan yang dilindungi, kura-kura moncong babi hasil selundupan dipulangkan dari Hongkong ke Indonesia, pada Jumat (24/5/2018). Pengembalian ke habitat asli akan dikirim pada pukul 22.00.
Pemulangan 596 kura-kura moncong babi ini akan dikembalikan ke habitat aslinya di Sungai Kao, Distrik Mindiptana, Kabupaten Boven Digoel, Papua, untuk proses adaptasi dan pelepasliaran ke habitat alamnya. Habitat kura-kura ini adalah rawa dan sungai. Di Papua bagian selatan, sebaran mereka meliputi Kabupaten Merauke, Asmat, Mappi, Boven Digoel, Mimika, Dogiyai, dan Kaimana.
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Direktorat Jenderal (Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Indra Exploitasia mengatakan, Indonesia tengah disorot sebagai negara transit dalam perdagangan tumbuhan dan satwa liar.
“Pemulangan ini merupakan hasil dari kerja sama antarpihak dalam mengatasi kejahatan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi,” kata Indra.
Kasus penyelundupan ini bukan yang pertama. Indra mengatakan, seorang pelaku berinisial NA tertangkap petugas dari Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Seksi III, di Bandara Mopah, Merauke, awal 2018.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku terbukti menyimpan 1195 individu kura-kura moncong babi dalam sebuah koper dan mengaku akan mengirimkan ke luar negeri.
Adapun kura-kura moncong babi merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No P. 20/Men-LHK/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Kura-kura jenis ini masuk dalam kategori Appendix II oleh CITES yang berarti perdagangannya dikontrol melalui kuota.
Diburu
Berdasarkan jurnal Intensitas Perburuan dan Pola Perdagangan kura-kura moncong babi di Sungai Vriendschap, Kabupaten Asmat, Papua (2017), masyarakat lokal memanfaatkan induk kura-kura moncong babi sebagai sumber makanan. Sementara, perburuan telur dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Peneliti dari Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Manokwari, Richard GN Triantoro mengatakan, berburu kura-kura moncong babi memberi penghasilan besar terhadap masyarakat lokal. “Harga kura-kura moncong babi di pasar Kemuning, Jakarta, dijual Rp 800.000 per ekor. Sementara di Singapura dijual 25-50 dollar Singapura,” kata Richard.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Richard, perburuan kura-kura endemik Papua itu sangat tinggi. Lebih dari 75 persen masyarakat lokal memanfaatkan sarang kura-kura moncong babi, tanpa mendukung populasi berkelanjutan. Permintaan perdagangan yang tinggi telah mengubah hubungan masyarakat lokal dengan lingkungan tradisionalnya.
“Perubahan budaya juga terdampak karena kura-kura moncong babi yang dahulu digunakan untuk hantaran pernikahan kepada pihak perempuan, menjadi hilang dan diganti dengan uang,” kata Richard. Pendapatan dari nilai telur juga meningkat seiring pemanfaatan daging kura-kura moncong babi oleh masyarakat lokal.
Richard mengatakan, perburuan telur secara terus-menerus akan berdampak pada penurunan populasi kura-kura moncong babi ke depan. Menurutnya, perburuan mesti dilakukan dengan bijaksana, sehingga memberi kesempatan bagi mereka untuk beregenerasi.
“Dengan pemanfaatan yang bijak, masyarakat juga memperoleh manfaat secara berkesinambungan,” ujarnya. (DIONISIO DAMARA)
DIONISIO DAMARA UNTUK KOMPAS–Dalam pemulangan ini, kerja sama dilakukan oleh Dirjen KSDEA, Yayasan IAR Indonesia, The Kadoorie Farm, Dirjen Bea Cukai, dan BKSDA.
ADHI KUSUMAPUTRA
Sumber: Kompas, 24 Agustus 2018