Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan data rencana pelepasan seluas 1.630.421 hektar pada tahun 2018 dan seluas 1.754.222 hektar tahun 2019 untuk tanah objek reforma agraria atau TORA. Pemerintah diminta terbuka menunjukkan penerima lahan dan peta lokasi ini kepada publik.
Seperti diberitakan Kompas, 10 April 2018, Greenpeace Indonesia menyatakan data-data pelepasan itu sebagian besar dialokasikan untuk perkebunan . “Hal ini tidak sesuai dengan data yang dipublikasikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” kata Djati Witjaksono Hadi, Kepala Biro Humas KLHK yang atas nama Menteri LHK memberikan klarifikasi tertulis terkait berita itu, Rabu (11/4/2018).
Pembukaan Lahan Ancam Hutan – Kondisi kerusakan hutan karena pembukaan lahan di Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Papua, Selasa (15/11/2018). Kondisi hutan di Puncak Jaya yang didominasi wilayah pegunungan ini makin terancam karena pembukaan lahan untuk ladang penduduk seiring berkembangnya Mulia sebagai ibu kota kabupaten.–(Kompas/Iwan Setiyawan)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada tabel data yang dipublikasikan KLHK dan situs www.sitinurbaya.com berjudul “Alokasi Arahan TORA (SK MenLHK no.180/2017)” ditunjukkan rincian-rincian item total seluas 4.853.549 juta hektar. Rinciannya yaitu hutan produksi yang dapat dikonversi tidak produktif seluas 2.169.960 ha, alokasi TORA dari 20 persen pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan 437.937 ha.
Program pemerintah
Sementara alokasi lahan untuk program pemerintah untuk pencadangan percetakan sawah baru 65.363 ha, permukiman transmigrasi berupa fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang sudah mendapat persetujuan prinsip 514.909 ha; permukiman, fasilitas sosial, dan fasilitas umum 439.116 ha.
Adapun alokasi lahan garapan berupa sawah dan tambak rakyat 379.227 ha, pertanian lahan kering yang menjadi sumber mata pencaharian utama masayrakat setempat 847.038 ha.
Pada tabel yang lebih detail “Progres dan Rencana Penyelesaian TORA” dirinci data rencana pelepasan seluas 1.630.421 hektar pada tahun 2018 dan seluas 1.754.222 ha tahun 2019 seluruhnya dari hutan produksi yang dapat dikonversi berhutan tidak produktif. Poin ini yang disinyalir Greenpeace Indonesia, akan diarahkan pada perkebunan.
KLHK–Perkembangan Pemberian TORA
Terkait klarifikasi KLHK ini, Arie Rompas dari Greenpeace Indonesia berharap KLHK memberikan data yang lebih jelas. Diantaranya berisi penerima TORA dan lokasi TORA. Ini akan membantu KLHK dalam pengawasan agar program TORA tepat sasaran. “Dalam data tidak memuat informasi yang jelas. Kalau untuk masyarakat, siapa mereka ?” imbuh Arie Rompas, aktivis Greenpeace Indonesia.
Di sisi lain, dalam suratnya, KLHK juga menyatakan pelepasan kawasan hutan untuk TORA tak akan menyebabkan deforestasi. Klaim pemerintah, justru akan terjadi reforestasi atau penghijauan kembali. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 104 tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan pasal 19 bahwa pelepasan hanya diberikan pada areal yang tidak produktif/tidak berhutan.–ICHWAN SUSANTO
Sumber: Kompas, 12 April 2018