Kebebasan Akademik Bukan Otoritas Penegak Hukum

- Editor

Selasa, 10 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik merupakan bagian dari kebebasan akademik sehingga bukan menjadi otoritas penegak hukum. Untuk itu, panggilan kepolisian terhadap peneliti tsunami dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Widjo Kongko, terkait kajiannya mengenai potensi tsunami di selatan Jawa Barat dinilai kurang tepat.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, Senin (9/4/2018) saat dihubungi di Jakarta, berpendapat, kajian ilmiah secara akademik, terlebih yang dikemukakan dalam ranah ilmiah, tidak memuat unsur fisik (actus reus) dan mental (mens rea) yang menjadi persyaratan pemidanaan.

”Tidak selayaknya kajian ilmiah dijadikan basis pemeriksaan dugaan pidana, bahkan secara universal. Kajian ilmiah sejenisnya tidak menjadi subjek ataupun obyek pemidanaan, apalagi substansinya tidak mengandung pelanggaran terhadap keamanan negara dan ketertiban umum, ataupun penistaan dan penyebaran berita bohong,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak selayaknya kajian ilmiah dijadikan basis pemeriksaan dugaan pidana, bahkan secara universal.

Pada seminar ilmiah ”Sumber-sumber Gempa Bumi dan Potensi Tsunami di Jawa Bagian Barat” yang diselengarakan Badan Meteorogi, Klimatologi, dan Geofikaska (BMKG), salah satu pemaparan Widjo atas kajian dari pemodelan komputer menyebutkan ada dampak terburuk dengan terjadinya potensi tsunami 57 meter di Kabupaten Pandeglang, Banten.

Potensi daerah landaan dan ketinggian tsunami jika zona megathrust dari Bengkulu, Selat Sunda, dan selatan Jawa Barat mengalami gempa dengan magnitudo di atas M9 dan panjang runtuhan dasar laut 1.000 kilometer, maka ada satu lokasi di Pandeglang yang tinggi tsunaminya 57 meter. Skenario terburuk ini didapatkan dari hasil pemodelan.–Sumber: Widjo Kongko, BPPT, 2018

Namun, sebuah media daring menyebutnya sebagai prediksi tsunami yang kemudian dimengerti masyarakat akan segera terjadi sehingga menimbulkan kecemasan.

Terkait hal itu, Kepolisian Daerah Banten akan memanggil Widjo sebagai peneliti dan BMKG sebagai pihak penyelenggara diskusi untuk meminta klarifikasi atas kajiannya mengenai potensi tsunami tersebut. Menurut rencana, surat panggilan akan dikirimkan pada Senin (Kompas, 9/4/2018).

Menurut Indriyanto, sebaiknya penegak hukum tidak melakukan klarifikasi ini karena tidak menimbulkan potensi pelanggaran terhadap keamanan negara dan ketertiban umum. Panggilan klarifikasi justru menciptakan stigma dari pihak kepolisian terhadap kebebasan akademik dari lembaga penelitian yang seharusnya independen.

Secara terpisah, baik Widjo maupun Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menyampaikan hingga Senin pukul 19.00 belum menerima surat panggilan dari Polda Banten.

”Kami belum tahu surat ditujukan ke siapa, apakah langsung ke peneliti atau tembusan ke atasan peneliti, yaitu BPPT, tempat peneliti bernaung. Namun, hingga siang ini belum ada surat dari Polda yang kami terima,” ujar Ardi Matutu, Kepala Biro Hukum Kerja Sama dan Humas BPPT.

Kami belum tahu surat ditujukan ke siapa, apakah langsung ke peneliti atau tembusan ke atasan peneliti yaitu BPPT, tempat peneliti bernaung. Namun, hingga siang ini belum ada surat dari Polda yang kami terima.

Ia menyampaikan, jika memang ada panggilan dari Polda Banten terkait kajian Widjo, BPPT akan memenuhinya. Klarifikasi dan hak jawab dari peneliti akan disampaikan dalam panggilan tersebut.

”Kajian ini disampaikan berdasarkan keahlian profesional dari Pak Widjo dan disampaikan pula di forum ilmiah. Materi yang disampaikan dalam forum juga sesuai tanpa sanggahan dari pihak penyelenggara, yaitu BMKG. Jadi, tidak ada kesalahan dari pemaparan yang disampaikan dalam forum,” kata Ardi.

Literasi dan komunikasi sains lemah
Kepala Pusat Geoteknologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Eko Yulianto menilai, aspek utama yang menyebabkan permasalahan ini terjadi adalah komunikasi dan literasi sains yang terbatas dari media, khususnya reporter dan masyarakat yang menerima pemberitaan.

”Penggunaan diksi yang berbeda bisa menimbulkan arti dan persepsi yang berbeda pula. Untuk itu, komunikasi sains perlu ditingkatkan oleh peneliti dan media agar literasi masyarakat terhadap sains, terlebih soal kewaspadaan bencana, bisa lebih baik,” ujarnya.

Widjo menyampaikan, kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bersama, baik dari peneliti, media, pemerintah, maupun masyarakat. Berbagai forum ataupun pertemuan perlu diadakan untuk meningkatkan literasi kebencanaan dan sosialisasi terkait kebaruan penelitian serta hal teknis yang memerlukan penjelasan lebih rinci.

Ia menambahkan, tujuan kajian yang disampaikan kepada publik bukan untuk menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. ”Literasi kebencanaan ini seharusnya membuat masyarakat lebih waspada dan siap saat bencana terjadi,” ucap Widjo.–DD04

Sumber: Kompas, 9 April 2018

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel
Seberapa Penting Penghargaan Nobel?
Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024
Ilmuwan Dapat Nobel Kimia Usai Pecahkan Misteri Protein Pakai AI
Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin
Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?
Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia
Siap Diuji Coba, Begini Cara Kerja Internet Starlink di IKN
Berita ini 3 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:50 WIB

Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:46 WIB

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:41 WIB

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:31 WIB

Ilmuwan Dapat Nobel Kimia Usai Pecahkan Misteri Protein Pakai AI

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:22 WIB

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Berita Terbaru

Berita

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Okt 2024 - 10:46 WIB

Berita

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Okt 2024 - 10:41 WIB

Berita

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Senin, 21 Okt 2024 - 10:22 WIB