Dampak Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan Dikaji

- Editor

Rabu, 4 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menurunkan tim untuk menghitung kerugian serta mengumpulkan barang bukti terkait kasus kecelakaan dan tumpahan minyak di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur. Selain untuk memulai penegakan hukum, langkah ini disiapkan untuk perencanaan remediasi perairan dari pencemaran tersebut.

“Tim kami sedang melihat tumpahan minyak yang mengenai ekosistem mangrove di Balikpapan,” kata Dida Migfar Ridha, Direktur Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Selasa (3/4/2018), saat dihubungi dari Jakarta.

Timnya juga sedang mengukur luasan perairan dan pesisir yang terdampak tumpahan minyak. Dari pengukuran luasan ini, pihaknya akan menghitung kerugian negara akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tumpahan minyak bisa menyebabkan kematian biota di laut, termasuk tanaman mangrove bila terus terpapar. Tanaman punya batas toleransi tertentu atas pencemaran,” kata dia. Pada hari Minggu lalu, seekor mamalia pesut betina ditemukan mati yang diduga karena seluruh tubuhnya tertutup minyak

KOMPAS/LUKAS ADI PRASETYA–Pesonel gabungan dari TNI, polri, dan Pertamina membersihkan pantai Kilang Mandiri Balikpapan dari tumpahan minyak, Senin (2/4) siang. (Kompas/Lukas Adi Prasetya)

Selain itu, pengukuran luasan terdampak dipakai untuk merencanakan teknik remediasi pada lokasi yang tercemar. Untuk sementara, petugas di lapangan mengurangi pencemaran di pesisir dengan cara manual seperti mengumpulkan tumpahan itu ke dalam drum-drum.

Sumber pencemaran ditelusuri
Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mengirim tim untuk mengetahui dampak pencemaran minyak di perairan Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur. Selain itu, mereka melakukan pemodelan untuk melacak sebaran dan asal-usul pencemaran tersebut.

“Informasi dari tim KKP yang sudah ke lapangan, pencemaran kali ini tergolong parah, sudah mencemari kawasan mangrove. Kami tengah membuat pemodelannya untuk mengetahui luasan dan dampak sebarannya,” kata Kepala Laboratorium Data Laut dan Pesisir Pusat Riset Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Widodo Pranowo, di Jakarta.

Dari analisis citra satelit Indeso KKP, pencemaran di sekitar sejak 2014-2017 perairan di sekitar Teluk Balikpapan sebenarnya berulang kali terjadi. “Jadi bukan sekali ini saja. Namun kali ini menjadi lebih ramai karena beberapa hari sebelumnya ada kecelakaan kapal. Apakah sumber pencemarannya sama atau tidak dengan sebelumnya, perlu dikaji lagi,” ungkapnya.

Menurut Widodo, zona perairan paling luas di Indonesia dalam kurun 2014-2017 sebenarnya terjadi di perairan antara Kalimantan dan Sulawesi, termasuk Selat Makassar. “Tumpahan paling luas di Indonesia itu terpantau terjadi pada Juli 2014 yakni mencapai area 145,86 kilometer persegi,” ujarnya.

Hasil riset yang dilakukan Widodo menyebutkan, secara nasional, sebaran tumpahan minyak di perairan Indonesia paling sering terjadi di wilayah pengelolaan perikanan Selat Malaka, Laut Selatan Jawa hingga Selatan Nusa Tenggara, Laut Natuna dan Selat Karimata, Laut Jawa, dan Selat Makassar.

Sementara secara temporal, sebaran minyak dengan frekuensi tertinggi terjadi sepanjang Oktober – November 2014. Pada tahun 2015 frekuensi kejadian tumpahan minyak terjadi pada Januari dan Maret. Adapun daerah paling sering terjadi tumpahan minyak berturut-turut dari yang tertinggi hingga terendah adalah Selat Makassar, Laut Natuna dan Selat Karimata, Laut Jawa, Selat Malaka, Selatan Jawa dan Selatan Pulau Timor, dan Laut Barat Sumatera.

Ikan Paus mati akibat tumpahan minyak montara di pesisir utara laut timor–Arsip YTPB (5/4/2014)

” Sebaran dan frekuensi tumpahan minyak yang terjadi di Selat Makassar ini yang tertinggi di sekitar perairan pesisir timur Kalimantan, terutama di sekitar Balikpapan dan Delta Mahakam. Beberapa spot tumpahan minyak terutama terlihat berada di tengah Selat Makassar yang merupakan jalur pelayaran internasional yakni Alur Lintas Kepulauan Indonesia (ALKI) 2,” sebut Widodo.

Penegakan hukum
Secara terpisah, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) KLHK Ridho Sani memaparkan, peristiwa di Balikpapan terdiri dari dua peristiwa yakni tumpahan minyak di perairan dan kebakaran kapal. “Untuk tumpahan minyak, sejak Sabtu telah dikirim petugas ke lapangan untuk mengumpulkan bahan dan keterangan, serta pengambilan sampel minyak, dan mendalami kejadian itu bersama pihak terkait di Kaltim,” kata dia.

Pihaknya juga mengumpulkan sampel-sampel untuk mengetahui luasan dan dampak sebaran tumpahan minyak. Hal terpenting adalah, penyebaran minyak tak meluas dan memastikan pihak terkait bertanggung jawab atas segala kerugian.Timnya bersama kepolisian juga melacak sumber tumpahan karena sampai kini belum diketahui sumbernya.

Direktorat Jenderal Gakkum KLHK pun mengirim ahli terkait kerusakan lingkungan dan tim drone dengan Fixed Wing (Drone Besar) untuk melihat area yang terdampak dari udara. Pihak Gakkum KLHK juga meminta data Lembaga Antariksa dan Penerbangan (Lapan) jika memiliki -data satelit terkini terkait lokasi pencemaran.

Selain itu, KLHK berkoordinasi dengan Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk meminta data pergerakan kapal-kapal tanker minyak yang ada di lokasi pada saat kejadian. Data ini penting untuk mengetahui sumber-sumber tumpahan.

Walhi Kalimantan Timur, dalam siaran pers, menyatakan tumpahan minyak menimbulkan pencemaran serius di sepanjang pantai Kota Balikpapan hingga perairan Kabupaten Penajam Paser Utara. “Kami mendesak para pihak, khususnya KLHK, melalui Balai Gakkum Wilayah II Kalimantan, untuk membuka temuan investigasi yang telah dan sedang dilakukan,” kata Fathuraziqin, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kaltim.

Hal itu bertujuan memastikan tindakan hukum pidana maupun perdata. Pencemaran ini menimbulkan kerusakan serius pada ekosistem dan merugikan masyarakat di wilayah yang tinggal di pesisir. Karena itu, penegak hukum KLHK didorong agar menerapkan prinsip tanggung-jawab mutlak (strict liability) dalam penanganan kasus pencemaran minyak di Balikpapan. Prinsip itu diberikan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sumber: Kompas, 4 April 2018

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel
Seberapa Penting Penghargaan Nobel?
Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024
Ilmuwan Dapat Nobel Kimia Usai Pecahkan Misteri Protein Pakai AI
Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin
Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?
Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia
Siap Diuji Coba, Begini Cara Kerja Internet Starlink di IKN
Berita ini 16 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:50 WIB

Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:46 WIB

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:41 WIB

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:31 WIB

Ilmuwan Dapat Nobel Kimia Usai Pecahkan Misteri Protein Pakai AI

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:22 WIB

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Berita Terbaru

Berita

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Okt 2024 - 10:46 WIB

Berita

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Okt 2024 - 10:41 WIB

Berita

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Senin, 21 Okt 2024 - 10:22 WIB