Pemerintah telah mendesain Sistem Penanganan Konten Bermuatan Negatif untuk menapis konten negatif di internet yang akan digunakan pada Januari 2018. Untuk sementara, fokus penapisan adalah terhadap situs-situs yang isi kontennya melanggar undang-undang karena penapisan di media sosial membutuhkan koordinasi dengan penyedia platform.
Adapun konten negatif yang dimaksud seperti pornografi, hoaks, isu kebencian, radikalisme, dan penipuan daring. Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, aduan yang paling banyak pada tahun 2016-2017 adalah masalah pornografi diikuti oleh aduan masalah hoaks, pencemaran nama baik, kebencian, dan radikalisme.
”Kami optimistis bisa mengurangi konten negatif dan harus dilakukan secepatnya,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara setelah rapat anggaran di DPR, Senin (16/10). Adapun penapisan konten negatif yang ada di media sosial disebutkan membutuhkan bantuan penyedia platform karena telah masuk ranah pribadi dari pengguna media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan demikian, peran aktif masyarakat untuk melaporkan temuan situs negatif tetap dibutuhkan untuk melaporkan konten negatif yang ada di media sosial.
”Kementerian Kominfo mengedepankan prinsip kebebasan masyarakat. Kami tidak memata-matai percakapan (dengan adanya teknologi ini). Menurut perjanjian, PT Inti wajib menyelesaikan pembuatan teknologi pada akhir Desember ini,” ujar Rudiantara.
PT Inti memenangi lelang dengan memberikan harga penawaran Rp 198.611.683.606 dan memperoleh harga terkoreksi Rp 194.059.863.536. Rudiantara menyatakan, biaya pembuatan awal memang tinggi, tetapi untuk ke depannya biaya pengawasan akan jauh lebih murah. (DD13)
ELSA EMIRIA LEBA
Sumber: Kompas, 17 Oktober 2017