Transaksi Melalui Kanal Elektronik Terus Meningkat
Digitalisasi menjadi keharusan bagi industri perbankan nasional untuk mengembangkan bisnis dan daya saing. Arah digitalisasi perbankan adalah pengembangan sistem pembayaran, kolaborasi dengan teknologi finansial, gerakan nontunai, dan perlindungan konsumen.
Hal itu mengemuka dalam pembukaan Indonesia Banking Expo (IBEX) 2017 dan seminar “Visi Perbankan Nasional Menyongsong Digitalisasi Lembaga Keuangan” di Jakarta Convention Center, Selasa (19/9). Pameran dibuka oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan dihadiri Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso, Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Nasional Kartika Wirjoatmodjo, Ketua Steering Committee IBEX Sis Apik Wijayanto, dan Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk Jahja Setiaatmadja.
Kartika mengatakan, industri perbankan nasional berkomitmen mengembangkan teknologi digital. Pada semester I-2017, investasi digital perbankan sebesar Rp 1 triliun-Rp 4 triliun untuk mengembangkan perangkat keras dan lunak. Hal itu penting karena saat ini banyak nasabah yang bertransaksi secara daring.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di Bank Mandiri, misalnya, transaksi yang dilakukan nasabah melalui kanal elektronik (ATM, mobile banking, internet banking, EDC) mencapai 94 persen, sedangkan melalui kantor cabang sebesar 6 persen.
“Dengan teknologi digital, perbankan makin efisien. Bank yang mampu mengadopsi digitalisasi, rasio profitabilitas meningkat 18 persen, sedangkan yang tidak mengadopsi turun sebesar 18 persen,” katanya.
Agus DW Martowardojo mengemukakan, pembenahan sistem pembayaran, Gerakan Nasional Nontunai, dan perlindungan konsumen menjadi fokus BI untuk mentransformasi perbankan. BI telah memiliki cetak biru sistem pembayaran nasional 2017-2024 yang salah satunya mengenai Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
Wimboh Santoso menekankan pentingnya investasi perbakan untuk menumbuhkan ekonomi digital. Selain itu, perbankan perlu berkolaborasi tidak hanya dengan sesama bank, tetapi juga dengan perusahaan tekfin.
Sementara, Sis Apik berharap pameran dapat mengungkap upaya perbankan dalam bertransformasi di era perkembangan teknologi digital. Masyarakat dapat semakin tahu teknologi terkini solusi perbankan dan sistem pembayaran.
Bisnis baru
Sementara itu, Direktur Utama PT Lintasarta Arya Damar mengatakan, pihaknya tengah mengembangkan bisnis usaha baru, seperti data raksasa (big data), analisis media (media analytics), keamanan data, jasa kolaborasi, dan lain-lain yang bisa dimanfaatkan oleh lembaga keuangan. Ia yakin ke depan bisnis ini akan terus membesar karena kebutuhan pasar di dalam negeri. Beberapa klien sudah memanfaatkan bisnis baru itu.
Direktur Bisnis Lintasarta Alfi Asman mengatakan, dari bisnis baru itu, ia berharap Lintasarta bisa menguasai 25-30 persen pangsa pasar.
Direktur Unit Usaha Syariah PT Bank Permata (Tbk) Achmad Kusna Permana mengatakan, digitalisasi di perbankan sudah menjadi kebutuhan. “Perbankan digital tidak bisa dihindari meski ada jarak yang lebar antara perbankan yang sangat memerlukan digitalisasi dengan adanya nasabah yang masih konvensional, seperti di usaha kecil menengah,” kata Permana.
Menurut Permana, digitalisasi perbankan juga didorong oleh kebutuhan masyarakat yang semakin memerlukan kenyamanan, misalnya, dalam transaksi transportasi. (HEN/MAR/NAD)
————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 20 September 2017, di halaman 20 dengan judul “Teknologi Digital Jadi Kebutuhan”.
—————-
Biaya Isi Ulang Uang Elektronik Jangan Membebani Pengguna
Bank Indonesia berencana menerbitkan regulasi mengenai biaya isi ulang uang elektronik di tengah berlangsung Gerakan Nasional Nontunai. Rencana itu menuai pro dan kontra. Di satu sisi, rencana tersebut bertentangan dengan Gerakan Nasional Nontunai dan membebani masyarakat. Di sisi lain, perbankan dan penyedia jasa layanan isi ulang membutuhkannya.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance, Bhima Yudhistira Adhinegara, menuturkan, sebaiknya isi ulang uang elektronik tidak dikenai biaya meskipun nilainya kecil. “Itu menjadi disinsentif bagi masyarakat untuk menggunakan dan mengisi ulang uang elektronik,” ujar Bhima, Minggu (17/9), di Jakarta.
Perbankan bisa mendapatkan dana pengadaan kartu dan pemeliharaan peralatan dari hasil penjualan kartu perdana uang elektronik. Ke depan, bisa diatur pemanfaatan uang elektronik sebagai dana pihak ketiga (DPK). “Terkait dengan penyedia jasa layanan isi ulang, perlu ada sharing cost antara perbankan dan merchant yang berasal dari dana perbankan, bukan konsumen,” kata Bhima.
Jika biaya pemeliharaan mahal, pemerintah bisa memfasilitasi pembentukan badan usaha mandiri, seperti pengelolaan kartu Octopus di Hongkong. “Itu khusus bagi penyediaan dan pemeliharaan mesin pembaca uang elektronik transportasi publik,” ujar Bhima.
Regulasi yang akan dikeluarkan BI itu semula didesain untuk menambah dan memperluas ketersediaan infrastruktur nontunai serta pemeliharaan infrastruktur agar bisnis berkelanjutan.
Ketika dikonfirmasi, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman mengatakan, sebaiknya menunggu BI mengeluarkan ketentuan. Kalau sudah ada ketentuannya, akan lebih mudah menjelaskan, termasuk detailnya.
Data BI menunjukkan, pada Juli 2017 beredar 69,4 juta kartu uang elektronik dengan nilai transaksi Rp 1,14 triliun. Pada Agustus 2016 beredar 43 juta kartu uang elektronik dengan nilai transaksi Rp 616 miliar.
Senior Vice President Transaction Banking Retail Sales PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Thomas Wahyudi mengatakan, perbankan belum mendapatkan keuntungan dari penerbitan dan transaksi uang elektronik. Hal itu terjadi karena investasi penyediaan sistem, produksi dan distribusi kartu, penyediaan sarana dan prasarana, serta pemeliharaan infrastruktur mahal.
Uang elektronik yang mengendap di perbankan tidak bisa disalurkan untuk kredit. Dalam peraturan BI, uang elektronik merupakan saldo kartu prabayar yang masuk kategori kewajiban segera, bukan DPK.
“Saat ini tidak ada pengenaan biaya isi ulang yang menggunakan fasilitas perbankan. Namun, terkait dengan pengenaan biaya isi ulang oleh pihak ketiga di luar kartu uang elektronik berlogo pihak ketiga, dikenai biaya Rp 1.000 setiap kali isi ulang. Dana tersebut tidak masuk ke perbankan, tetapi untuk pihak ketiga,” katanya.
Mengedukasi pengguna
Direktur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono mengemukakan, Transjakarta mengenakan biaya isi ulang sejak Januari 2017 sebesar Rp 2.000 setiap isi ulang. Biaya itu hanya dikenakan bagi pengguna yang mengisi ulang menggunakan uang tunai. Tujuannya bukan untuk kepentingan komersial, melainkan mengedukasi para pengguna agar mengisi ulang secara nontunai.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta mengatakan, pengenaan biaya isi ulang diperlukan. Akan tetapi, beberapa hal perlu dipertimbangkan, seperti nominal dan penerapannya di luar bank penerbit atau penyedia uang elektronik.
Kalangan sopir bus dan truk yang menggunakan jalan tol di Jawa Timur menolak rencana 100 persen transaksi nontunai di jalan tol dan pengenaan biaya isi ulang kartu uang elektronik. “Saya selalu bayar tunai di gerbang tol walaupun antre. Pakai kartu elektronik itu ribet. Tidak semua tempat menyediakan jasa isi ulang, apalagi nanti kalau setiap isi ulang kena biaya,” ujar Suparno, sopir truk ekspedisi dari Surabaya. (HEN/BRO/ETA)
—————-
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 18 September 2017, di halaman 1 dengan judul “Biaya Isi Ulang Jangan Membebani Pengguna”.
—————
Pengguna Seharusnya Mendapatkan Insentif
Rencana pengenaan biaya isi ulang uang elektronik dinilai kontraproduktif terhadap Gerakan Nasional Nontunai. Masyarakat yang sedang didorong bertransaksi secara nontunai seharusnya mendapatkan insentif.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi, Senin (18/9) di Jakarta, mengatakan, untuk mendorong semakin banyak masyarakat bertransaksi secara nontunai, biaya isi ulang sebaiknya tidak dibebankan kepada masyarakat. “Kami hanya menoleransi pengenaan biaya jika isi ulang uang elektronik dilakukan beda bank. Selain itu, kami menolaknya,” katanya.
Untuk biaya produksi kartu, pengadaan, dan pemeliharaan infrastruktur, menurut Tulus, perlu dicarikan sumber lain. Salah satunya dari keuntungan sistem intermediasi bank.
Anggota Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas) dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia Sis Apik Wijayanto mengemukakan, saat ini Perbanas sedang menunggu regulasi yang akan diterbitkan Bank Indonesia (BI). Besarnya biaya isi ulang akan ditentukan BI.
Perbankan sebetulnya membutuhkan dana untuk memproduksi kartu uang elektronik, pengadaan sarana dan prasarana, serta pemeliharaan sistem dan infrastrukturnya. Kalau hanya mengandalkan penjualan kartu perdana uang elektronik, menurut Sis Apik, itu tidak akan mencukupi.
“Untuk kartu perdana uang elektronik saja, saat ini biayanya Rp 20.000 per kartu. Kartu dijual dengan harga Rp 25.000 per kartu. Belum lagi biaya untuk pengadaan yang lainnya, salah satunya mesin perekam data elektronik (EDC) yang harganya Rp 2,5 juta-Rp 3 juta per unit,” katanya.
Sis Apik yang juga Direktur Kelembagaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyatakan, BRI akan menunggu regulasi BI. Kalau dalam regulasi itu ada rentang biaya isi ulang, BRI akan mengambil yang terendah yang tidak terlalu membebani masyarakat.
Tanggapan masyarakat
Pekerja swasta asal Citayam, Depok, Marcia Audita (23), yang setiap hari menggunakan kereta komuter tidak setuju pengenaan biaya isi ulang uang elektronik. Menurut dia, hal itu bisa membuat konsumen malas mengisi ulang. Namun, Marcia juga merasa bahwa penggunaan kartu uang elektronik jauh lebih praktis daripada transaksi tunai.
Arif Rahman Hakim (43), pengguna transjakarta, mengatakan, penggunaan uang elektronik mempersingkat waktu transaksi. Sebagai karyawan dengan mobilitas tinggi, Arif merasakan kemudahan karena banyak fasilitas yang melayani penggunaan uang elektronik.
Sisca Susilo (38), pegawai swasta di kawasan Sudirman, Jakarta, sudah sekitar lima tahun menggunakan uang elektronik. Sejak saat itu, semua transaksi, seperti membeli tiket kereta, belanja di swalayan, membayar makanan di restoran, membayar parkir, dan membayar tiket di arena permainan anak, dilakukan menggunakan uang elektronik. (HEN/DD04/DD12/DD18)
————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 19 September 2017, di halaman 1 dengan judul “Pengguna Seharusnya Mendapatkan Insentif”.