Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta internet service provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap 11 domain name system (DNS) milik Telegram. Banyak sekali kanal di layanan tersebut yang dinilai bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, menyajikan gambar tak pantas (disturbing images), dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Sebelas DNS yang diblokir tesebut adalah t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org.
Dampak terhadap pemblokiran ini adalah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi web (tidak bisa diakses melalui komputer). “Saat ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia jika Telegram tidak menyiapkan prosedur standar operasi (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” papar Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan, Jumat (14/7), di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menkominfo Rudiantara mengatakan, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk memberangus kebebasan berekspresi atau hak asasi manusia, tetapi terkait keamanan dan stabilitas negara. “Mengapa mereka mau berbisnis di sini, tetapi tidak perhatian pada stabilitas politik dan keamanan negara kita,” ucapnya.
Menurut Rudiantara, terorisme adalah fenomena global, tidak hanya Indonesia. Semua negara serius menangani terorisme. “Jerman bahkan sampai membuat UU khusus terorisme hanya dalam waktu tiga bulan. Di tempat kita pasti butuh waktu lama bertahun-tahun. Kita mesti benar-benar waspada,” ujarnya.
Selain banyak digunakan untuk penyebaran paham radikalisme, banyak layanan penyedia aplikasi dan situs asing yang tidak membayar pajak di Indonesia. Padahal, mereka jelas-jelas berbisnis di Indonesia. Kementerian Kominfo kini menyiapkan nomenklatur baru terkait penarikan pajak bisnis penyedia jasa situs web dan aplikasi asing yang beroperasi di Indonesia.
Polri mendukung
Kepolisian Negara RI mendukung dan berterima kasih atas langkah Kementerian Kominfo tersebut. Aplikasi Telegram, kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul, menjadi salah satu media yang digunakan kelompok radikal untuk melakukan komunikasi karena memiliki fasilitas enskripsi yang merahasiakan seluruh konten komunikasi para pengguna.
“Pemblokiran itu sudah melalui diskusi yang mendalam, salah satunya berdasarkan masukan Polri yang selama ini mengidentifikasi penggunaan Telegram di kalangan kelompok teroris,” ujar Martinus.
Langkah pemblokiran itu, lanjutnya, bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran konten-konten radikal dan anti-Pancasila yang marak dilakukan di dunia siber, terutama media sosial.
Deklarasi antiradikalisme
Lingkungan perguruan tinggi memiliki potensi besar menjadi tempat tumbuhnya pemikiran dan tindakan radikal yang membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Upaya pencegahan menjadi sangat penting. Peran rektor dalam pemantauan dan pengawasan juga turut menentukan penanggulangan radikalisme di lingkungan kampus.
“Saat ini memang belum terlihat secara nyata tindakan radikal di perguruan tinggi. Akan tetapi, tetap perlu diwaspadai karena lingkungan kampus yang merupakan kumpulan anak-anak muda, tempat pengembangan ilmu pengetahuan, juga masyarakat ilmiah itu berpotensi besar tumbuhnya radikalisme. Perlu langkah konkret pencegahan agar jangan sampai kampus menjadi pusat radikalisme,” kata Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir seusai Deklarasi Antiradikalisme Perguruan Tinggi di Jawa Barat yang digelar di Grha Sanusi Hardjadinata Universitas Padjadjaran (Unpad), Kota Bandung, Jumat.
Sebanyak 44 PTN/PTS menyatakan sikap tegas menentang segala aktivitas radikalisme dan terorisme. (ABK/SAN/SEM)
————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 15 Juli 2017, di halaman 12 dengan judul “Akses untuk 11 Domain Telegram Diputus”.