Publikasi ke Jurnal Ilmiah Belum Diwajibkan

- Editor

Senin, 27 Maret 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Daya Saing Perguruan Tinggi Harus Ditingkatkan
Pelaksanaan ketentuan bagi mahasiswa pascasarjana untuk menulis karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal ilmiah masih tergantung kebijakan perguruan tinggi masing-masing. Namun, sejumlah perguruan tinggi mulai mewajibkan mahasiswanya menerbitkan karya ilmiah di jurnal ilmiah internal perguruan tinggi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari mahasiswa pascasarjana dari sejumlah perguruan tinggi di Jakarta, Sabtu (25/3), ketentuan bagi mahasiswa untuk menghasilkan publikasi karya ilmiah di jurnal ilmiah sudah mulai disosialisasikan. Namun, ketentuan ini belum wajib seratus persen, termasuk berpengaruh pada kelulusan dari program pascasarjana, bergantung pada kebijakan kampus masing-masing.

Mahasiswa S-2 Psikologi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Hanif Akhtar, mengatakan, pengelola sudah menyosialisasikan ketentuan tersebut. “Minimal satu publikasi dari tesis. Jadi, nanti dari tesis dibuatkan dalam format untuk publikasi di jurnal ilmiah psikologi yang ada di UGM atau yang lainnya. Namun, tidak ada kewajiban harus dimuat,” tutur Hanif yang kuliah dengan beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh dosennya, salah satu tugas akhir Hanif dinilai layak dikirim ke jurnal ilmiah. “Dosen membantu untuk me-review tulisan supaya bisa dikirim ke jurnal ilmiah,” ujar Hanif yang pernah bergabung sebagai pengajar muda di Banggai, Sulawesi Tengah, pada 2015.

Mahasiswa S-2 Tradisi Lisan Universitas Indonesia, Susi, mengatakan, kampusnya mewajibkan mahasiswa membuat satu publikasi karya ilmiah, minimal untuk dikirim di jurnal ilmiah budaya di UI. Pemenuhan publikasi ilmiah ini untuk syarat pembuatan tesis.

Pembuatan jurnal ilmiah bisa bersamaan dengan pengajuan proposal untuk tesis. “Dari awal, mahasiswa sudah disuruh untuk membaca jurnal Wacana Fakultas Ilmu Budaya UI,” kata Susi.

PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI NOMOR 44 TAHUN 2015 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI

  • Mahasiswa program magister wajib menerbitkan makalah (karya ilmiah penelitian) di jurnal ilmiah terakreditasi atau diterima di jurnal internasional.
  • Mahasiswa program doktor wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.
  • Mahasiswa program doktor terapan wajib mener- bitkan makalah di jurnal nasional terakreditasi atau diterima di jurnal internasional atau karya yang dipresentasikan atau dipamerkan dalam forum internasional.

Pengelolaan pascasarjana di perguruan tinggi wajib disesuaikan dengan ketentuan ini paling lama dua tahun, yakni hingga 21 Desember 2017.

SUMBER: PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI NOMOR 44 TAHUN 2015

Sementara itu, mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan, Alfeus Jebabun, mengatakan, pembuatan publikasi ilmiah yang diterbitkan di jurnal ilmiah di kampusnya masih sebatas imbauan. “Penulisan yang disiapkan utamanya untuk pembuatan tesis,” ujar karyawan di Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan ini.

Produktivitas publikasi
Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Intan Ahmad mengatakan, kewajiban menulis karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal ilmiah bertujuan untuk meningkatkan produktivitas publikasi Indonesia di tingkat internasional. Selain itu, agar Indonesia proaktif untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan riset dari dalam negeri.

“Yang utama juga untuk membangun budaya ilmiah di perguruan tinggi. Daya saing PT (perguruan tinggi) kita harus ditingkatkan. Sudah lazim mahasiswa pascasarjana bersama dosen produktif untuk mengembangkan ilmu pengetahuan lewat riset dan publikasi,” ujar Intan. Hal itu juga bertujuan untuk mengomunikasikan hasil penelitian mahasiswa/perguruan tinggi kepada masyarakat luas dan untuk menjadi dasar penelitian lanjutan.

Menurut Intan, pimpinan perguruan tinggi yang harus memastikan bahwa kewajiban publikasi di jurnal ilmiah di kampus masing-masing berjalan sesuai ketentuan. Namun, sebagai kontrol, Kemristek dan Dikti dapat mengawasi lewat sistem penomoran ijazah nasional. (ELN)
———————-
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 27 Maret 2017, di halaman 12 dengan judul “Publikasi ke Jurnal Ilmiah Belum Diwajibkan”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel
Seberapa Penting Penghargaan Nobel?
Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024
Ilmuwan Dapat Nobel Kimia Usai Pecahkan Misteri Protein Pakai AI
Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin
Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?
Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia
Siap Diuji Coba, Begini Cara Kerja Internet Starlink di IKN
Berita ini 4 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:50 WIB

Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:46 WIB

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:41 WIB

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:31 WIB

Ilmuwan Dapat Nobel Kimia Usai Pecahkan Misteri Protein Pakai AI

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:22 WIB

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Berita Terbaru

Berita

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Okt 2024 - 10:46 WIB

Berita

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Okt 2024 - 10:41 WIB

Berita

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Senin, 21 Okt 2024 - 10:22 WIB