Pendistribusian kuota penerima beasiswa Bidikmisi bagi mahasiswa baru dari keluarga tidak mampu mengedepankan pemerataan dan keadilan. Hal itu karena jumlah perguruan tinggi milik pemerintah bertambah dengan adanya sejumlah perguruan tinggi negeri yang baru.
Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Intan Ahmad, di Jakarta, Kamis (2/6), menjelaskan, kuota Bidikmisi untuk mahasiswa baru pada tahun ini tetap 60.000 orang. Namun, karena mekanisme dalam penetapan kuota awal yang didistribusikan ke perguruan tinggi (PT) menggunakan rumusan baru, yakni 10 persen x daya tampung n-1, maka hasilnya terkesan kuota yang didapat PT lebih kecil daripada tahun lalu.
“Perubahan rumusan kuota awal ini dilakukan agar mekanisme pendistribusian kuota Bidikmisi lebih adil, merata, transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan mempertimbangkan penambahan 25 PTN baru sebagai pengelola Bidikmisi,” ujar Intan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Intan, terkait kekurangan kuota awal Bidikmisi di beberapa PTN akibat banyaknya pelamar, perguruan tinggi dapat mengajukan tambahan kuota. Namun, penambahan ini harus diverifikasi.
Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Herry Suhardiyanto berharap kuota Bidikmisi dikembalikan seperti tahun lalu. IPB menjadi salah satu PTN yang terdampak rumusan baru penetapan kuota Bidikmisi. (ELN)
—————-
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 3 Juni 2016, di halaman 12 dengan judul “Bidikmisi Berasas Pemerataan-Keadilan”.