Alat Kesehatan; Produk Dalam Negeri Tekan Biaya Pengobatan

- Editor

Kamis, 21 April 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penggunaan alat kesehatan produksi dalam negeri bisa menekan biaya pengobatan hingga 30 persen. Namun, sekitar 94 persen dari pangsa pasar alat kesehatan di Indonesia dikuasai produk impor. Untuk mendorong produksi alat kesehatan dalam negeri, pemerintah menyusun peta jalan pengembangan alat kesehatan.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2015, nilai pasar alat kesehatan mencapai Rp 12 triliun. Sekitar 94 persen dari pasar alat kesehatan itu dikuasai produk impor, sisanya diisi produk dalam negeri. Dari data nomor izin edar alat tahun 2011-2015, ada 35.536 alat kesehatan impor, sedangkan alat kesehatan dalam negeri hanya 2.575 izin edar.

Hingga 2015, ada 193 pelaku industri alat kesehatan dalam negeri yang mampu memproduksi 278 jenis alat kesehatan. Adapun produk yang bisa diproduksi antara lain ranjang rumah sakit, kursi roda, sarung tangan, benang bedah, dan tensimeter. Sementara produk alat kesehatan yang banyak diimpor adalah alat elektromedis yang belum bisa diproduksi Indonesia, seperti mesin sinar-X dan stent jantung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Penilaian Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Kemenkes Arianti Anaya, Rabu (20/4), di Jakarta menyatakan, pengguna alat kesehatan seperti rumah sakit dan dokter perlu mulai beralih memakai alat kesehatan dalam negeri. ”Itu bisa menekan biaya pengobatan pasien 20-30 persen,” ujarnya.

Dengan menggunakan alat kesehatan dalam negeri, rumah sakit tak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk biaya kurs dan biaya impor. Itu berdampak pada pengurangan biaya berobat.

Ketua Dewan Komite Etik Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium Gabungan Perusahaan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium Titah Sihdjati Riadhie menuturkan, membanjirnya alat kesehatan impor di Indonesia akibat belum ada kebijakan pemerintah yang berpihak pada produsen dalam negeri. Misalnya, belum ada peraturan yang mewajibkan alat kesehatan dalam negeri dipakai di fasilitas kesehatan di Indonesia.

”Selain itu, banyak rumah sakit dan dokter sebagai pengguna belum memilih alat kesehatan dalam negeri. Ini menyangkut masalah mental,” ujarnya. Padahal, selain menekan biaya pengobatan, penggunaan produk alat kesehatan dalam negeri bisa menghidupkan pelaku industri alat kesehatan dalam negeri.

Untuk mengurangi besaran impor alat kesehatan, menurut Arianti, Kemenkes sudah membuat peta jalan pengembangan industri alat kesehatan 2015-2035. Salah satunya adalah menurunkan besaran impor alat kesehatan jadi 45 persen dari sebelumnya 94 persen.

Peraturan pemerintah
Sejauh ini sudah ada peraturan pemerintah yang mewajibkan penggunaan produk dalam negeri, yakni Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Hal itu diperjelas dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Peningkatan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Dalam peraturan itu disebutkan, jika ada tiga produk industri yang salah satunya memiliki tingkat kandungan dalam negeri lebih dari 45 persen, dan dua produk lain tingkat kandungan dalam negerinya 25 persen, importasi produk itu bisa ditutup. ”Namun, pelaksanaan aturan ini belum sepenuhnya jalan. Impornya masih tetap,” ucap Arianti.

Dalam peta jalan itu, tahun 2015-2019 produsen dalam negeri direncanakan bisa membuat alat elektromedis, instrumen diagnosis, dan peningkatan perangkat lunak teknologi informasi. Pada 2020-2024, implan ortopedi dan alat radiologi ditargetkan bisa diproduksi di dalam negeri. Sementara tahun 2025-2035, serupa pengembangan periode sebelumnya, tetapi kapasitas produksi dalam negeri ditingkatkan.

Untuk mencapai hal itu, perlu alih teknologi dan substitusi barang impor alat kesehatan. Melalui paket kebijakan ekonomi XI yang dirilis Maret lalu, Badan Koordinasi Penanaman Modal membuka investasi 100 persen bagi alat kesehatan berteknologi tinggi. ”Indonesia belum bisa memproduksi alat kesehatan seperti mesin sinar-X dan CT Scan. Jadi, kami undang investor untuk buka pabrik di Indonesia. Selain mengurangi impor, ini membuka lapangan kerja dan alih teknologi,” kata Arianti.

Pada 2035, nilai pasar alat kesehatan Indonesia diperkirakan Rp 130 triliun, jauh lebih tinggi daripada nilai pasar 2015 sebesar Rp 12 triliun. Asumsinya, pertumbuhan pasar 12-13 persen per tahun. Itu berdasarkan tumbuhnya kebutuhan alat kesehatan seiring penerapan Jaminan Kesehatan Nasional. Selain itu, rencana pembangunan fasilitas kesehatan mendorong permintaan alat kesehatan.

Kepala Pusat Penelitian Standar Mutu dan Teknologi Pengujian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Harry Arjadi menegaskan, alat kesehatan produksi dalam negeri harus mengutamakan keamanan, fungsi, dan performa agar bisa bersaing dengan produk impor. ”Produsen alat kesehatan dalam negeri harus bisa melihat kebutuhan dokter. Misalnya, mereka lebih senang mesin elektronik memakai tombol daripada layar sentuh,” ujarnya.

Bersaing dengan Produk Impor
Produsen alat kesehatan dalam negeri harus mengedepankan tiga hal, yakni keamanan, fungsi, dan performa, agar bisa bersaing dengan produk impor.

“Produsen alat kesehatan dalam negeri juga harus bisa melihat kebutuhan dokter. Misalnya, mereka lebih senang dengan mesin elektronik yang pakai tombol ketimbang layar sentuh,” kata Kepala Pusat Penelitian Standar Mutu dan Teknologi Pengujian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Harry Arjadi.

Menurut Direktur Sistem Inovasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Ophirtus Sumule, jenis alat kesehatan produksi dalam negeri masih terbatas. Adapun alat kesehatan yang ada pun masih menggunakan teknologi menengah ke bawah dan belum berbasis riset.

Peneliti Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Pratondo Busono mengatakan, para peneliti sudah banyak menghasilkan riset dan inovasi produk alat kesehatan, tetapi mereka kesulitan untuk memasarkan produk-produk tersebut.

Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara akademisi, pengusaha, pemerintah, dan komunitas guna mendorong penggunaan alat kesehatan produk dalam negeri sehingga menurunkan harga pengobatan bagi pasien.

Akademisi dapat berperan melakukan riset dan pengembangan mengenai alat kesehatan. Hal itu bisa dikomunikasi dengan pengusaha, yang memiliki kemampuan modal untuk memproduksi dan memasarkannya sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan komunitas. Adapun pemerintah bertugas membuat regulasi dan pengawasan yang berpihak pada produsen dalam negeri. (C11)

Direktur Sistem Inovasi Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Ophirtus Sumule menambahkan, banyak hasil riset inovasi alat kesehatan ditemukan peneliti di Indonesia. Namun, mereka kesulitan memasarkan berbagai produk itu.

Karena itu, perlu sinergi antara akademisi, pengusaha, pemerintah, dan komunitas untuk mendorong pemakaian alat kesehatan dalam negeri. Akademisi berperan meneliti dan mengembangkan alat kesehatan, pengusaha berfungsi memproduksi dan memasarkan alat kesehatan, sedangkan pemerintah menyusun regulasi yang berpihak kepada produsen dalam negeri. (C11)
——————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 21 April 2016, di halaman 1 dengan judul “Produk Dalam Negeri Tekan Biaya Pengobatan”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?
Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia
Siap Diuji Coba, Begini Cara Kerja Internet Starlink di IKN
Riset Kulit Jeruk untuk Kanker & Tumor, Alumnus Sarjana Terapan Undip Dapat 3 Paten
Ramai soal Lulusan S2 Disebut Susah Dapat Kerja, Ini Kata Kemenaker
Lulus Predikat Cumlaude, Petrus Kasihiw Resmi Sandang Gelar Doktor Tercepat
Kemendikbudristek Kirim 17 Rektor PTN untuk Ikut Pelatihan di Korsel
Ini Beda Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Versi Jepang dan Cina
Berita ini 0 kali dibaca

Informasi terkait

Rabu, 24 April 2024 - 16:17 WIB

Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?

Rabu, 24 April 2024 - 16:13 WIB

Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia

Rabu, 24 April 2024 - 16:09 WIB

Siap Diuji Coba, Begini Cara Kerja Internet Starlink di IKN

Rabu, 24 April 2024 - 13:24 WIB

Riset Kulit Jeruk untuk Kanker & Tumor, Alumnus Sarjana Terapan Undip Dapat 3 Paten

Rabu, 24 April 2024 - 13:20 WIB

Ramai soal Lulusan S2 Disebut Susah Dapat Kerja, Ini Kata Kemenaker

Rabu, 24 April 2024 - 13:06 WIB

Kemendikbudristek Kirim 17 Rektor PTN untuk Ikut Pelatihan di Korsel

Rabu, 24 April 2024 - 13:01 WIB

Ini Beda Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Versi Jepang dan Cina

Rabu, 24 April 2024 - 12:57 WIB

Soal Polemik Publikasi Ilmiah, Kumba Digdowiseiso Minta Semua Pihak Objektif

Berita Terbaru

Tim Gamaforce Universitas Gadjah Mada menerbangkan karya mereka yang memenangi Kontes Robot Terbang Indonesia di Lapangan Pancasila UGM, Yogyakarta, Jumat (7/12/2018). Tim yang terdiri dari mahasiswa UGM dari berbagai jurusan itu dibentuk tahun 2013 dan menjadi wadah pengembangan kemampuan para anggotanya dalam pengembangan teknologi robot terbang.

KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO (DRA)
07-12-2018

Berita

Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia

Rabu, 24 Apr 2024 - 16:13 WIB